PRC (Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019) Di Gulung KPK, Diduga Menerima Uang 200 Juta Rupiah Dari Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara
https://www.riaupublik.com/2015/10/prc-anggota-dpr-ri-periode-2014-2019-di.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap
tersangka PRC (Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019) untuk 20 hari ke
depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta
Timur Cabang KPK.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya,
KPK telah menetapkan PRC sebagai tersangka. PRC diduga menerima uang
sebesar 200 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera
Utara dan Evy Susanti terkait dengan dugaan terjadinya Tindak Pidana
Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB),
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan
Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara dan atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tersangka
PRC diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.