Pelaku Narkoba Di Ciduk Jajaran Polsek Tapung Hulu (Kab Kampar)
https://www.riaupublik.com/2015/09/pelaku-narkoba-di-ciduk-jajaran-polsek.html
RIAUPUBLIK.COM, TAPUNG HULU-- senin 07/09/2015
Polsek Tapung Hulu Polres Kampar melakukan penangkapan seorang
tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika terhadap LH (LK 45 TH) warga
desa Bukit Kemuning kecamatan Tapung Hulu.
Tersangka LH ini diamankan petugas saat berada di sebuah kantin miliknya yang berlokasi di daerah lokalisasi Bukit Mas kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat kanit Reskrim Polsek Tapung hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksaksi narkoba dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setiba di TKP personil mendapati beberapa orang sedang berada dilokasi tersebut, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penggeledahan terhadap ruangan serta orang yang berada disana.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu - shabu beserta satu set alat hisap shabu - shabu dan benda - benda lain yang berkaitan dengan kasus ini, namun saat tersangka LH diamankan oleh petugas, satu orang temannnya SS melarikan diri dari lokasi.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terhadap tersangka LH beserta barang bukti yang ditemukan petugas saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Nandra)
Tersangka LH ini diamankan petugas saat berada di sebuah kantin miliknya yang berlokasi di daerah lokalisasi Bukit Mas kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat kanit Reskrim Polsek Tapung hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksaksi narkoba dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setiba di TKP personil mendapati beberapa orang sedang berada dilokasi tersebut, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penggeledahan terhadap ruangan serta orang yang berada disana.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu - shabu beserta satu set alat hisap shabu - shabu dan benda - benda lain yang berkaitan dengan kasus ini, namun saat tersangka LH diamankan oleh petugas, satu orang temannnya SS melarikan diri dari lokasi.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terhadap tersangka LH beserta barang bukti yang ditemukan petugas saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Nandra)