Pj Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie: Untuk Kasus WH, Kita sudah minta bagian hukum untuk mempelajari kasus tersebut secara internal
https://www.riaupublik.com/2015/10/pj-bupati-bengkalis-ahmad-syah-harrofie.html
RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS-- Jika sangsi di tetap kepadA (WH) Hukuman
disiplin yang peluangnya diberikan dapat berupa sanksi, baik
administrasi (teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, penurunan
pangkat, pembebasan jabatan, penundaan KGB sampai kepada pemecatan).
Inilah Sangsi bagi PNS Playboy:
PP.No.30 tahun 1983 dan PP.N0.45 tahun 1990, dengan syarat :
1. Melalui hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen atau Inspektorat Prov/Kab/Kota yang membuktikan dalam laporannya bahwa PNS tersebut terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan bahwa PNS tersebut betul-betul telah selingkuh dengan laki-laki atau perempuan lain sehingga merusak citra Korp PNS.
2. Disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (Menteri untuk pegawai pusat, Gubernur, bupati, walikota untuk pegawai daerah, untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahan/ selingkuh yang telah diperbuat dan terbukti.
1. Melalui hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen atau Inspektorat Prov/Kab/Kota yang membuktikan dalam laporannya bahwa PNS tersebut terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan bahwa PNS tersebut betul-betul telah selingkuh dengan laki-laki atau perempuan lain sehingga merusak citra Korp PNS.
2. Disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (Menteri untuk pegawai pusat, Gubernur, bupati, walikota untuk pegawai daerah, untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahan/ selingkuh yang telah diperbuat dan terbukti.
Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Hukum
Pemerintah Kabupaten Bengkalis WH (35) yang tertangkap oleh warga sedang berselingkuhi dengan istri MA, NA, kasus ini silingkus Istri orang menjadi sorotan warga Bengkalis. di ketahui kasus perselingkuhan WH seorang PNS Pemkab Bengkalis, berujung Damai, meskipun
kasus tersebut berujung damai di Polsek Bengkalis, Namun secara aturan PNS WH belum ditindak
secara tegas dari aturan ASN.
Penjabat Bupati
Bengkalis Ahmad Syah Harrofie ketika dikonfirmasi hal tersebut
membenarkan belum adanya tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis
terhadap kasus memalukan yang membelit WH. Namun dia menegaskan tidak
akan diam dan berjanji tetap menindak tegas WH.
"Kita sudah minta bagian hukum untuk mempelajari kasus tersebut secara
internal, dan sudah kita tugaskan kemarin segera berkomunikasi dengan
inspektorat,"Sebut Ahmad Syah, Kamis (8/10/15) kemarin.
Di Tambahkan nya lagi"Yang
jelas yang seperti ini tidak bisa kita diamkan, tetap kita tindak. Kita
tunggu Bagian Hukum, Inspektorat dan BKD Bengkalis," tegasnya
menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, WH bersama
NA digerebek suaminya sendiri, MA, di sebuah rumah di RT 02/RW 03 Desa
Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Selasa (22/9) malam, sekitar pukul 22.30
WIB. Usai digrebek, WH dan NA di Boyong ke Mapolsek Bengkalis guna
diamankan.(RP)