Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Akan Dalami Keterlibatan Petinggi Nasdem pada Kasus Suap PTUN
https://www.riaupublik.com/2015/10/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-akan.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami isi pertemuan antara Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Erry Nuradi. KPK akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam rapat tersebut.
"Tentu nanti akan dievaluasi hasil perkembangan dari permintaan keterangan terhadap orang-orang yang telah memberikan keterangan. Di situ tentu akan dievaluasi mana lagi yang barangkali keterangannya dari pihak lain yang diperlukan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Kamis (1/10).
Zulkarnain ditanya mengenai perkembangan pertemuan yang awalnya bertujuan untuk mencapai islah antara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Erry Nuradi yang difasilitasi oleh Ketua Mahkamah Partai Nasdem O.C. Kaligis. Pertemuan itu juga dihadiri oleh istri Gatot, Evy Susanti.
Ia mengatakan bahwa KPK sudah memeriksa Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada tanggal 23 September 2015 terkait dengan pertemuan itu.
"Kita berharap semua pihak memberikan keterangan yang sesungguhnya apa yang terjadi. Apa yang memang dialami? Apa yang didengar sehingga proses itu bisa cepat, terbuka. Dengan terbuka masalahan secara utuh, holistis, tentu kita bisa melihat mana perbuatan pidana, siapa yang sebetulnya bertanggung jawab," tambah Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, KPK saat ini sedang mendalami apakah dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan untuk mengatur pembatalan pengajuan hak interpelasi terhadap Gatot di DPRD atau dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumut agar diamankan di tingkat Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung saat ini adalah mantan kader Partai Nasdem, H.M. Prasetyo.
"Pendalaman terhadap kasus atau perkara ini siapa berbuat apa ini kan harus jelas di mana dan apa yang dilakukannya. Kalau sekadar ketemu biasa yang kita juga enggak bisa. (Upaya pengamanan kasus) itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya bagaimana? Kalau mengamankan itu pakai duit, ya, ini kan masalah," tegas Zulkarnain.
Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M. Prasetyo yang merupakan kader Nasdem.
"Tentu nanti akan dievaluasi hasil perkembangan dari permintaan keterangan terhadap orang-orang yang telah memberikan keterangan. Di situ tentu akan dievaluasi mana lagi yang barangkali keterangannya dari pihak lain yang diperlukan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Kamis (1/10).
Zulkarnain ditanya mengenai perkembangan pertemuan yang awalnya bertujuan untuk mencapai islah antara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Erry Nuradi yang difasilitasi oleh Ketua Mahkamah Partai Nasdem O.C. Kaligis. Pertemuan itu juga dihadiri oleh istri Gatot, Evy Susanti.
Ia mengatakan bahwa KPK sudah memeriksa Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada tanggal 23 September 2015 terkait dengan pertemuan itu.
"Kita berharap semua pihak memberikan keterangan yang sesungguhnya apa yang terjadi. Apa yang memang dialami? Apa yang didengar sehingga proses itu bisa cepat, terbuka. Dengan terbuka masalahan secara utuh, holistis, tentu kita bisa melihat mana perbuatan pidana, siapa yang sebetulnya bertanggung jawab," tambah Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, KPK saat ini sedang mendalami apakah dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan untuk mengatur pembatalan pengajuan hak interpelasi terhadap Gatot di DPRD atau dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumut agar diamankan di tingkat Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung saat ini adalah mantan kader Partai Nasdem, H.M. Prasetyo.
"Pendalaman terhadap kasus atau perkara ini siapa berbuat apa ini kan harus jelas di mana dan apa yang dilakukannya. Kalau sekadar ketemu biasa yang kita juga enggak bisa. (Upaya pengamanan kasus) itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya bagaimana? Kalau mengamankan itu pakai duit, ya, ini kan masalah," tegas Zulkarnain.
Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M. Prasetyo yang merupakan kader Nasdem.