Bukan Pemilik, Hakim Vonis Mati Terdakwa Kurir Narkoba 30 KG Shabu- Shabu, Sartono, SH MH: Kita Akan Berupaya Banding Atau Kasasi

RIAUPUBLIK.COM, UJUNGTANJUNG-- Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin (12/10) sekitar pukul 16.15 Wib,kembali di hebohkan dengan agenda sidang Putusan atas dua orang  Terdakwa Agus Arifin (37) dan Sulaiman (35)  Kurir Narkoba jenis Shabu-shabu Seberat 30 KG, sidang putusan pertama dibacakan terhadap terdakwa Agus Arifin dan dilanjutkan dengan Terdakwa Sulaiman.

Terlihat  agenda sidang kali ini ramai dengan Pengunjung sidang yang  dikawal Ketat sekitar 40 personil dari pihak Polres Rokan Hilir.

Pembacaan agenda Putusan ini  dibacakan secarah terpisah (split) oleh  Ketua Majelisa Hakim Ruddi Harry P. Palawi. SH.dengan dua anggota Dewi Hesti Indria SH, MH dan Zia Uljannah Idris SH, terlihat bergantian membacakan Putusan  terhadap kedua terdakwa ini.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis Hakim hal -hal yang memberatkan kedua Terdakwa ini bahwa perbuatan Terdakwa jelas meresahkan masyarakat, serta merusak  kesehatan banyak orang dan melakukan perbuatan melawan hukum , dan sudah pernah sebelumnya lolos membawa barang narkoba ke daerah Medan, sehingga sudah jutaan orang menjadi korban ,

Sedangkan yang meringankan Terdakwa adalah bahwa Terdakwa selama dalam persidangan tidak berbelitibelit dan koopertif,

Bahwa dalam persidangan perbuatan Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan Hukum pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,melakukan mufakat jahat serta  menjadi perantara dalam membawa Narkotika jenis shabu-shabu golongan I tanpa izin, maka kedua Terdakwa ini dijatuhi  Pidana Mati, dan barang bukti satu unit mobil Avanza dirampas untuk Negara.  

Usai membacakan Putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU jaksa Penuntut Umum  Endra Andre SH, dan Penasehat Hukum terdakwa Sartono SH ,MH , untuk mengajukan keberatan atas putusan Majelis Hakim.

Sartono SH MH dan Endra Andre SH . langsung ajukan Pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim tersebut.
selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.

Diluar sidang Penasehat Hukum Sartono, SH MH mengataakan Kita akan berupaya Banding atau Kasasi
atas Putusan Hakim, karena putusan Hakim tidak memenuhi rasa Keadilan, sebab klien kita  adalah korban dari sendikat Mavia Narkoba., bukan Pemilik, jadi kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya banding " ungkapnya.

Related

Ekonomi 498537192486044361

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item