RH Kurir Di Tangkap Bea Dan Cukai, AE Pemilik Narkotika Di Selayang Malaysia Kuala Lumpur Dan Bandar Narkotika Di Pekanbaru Di Pertanyakan ?
https://www.riaupublik.com/2015/11/rh-kurir-di-tangkap-bea-dan-cukai-ae.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Seorang laki laki Warga Negara Indonesia
berinisial ( RH ) berumur 25 tahun kelahiran idi Warga Aceh mencoba
menyelundupkan Methamphetamine, sejenis narkotika golongan 1 sebanyak 152
gram, diamankan direktorat jenderal Bea dan Cukai dibandara Sultan Sarif Kasim (SSK ) Pekanbaru dari rute kuala lumpur.
RH, tertunduk dihadapan wartawan saat jumpa press, KPPBC Tipe Madya Pebean B kamis (26/11) jam 3 untuk cari muka dimata masyarakat, mempublikasikan keberhasilan upaya pengelundupan barang larangan, namun sayang AE pemilik narkotika diselayang malaysia kuala lumpur dan bandar narkotika dipekanbaru yang akan menerima barang haram tersebut dipertanyakan karna KPPBC pekanbaru saat jumpa press tidak membeberkan semua, hukum hanya untuk kurir yang brani mengambil resiko pekerjan dengan dibayar upah 8 juta rupiah.
Kepala seksi unit pengawasan Priabudi harianto menjelaskan proses penangkapan RH penumpang pesawat air asia ak_433 rute kuala lumpur tujuan pekanbaru, mendarat sekitar pukul 10.30 wib petugas bea dan cukai mencurigai seorang laki, maka dikakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, di duga ada tersembunyi didalam tubuhnya,penumpang RH langsung digiring kerumah sakit awal bros supaya dirongent ,ternyata terlihat 4 buah benda didalam tubuhnya
"RH memasukan benda dalam anus(saluran pembuangan) dikemas dengan alat kontrasepti dan dilakban hitam,dengan hasil rongent RH digiring ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru untuk mengeluarkan benda dicurigakan didalam tubuhnya,ternyata 4 buah kapsul dengan berat total sekitar 152 gram kristal bening tersebut positif narkotika golongan 1 jenis methamphetamine(sabu sabu) dengan total nilai barang tiga ratus empat juta rupiah, maka pelaku RH telah melakukan pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 undang undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 milyar."Papar nya.
Di Tambahkan nya lagi,"dan dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar, sedangkan untuk pengembangan penyelidikan bandar narkoba dipekanbaru sebagai penerima barang dari AE warga negara malaysia,RH tersangka sebagai kurir pengelundupan barang larangan telah brani mengambil risiko menentang hukum akan diserahkan KPPBC Pekanbaru kepenyidik satnarkoba polresta pekanbaru dengan barang bukti untuk pengembangan lebih lanjutnya."Tegasnya.(RPc/Rudi)
RH, tertunduk dihadapan wartawan saat jumpa press, KPPBC Tipe Madya Pebean B kamis (26/11) jam 3 untuk cari muka dimata masyarakat, mempublikasikan keberhasilan upaya pengelundupan barang larangan, namun sayang AE pemilik narkotika diselayang malaysia kuala lumpur dan bandar narkotika dipekanbaru yang akan menerima barang haram tersebut dipertanyakan karna KPPBC pekanbaru saat jumpa press tidak membeberkan semua, hukum hanya untuk kurir yang brani mengambil resiko pekerjan dengan dibayar upah 8 juta rupiah.
Kepala seksi unit pengawasan Priabudi harianto menjelaskan proses penangkapan RH penumpang pesawat air asia ak_433 rute kuala lumpur tujuan pekanbaru, mendarat sekitar pukul 10.30 wib petugas bea dan cukai mencurigai seorang laki, maka dikakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, di duga ada tersembunyi didalam tubuhnya,penumpang RH langsung digiring kerumah sakit awal bros supaya dirongent ,ternyata terlihat 4 buah benda didalam tubuhnya
"RH memasukan benda dalam anus(saluran pembuangan) dikemas dengan alat kontrasepti dan dilakban hitam,dengan hasil rongent RH digiring ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru untuk mengeluarkan benda dicurigakan didalam tubuhnya,ternyata 4 buah kapsul dengan berat total sekitar 152 gram kristal bening tersebut positif narkotika golongan 1 jenis methamphetamine(sabu sabu) dengan total nilai barang tiga ratus empat juta rupiah, maka pelaku RH telah melakukan pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 undang undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 milyar."Papar nya.
Di Tambahkan nya lagi,"dan dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar, sedangkan untuk pengembangan penyelidikan bandar narkoba dipekanbaru sebagai penerima barang dari AE warga negara malaysia,RH tersangka sebagai kurir pengelundupan barang larangan telah brani mengambil risiko menentang hukum akan diserahkan KPPBC Pekanbaru kepenyidik satnarkoba polresta pekanbaru dengan barang bukti untuk pengembangan lebih lanjutnya."Tegasnya.(RPc/Rudi)