Fakta Baru Sidang Perdana JA: Jamal dan HS Tidak Patuhi Surat Keputusan Gubri, Tikus Berdasi Masih Berkeliaran Di Singga Sananya
https://www.riaupublik.com/2015/10/fakta-baru-sidang-perdana-ja-jamal-dan.html
Inilah Anggota DPRD Kab Bengkalis Periode 2009 - 2014 Kasus Bansos Tahun 2012 Yang Ketua Jamal Abdilah |
Siapa Lagi DEWAN Yang Akan Terserpet Bansos Jamal Abdilah In......iii |
Pengesahan dana APBD Pemkab Bengkalis tahun 2012, tentang pemberian dana hibah bantuan sosial kepada warga masyarakat ataupun kelompok usaha, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp31 miliar. Ini diduga dilakukan Jamal Abdilah selaku Ketua DPRD Bengkalis bersama anggota DPRD Bengkalis priode 2012, serta pejabat Pemkab Bengkalis.
Perbuatan Jamal Abdilah itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (7/10/15) siang
Sidang
itu beragenda pembacaan dakwaan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Jamal Abdilah yang duduk sebagai terdakwa tampak serius mendengarkan JPU
membacakan dakwaan perkaranya.
Berdasarkan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH, Wilsa SH, dan JPU Arie
Supandi SH mengungkapkan, perbuatan terdakwa terjadi pada 2011 hingga
2014 lalu, semasa ia menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan Ketua
Badan Anggaran (Banggar).
Terdakwa secara
bersama sama dengan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution,
Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, Subari dan Mahmudin bin Malik. Serta Bupati
Bengkalis, H Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Raof, selaku Kabag
Keuangan Pemkab Bengkalis. Mengagendakan atau membahas tentang pemberian
dana hibah atau bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
"Dalam
pembahasan tersebut, terdakwa kemudian mengusulkan nama nama calon
penerima dana hibah sebangak 1389 kelompok dengan dana anggara sebanyak
Rp 115.190.000.000," terang JPU Supandi.
Selanjutnya,
usulan pemberian dana hibah tersebut disahkan oleh Herliyan Saleh,
selaku Bupati Bengkalis. Padahal, berdasar nota nota anggaran yang
diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi
Riau. Gubernur Riau, Rusli Zainal, merubah dan menciutkan sejumlah
anggaran anggran dalam nota tersebut. Dengan Keputusan Gubernur Nomor
Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
Namun,
surat keputusan Gubri tersebut, tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh
terdakwa bersama Herliyan Saleh. Herliyan Saleh tetap menandatangani
Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada
1 November 2012, ditetapkan lagi Perda tentang Perubahan Anggaran
Belaja Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp 272.277.491.850,
dan Azrafiany Aziz Raof, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
menandatangani dan mensyahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran
tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Jamal
Abdilah secara bersama sama ataupun berkorporasi dengan masing masing
anggota DPRD Bengkalis, serta pejabat Pemkab Bengkalis, Hidayat Tagor
Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz
Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik. Telah merugikan negara sebesar Rp
31.357.740.000. Karena sejumlah proposal dana bantuan kebanyakan
fiktif," jelas JPU
Atas perbuatannya, terdakwa
dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999
tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan
penjara.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim
yang diketuai H AS Pudjoharsoyo. Mempersilakan terdakwa, jika keberatan
atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
Selanjutnya,
sidang hari inipun ditutup dan dilanjutkan pada Rabu tanggal 21 Oktober
2015 mendatang, dengan agenda bantahan dakwaan (RP).
sbr: riauterkini