LSM PENJARA LAPORKAN KADIS PERTANIAN KEJARI BANGKINANG
https://www.riaupublik.com/2015/10/lsm-penjara-laporkan-kadis-pertanian.html
RIAUPUBLIK.COM, BANGKINANG-- Kepala Dinas Kabupaten Kampar, dilaporkan pihak LSM Penjara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Kamis (29/10/15).
Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran APBD senilai Rp 2.990.000.000 yang dinilai tak jelas peruntukannya.
Ujar Sekretaris LSM Penjara Kampar, Rudi Hartono Lase, selama ini pihaknya sudah pernah mempertanyakan kegunaan anggaran tersebut ke Kadis Pertanian, Ir.Hendri Dunan Nasution melalui surat, namun tidak dihiraukannya.
“Kami meminta petugas Kejaksaan Negeri Bangkinang segera menindak lanjuti laporan kami ini, tentang adanya indikasi penyelewengan anggaran belanja yang akan di serahkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskan Rudi, berdasarkan hasil investagasi tim LSM Penjara di beberapa desa, masyarakat tidak mengetahui penyaluran anggaran tersebut.
Berdasarkan undang undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, dan juga tertuang pada BAB IV, peran serta masyarakat pasal 8, serta peraturan pemerintah RI Nomor 71 tahun 200 tentang tata cara pelaksana serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kadis Pertanian Hendri membenarkan pernah menerima surat dari LSM Penjara. Diakuinya, pekerjaan untuk anggaran yang dimaksut saat ini masih tahap proses lelang.