Bukan Pemilik, Hakim Vonis Mati Terdakwa Kurir Narkoba 30 KG Shabu- Shabu, Sartono, SH MH: Kita Akan Berupaya Banding Atau Kasasi
https://www.riaupublik.com/2015/10/bukan-pemilik-hakim-vonis-mati-terdakwa.html
RIAUPUBLIK.COM, UJUNGTANJUNG-- Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin (12/10) sekitar
pukul 16.15 Wib,kembali di hebohkan dengan agenda sidang Putusan atas
dua orang Terdakwa Agus Arifin (37) dan Sulaiman (35) Kurir Narkoba
jenis Shabu-shabu Seberat 30 KG, sidang putusan pertama dibacakan
terhadap terdakwa Agus Arifin dan dilanjutkan dengan Terdakwa Sulaiman.
Terlihat agenda sidang kali ini ramai dengan Pengunjung sidang yang dikawal Ketat sekitar 40 personil dari pihak Polres Rokan Hilir.
Pembacaan agenda Putusan ini dibacakan secarah terpisah (split) oleh Ketua Majelisa Hakim Ruddi Harry P. Palawi. SH.dengan dua anggota Dewi Hesti Indria SH, MH dan Zia Uljannah Idris SH, terlihat bergantian membacakan Putusan terhadap kedua terdakwa ini.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis Hakim hal -hal yang memberatkan kedua Terdakwa ini bahwa perbuatan Terdakwa jelas meresahkan masyarakat, serta merusak kesehatan banyak orang dan melakukan perbuatan melawan hukum , dan sudah pernah sebelumnya lolos membawa barang narkoba ke daerah Medan, sehingga sudah jutaan orang menjadi korban ,
Sedangkan yang meringankan Terdakwa adalah bahwa Terdakwa selama dalam persidangan tidak berbelitibelit dan koopertif,
Bahwa dalam persidangan perbuatan Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan Hukum pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,melakukan mufakat jahat serta menjadi perantara dalam membawa Narkotika jenis shabu-shabu golongan I tanpa izin, maka kedua Terdakwa ini dijatuhi Pidana Mati, dan barang bukti satu unit mobil Avanza dirampas untuk Negara.
Usai membacakan Putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU jaksa Penuntut Umum Endra Andre SH, dan Penasehat Hukum terdakwa Sartono SH ,MH , untuk mengajukan keberatan atas putusan Majelis Hakim.
Sartono SH MH dan Endra Andre SH . langsung ajukan Pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim tersebut.
selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.
Diluar sidang Penasehat Hukum Sartono, SH MH mengataakan Kita akan berupaya Banding atau Kasasi
atas Putusan Hakim, karena putusan Hakim tidak memenuhi rasa Keadilan, sebab klien kita adalah korban dari sendikat Mavia Narkoba., bukan Pemilik, jadi kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya banding " ungkapnya.
Terlihat agenda sidang kali ini ramai dengan Pengunjung sidang yang dikawal Ketat sekitar 40 personil dari pihak Polres Rokan Hilir.
Pembacaan agenda Putusan ini dibacakan secarah terpisah (split) oleh Ketua Majelisa Hakim Ruddi Harry P. Palawi. SH.dengan dua anggota Dewi Hesti Indria SH, MH dan Zia Uljannah Idris SH, terlihat bergantian membacakan Putusan terhadap kedua terdakwa ini.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis Hakim hal -hal yang memberatkan kedua Terdakwa ini bahwa perbuatan Terdakwa jelas meresahkan masyarakat, serta merusak kesehatan banyak orang dan melakukan perbuatan melawan hukum , dan sudah pernah sebelumnya lolos membawa barang narkoba ke daerah Medan, sehingga sudah jutaan orang menjadi korban ,
Sedangkan yang meringankan Terdakwa adalah bahwa Terdakwa selama dalam persidangan tidak berbelitibelit dan koopertif,
Bahwa dalam persidangan perbuatan Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan Hukum pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,melakukan mufakat jahat serta menjadi perantara dalam membawa Narkotika jenis shabu-shabu golongan I tanpa izin, maka kedua Terdakwa ini dijatuhi Pidana Mati, dan barang bukti satu unit mobil Avanza dirampas untuk Negara.
Usai membacakan Putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU jaksa Penuntut Umum Endra Andre SH, dan Penasehat Hukum terdakwa Sartono SH ,MH , untuk mengajukan keberatan atas putusan Majelis Hakim.
Sartono SH MH dan Endra Andre SH . langsung ajukan Pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim tersebut.
selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.
Diluar sidang Penasehat Hukum Sartono, SH MH mengataakan Kita akan berupaya Banding atau Kasasi
atas Putusan Hakim, karena putusan Hakim tidak memenuhi rasa Keadilan, sebab klien kita adalah korban dari sendikat Mavia Narkoba., bukan Pemilik, jadi kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya banding " ungkapnya.