Polda Sumatra Utara Gagalkan Peredaran Narkoba 1,3 Kg Jenis Sabu
https://www.riaupublik.com/2015/11/polda-sumatra-utara-gagalkan-peredaran.html
RIAUPUBLIK.COM, MEDAN-- DitRes Narkoba Poldasu menggagalkan peredaran 1,3 kg narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda yaitu jalan besar Soekarno-Hatta, Binjai Km 18,5 dan jalan cut nyak dien lingkungan III, lorong Nasution Binjai.
Dari pengungkapan kasus ini kepolisian Ditres Narkoba Poldasu mengamankan tersangka antara lain W (30) warga kampung jawa lama, lhokseumawe, aceh utara.
Dir Narkoba poldasu, Kombespol Reynhar Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, senin (2/11)mengatakan,"pelaku berhasil ditangkap saat petugas menyamar (undercover buy) sebagai pembeli."katanya.
Di lanjutkan nya,"Personel memesan 1kg sabu dari seorang bandar dengan harga 630 juta.Usai transaksi, sabu itu di bawa seorang kurir W (30) via jalur darat menggunakan bus.Kemudian personel bertemu tersangka di jalan besar soekarno-hatta binjai km 18,5 dan di jalan cut nyak dien Lingkungan III lorong nasution binjai.dari sana petugas mengamankan tersangka dan menuju lokasi yang lainnya."pungkasnya.
Liputan: M. Irsan PublikMedan