Terdakwa, Legimin Di Tuntut Lima Tahun Penjara....!!!!

RIAUPUBLIK.COM, UJUNGTANJUNG-- Waktu itu saya baru mendapat upah mendodos (memanen)  sawit sebesar 450 ribu pak....  Waktu menuju pulang ke rumah,"saya dicegat oleh enam orang yang tak saya kenal , lalu merampas dan  mengambil uang gaji  yang ada di katong saya, dan ditukar dengan bungkusan yang pada waktu itu saya tidak tau isinya apa." Ternyata bungkusan sebagai pengganti uang yang di ambil itu adalah ganja sebanyak 34 paket batang pak ."Jelasnya dengan polos dan jujur dihadapan Hakim.  

Keterangan Terdakwa ini dipersidangan pada (24/8) lalu masih jelas teringat dan terngiang pada pikiran seluruh pengunjung yang hadir saat itu ,hingga JPU, PH , dan majelis Hakim saat itu merasa lucu hingga tertawa saat mendengar cerita terdakwa dalam persidangan ,
Selama pantauan RP, Penanganan kasus ini diluar kebiasaan acara persidangan, dari awal persidangan hingga Tuntutan sudah tiga orang JPU. yang menyidangkan perkara ini, dalam sidang dakwaan JPU Endra Andre SH, dalam sidang pemeriksan saksi JPU Aditya SH, dan dalam sidang Tuntutan Candra SH..  

Terdakwa Legimin (27) warga Desa Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan  kabupaten Rohil. dalam sidang sebelumnya didakwa telah melakukan perbuatan melawan Hukum UU 35 Tahun 2009 dengan pasal alternatif yaitu pasal  111, 114 dan 127 tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andre SH. 

Kembali pada hari Rabu (2/9) Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pembacaan Tuntutan oleh  JPU Candra SHkepada Terdakwa Legimin.  

Dalam Tuntutan yang dibacakan oleh JPU II  Candra SH bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dan fakta persidangan Terdakwa Legimin(27) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum UU 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menguasai narkotika golongan I jenis tanaman dengan Tuntutan Lima Tahun Penjara.
" Jelas Candra dalam bacaan tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Dr.Sutarno SH,MH ,  usai JPU membacakan tuntutannya, memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa yang ditunjuk oleh pengadilan Fitriani SH, memberikan kesempatan apakah akan melakukan Pledoi (pembelaan) kepada terdakwa,atas Tuntutan ini ? Fitriani SH selanjutnya meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu satu minggu untuk membuat Pledoi   (pembelaan) atas klienya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Sutarno SH MH selanjutnya mengagendakan sidang selanjutnya kepada JPU dan PH satu minggu kedepanan  lalu palu diketuk tanda sidang berakhir.

Diluar persidangan Fitriani SH selaku penasehat hukum Terdakwa mengatakan merasa kesal dengan JPU,,sebab tidak seperti ini biasanya,kecuali JPU nya kebetulan berhalangan , ya tidak apai apa..ini jaksa nya ada disini" " kesalnya.

Liputan Kabiro Rohil [ Darma Bakti ]

Related

Rohil 359635030501559790

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item