Larangan Pembukaan Gambut Adalah Langkah Terbaik Mengatasi Perubahan Iklim
https://www.riaupublik.com/2015/11/larangan-pembukaan-gambut-adalah.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA--10 November 2015 - Greenpeace menyambut
baik kebijakan baru pemerintah Indonesia yang segera melarang pembukaan
dan eksploitasi gambut di seluruh Indonesia dan memerintahkan penutupan
kanal-kanal untuk menaikkan permukaan air tanah hingga mendekati
permukaan gambut untuk menghindari kebakaran lahan gambut. Kebijakan ini
juga melarang penanaman baru di lahan yang terbakar, namun mengharuskan
upaya restorasi di wilayah tersebut dan melakukan investigasi dan
tindak pidana pembakaran hutan.
Greenpeace mendesak perusahaan HTI dan kelapa sawit untuk
menjalankan instruksi baru pemerintah ini, dan memperingatkan bahwa
tonggak inisiatif ini akan gagal tanpa dukungan dari industri dan
seluruh jajaran pemerintahan pusat dan daerah.
Deforestasi dan pengeringan gambut selama
puluhan tahun adalah merupakan akar masalah dari krisis kebakaran hutan
dan gambut Indonesia yang telah menciptakan kondisi kesehatan yang
memprihatinkan dan dampak lingkungan lintas kawasan. Pada 24 Oktober
lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk menangani
kebakaran hutan dengan melarang pembangunan lebih lanjut di gambut.[1]
Pada tanggal 3 dan 5 November, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) mengeluarkan instruksi formal kepada seluruh perusahaan
perkebunan yang memerintahkan mereka untuk menghentikan ekspansi lebih
lanjut di gambut [2].
Yuyun Indradi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan:
“Langkah yang diambil Presiden Jokowi
adalah langkah tepat dalam mengantisipasi kebakaran pada tahun mendatang
dengan melarang ekspansi perkebunan sawit di lahan gambut, dan meminta
saluran kanal-kanal untuk disekat. Namun hal ini juga perlu diperkuat
dengan memastikan bahwa lahan yang terbakar harus direhabilitasi bukan
ditanamani dengan kelapa sawit. Hal itu juga hanya akan berhasil apabila
seluruh tingkat pemerintahan di Indonesia menjalankan kebijakan baru
ini.
Kebijakan ini harus dibuat lebih praktis
dengan target waktu pelaksanaan yang jelas dan mengikat termasuk
pemberian sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kebijakan
ini. Perusahaan-perusahaan HTI dan kelapa sawit harus merilis data dan
peta yang menunjukan lahan konsesi (HGU) mereka. Bagaimana kita dapat
mempercayai mereka jika mereka abai terhadap presiden dengan melanjutkan
penghancuran gambut?
Kebijakan yang melarang pemberian izin di
atas lahan gambut ini sejalan dengan kebijakan Moratorium. Larangan ini
mencakup diantaranya:
● Seluruh pembukaan lahan di atas lahan gambut, termasuk di kawasan konsesi perkebunan yang saat ini ada.
● Seluruh pembukaan lahan termasuk dengan menggunakan api untuk perkebunan.
● Pembangunan perkebunan yang baru di
kawasan yang sudah terbakar pada musim kebakaran hutan baru-baru ini,
dimana kawasan ini perlu dijadikan hutan restorasi.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan
moratorium izin baru konsesi di gambut, namun hal ini sering diabaikan
oleh pemerintah lokal, khususnya di tingkat kabupaten di mana alokasi
lahan biasanya terkait dengan korupsi. Peta penggunaan lahan yang bisa
diakses publik menjadi penting untuk memberi jalan bagi masyarakat sipil
dalam mengawasi bagaimana larangan kebijakan presiden atas pembukaan
gambut ini bisa dilaksanakan.
Dalam dua bulan terakhir, emisi dari kebakaran lahan gambut Indonesia telah melampaui keseluruhan emisi merika Serikat.
Yuyun melanjutkan: “Keputusan Presiden
Jokowi yang melarang pembangunan gambut adalah langkah pertama menuju
masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan Indonesia.
Ini menjadi contoh yang penting dari seorang pemimpin negara untuk
mengatasi akar masalah perubahan iklim di ajang pertemuan iklim Paris.
Perusahaan harus bekerjasama dengan pemerintah untuk menjalankan
kebijakan ini dan memastikan berhenti melakukan bisnis dengan perusahaan
yang masih melakukan deforestasi dan penghancuran gambut.”
Greenpeace meminta perusahaan dan seluruh
jajaran pemerintahan Pusat dan Daerah untuk mendukung kebijakan
Presiden Jokowi dengan mengambil lima langkah sebagai berikut:
● Menghentikan penghancuran:
Perusahaan harus menuntut pemasok mereka untuk melindungi hutan dan
lahan gambut di Indonesia (termasuk melakukan langkah-langkah cepat
untuk mencegah kebakaran)
● Memastikan transparansi dan
akuntabilitas: Kepemilikan lahan dan peta tutupan hutan harus
dipublikasikan, dan perusahaan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa
semua anak perusahaan (pamasok) dimonitor dengan baik.
● Membersihkan rantai pasok: Para
trader (perusahaan pembeli) harus berkolaborasi melalui aksi bersama
untuk memastikan jika ada perusahaan yang masih menciptakan kondisi akan
terjadinya kebakaran dan asap dengan cara mengeringkan lahan gambut dan
menghancurkan hutan agar dikeluarkan dari pasar.
● Memperbaiki Kerusakan: Hilangnya
hutan karena kebakaran harus direhabilitasi. Upaya rehabilitasi harus
memprioritaskan kawasan hutan gambut yang rentan yang telah mengalami
kebakaran hutan.
● Memulai solusi: Insentif dan
keuntungan harus disediakan bagi masyarakat untuk mengembangkan
sumber-sumber penghidupan yang mendukung konservasi dan restorasi hutan.
Ini termasuk memperbaiki hasil panen di kawasan perkebunan yang ada dan
mendukung pengembangan skema koperasi.RP/Rol
sbr: greenpeace