Polres Kampar Musnahkan 24 gram Narkotika Berjenis Shabu Shabu
https://www.riaupublik.com/2015/12/polres-kampar-musnahkan-24-gram.html
RIAUPUBLIK.COM, BANGKINANG -- Jumat 4 Desember 2015 pagi di Polres Kampar kembali
dilakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu - shabu
seberat 24,25 gram.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Kampar pada tanggal 12 November 2015 dengan tersangka DE alias DD dengan TKP desa Ganting kecamatan Salo dan pada tanggal 19 November 2015 dengan tersangka SA alias A dengan TKP desa Salo Timur kecamatan Salo.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Kampar pada tanggal 12 November 2015 dengan tersangka DE alias DD dengan TKP desa Ganting kecamatan Salo dan pada tanggal 19 November 2015 dengan tersangka SA alias A dengan TKP desa Salo Timur kecamatan Salo.
Acara
pemusnahan narkoba ini diadakan di gedung serbaguna Polres Kampar yang
dihadiri langsung Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK didampingi
Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman serta perwakilan Kejari dan PN
Bangkinang, BNK Kampar serta tokoh agama H. Zulhermis.
Kapolres
Kampar AKBP Ery Apriyono SiK yang ditemui media usai acara pemusnahan
barang bukti narkoba ini menyampaikan bahwa selama tahun 2015 Jajarannya
telah mengungkap 79 kasus penyalahgunaan narkotika, dimana pada tahun
sebelumnya hanya 57 kasus.
Hal
ini mencerminkan bahwa jaringan narkoba ini masih tumbuh dan berkembang
ditengah masyarakat yang memerlukan perhatian kita semua untuk mencegah
dan memberantasnya.tutupnya(RPc/Nandra)