Pelaku Curat Di Bekuk Satuan Polsek Kampar
https://www.riaupublik.com/2015/09/pelaku-curat-di-bekuk-satuan-polsek.html
Tersangka DR alias DK (20) ditangkap oleh jajaran Polsek Kampar atas
laporan korbannya sdr. Afrudin (LK 34 TH) warga desa Teratak kecamatan
Kampar
RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR-- Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014 sekira pukul 04.00 wib dini hari, saat itu istri Afrudin bernama Ria Warni ketika bangun tidur menemukan lemari tempat penyimpanan uang telah dibongkar oleh seseorang, setelah di cek ternyata uang sebesar Rp 12 juta telah hilang serta 2 buah HP merk Samsung dan Nokia ikut dicuri.
Pelapor berusaha sendiri menyelidiki siapa yang telah mencuri dirumahnya tersebut, hingga akhirnya pada hari Rabu 7 Januari 2015 pukul 14.00 wib ditemukan titik terang, ketika itu pelapor melihat saksi an.Epi memakai HP miliknya dan kemudian menanyakan kepada saksi dari mana mendapatkan HP tersebut.
Dari keterangan saksi Epi diketahui bahwa HP tersebut dibeli dari tersangka DR alias DK, Afrudin kemudian berusaha mencari tersangka DR dan setelah berhasil menjumpainya langsung menanyakan kepada tersangka tentang kebenaran keterangan saksi Epi yang membeli HP hasil curiannya. Tersangka DR alias DK akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri dirumah korban, atas pengakuan dari tersangka dan keterangan saksi tersebut akhirnya Afrudin melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut personil Polsek Kampar kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangk. DR alias DK.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Arbain saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka DR alias DK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum selanjutnya. [liputan Kabiro Kampar/ Nandra]