Banggar DPRD Kabupaten Kampar Tolak Anggaran Sapi, Di Duga Proyek Pengadaan Sapi Tidak Sesui Aturan Hukum

RIAUPUBLIK.COM, BANGKINANG- Selasa (08/12/15) kemarin, suara teriakan Allahuakbar, menggema diruangan DPRD Kampar, yang mana informasi yang diterima Awak Media, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar, sepakat untuk menolak anggaran pengadaan Sapi yang mencapai Rp.122 Milyar

Pada hari selasa itu kata Sumber anggota DPRD Kampar, Banggar DPRD Kampar, kompak untuk menolak anggaran sapi. " Kita melihat proyek itu tidak sesuai dengan aturan hukum. Bahkan realisasi proyek sebelumnya 2012, 2013,2014 dan 2015 juga tidak jelas. Termasuk penerima bantuan hibah,"ujar sumber yang tidak ingin namanya disebutkan Rabu (09/12/15).

Ia mengungkapkan, proyek yang tidak sesuai aturan tidak mungkin harus tetap dipaksakan untuk dimasukan. Kalau tetap dimasukan bisa bahaya nantinya Banggar DPRD Kampar. "Kita tidak mau gara-gara masalah ini malah terseret kasus hukum,"tuturnya.

Namun ada imbasnya juga dalam penolakan anggaran pengadaan Sapi, kata sumber. Bupati Kampar perang dingin dengan DPRD Kampar, yang mana anggaran di gedung wakil rakyat ini akan dapat pemotongan dari Bupati. " Informasi yang saya dapat Bupati marah dan akan memotong anggaran di DPRD Kampar. Tapi kita tidak takut, karena kami berada dijalan yang benar,"tuturnya lagi.
Sebelumnya dalam masalah ini, Senin. (07/12/15) lalu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, S.Ag menyebutkan dihadapan mahasiwa. Bahwa dirinya paham apa yang disampaikan mahasiswa Namun ini dalam Pembahasan Dan Percayakan lah Kepada Kami Sebagai Wakil Rakyat Untuk Membahas HAL ini  Ungkap Ketua DPRD Kampar Dihadapan Mahasiswa Yang Pada Saat Itu Melakukan Orasi Didepan Gedung Dewan.

" Saya paham masalah ini, karena dari dulu memang itu-itu (Sapi) terus yang dianggarkan oleh Bupati Kampar. Jadi tidak perlu kuatir, jika program yang diusulkan itu tidak sesuai aturan tentunya akan kita tolak anggaran tersebut,"tegasnya didepan mahasiswa.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kampar Faisal, yang juga Politisi partai Gerindra mengatakan, untuk proyek sapi tersebut dinilai melanggar aturan oleh Pemprov Riau, karena syarat yang medapat dana hibah dan bansos itu harus mempunyai Badan Hukum.
"Namun sayangnya Badan Hukumnya tidak ada dan tidak mungking kita menabrak aturan. Jadi ada ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum, mengacu pada pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,"pungkasnya.

Bahkan Sunardi juga mengatakan, mereka dari DPRD Kampar sudah mempertanyakan kepada Satker terkait untuk pengadaan sapi tersebut dan ternyata satker terkait belum siap untuk itu. "Satkernya saja belum siap, bagaimana, program bisa berjalan dengan baik,"jelasnya politisi demokrat yang juga wakil ketua DPRD Kampar.

Meskipun begitu kata Sunardi, Bupati Kampar sudah legowo, jika DPRD Kampar menolak untuk memasukan pengadaan sapi itu di APBD Murni 2016. " Ya mau gimana lagi Satkernya saja tidak siap, akhirnya bupati legowo saja."Ungkapnya kesal.




Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengisyaratkan DPRD (Badan Legislatif dan Pemerintah) Daerah (Badan Eksekutif Daerah) sebagai penyelenggara pemerintah daerah bersama-sama berperan dalam menetapkan kebijakan politik dan pemerintahan daerah, seperti Pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah, pembangunan daerah dan sebagainya. 

Namun kenyataannya telah terjadi perbedaan tentang pemaknaan terhadap besar kecilnya peran tentang hak dan weweang DPRD terhadap eksistensi kewenangan Kepala Daerah telah memberikan wacana yang berpengaruh terhadap hubungan antara Badan Legislatif dan Badan Eksekutif Daerah. Sebenarnya, dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, sudah jelas diatur bahwa fungsi legislative tersebut yakni legislasi, anggaran serta controlling (pengawasan). Fungsi pengawasan yang dilakukan legislative inilah yang membuat hubungan kedua lembaga memanas. Dalam permasalahan ketidakharmonisan antar DPRD Kampar dan Pemkab Kampar, dikarenakan  gagalnya pengesahan Pengadaan Sapi,"Tutupnya.(Rpc/Nandra/Tim)

Related

kampar 5752859463339557643

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item