Jumat 30 Oktober 2015, Polres Kampar melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap 5 personil di Jajaran Polres Kampar yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian.
Pelaksanaan Sidang Kode Etik Kepolisian ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Yuniar Ary Darmawan SiK selaku Ketua Sidang Komisi dan Kabag Sumda Kompol Syafri Tan selaku Wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda Era Maifo selaku penuntut.
Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) kali ini merupakan sidang lanjutan (ketiga) dengan agenda pembacaan putusan.
Tidak main - main hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelanggar Kode Etik Kepolsian ini, 4 dari 5 terperiksa pada Sidang KKEP ini dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu Briptu Hariandi, Briptu Shandra Shandi, Briptu Gali Rakasiwi dan Bripda Bento Faznando, sementara itu satu terperiksa lainnya Bripka Augustamar dijatuhkan hukuman Demosi.
Para personil Polri yang disidangkan ini terkait beberapa kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian antara lain terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, kasus pidana umum dan Desersi.
Sebelum sidang putusan ini dilaksanakan telah dilakukan Wanjak yang diikuti para pejabat utama Polres Kampar serta para perwira untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan diberikan kepada para pelanggar Kode Etik Kepolisian ini.
Waka Polres Kampar selaku pimpinan sidang usai pelaksanaan sidang ini memyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang
serta melalui tahapan sebagaimana mestinya.
Kepada para personil yang dijatuhi hukuman PTDH ini disampaikan Pimpinan Sidang untuk dapat mengambil hikmahnya, PTDH bukanlah akhir dari segalanya tapi mungkin Tuhan berkehendak lain dalam perjalanan hidup anda. Jadikan hal ini sebagai pelajaran hidup yang berharga untuk merubah diri kearah yang lebih baik.
|