Ini Dia Kata Ahli Perkebunan Provinsi Riau Sebut PT. Andika Tidak Ada Izin .
https://www.riaupublik.com/2015/09/ini-dia-kata-ahli-perkebunan-provinsi.html
RIAUPUBLIK.COM, ROKANHILIR--Pengadilan Negeri. Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin (31/8) sekitar
pukuk 16.30 wib, kembali menggelar sidang Kasus pelaku perambahan
Hutan dengan Terdakwa Edi Noor selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama
(KTMB) dan Fajar selaku Maneger PT. Andika Pratama Sawit Lestari (APSL)
yang terletak di Kepenghuluan Putat Kabupaten Rohil dan Desa Bonai
Darusalam Kabupaten Rohul .
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rudi Harri P. Palawi. SH, dengan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Andrini SH.MH,menggelar sidang mendengar keterangan dua orang Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau.
Sebelum kedua orang Ahli ini memberikan keterangannya
Majelis hakim terlebih dahulu mengambil sumpah kedua ahli. yang dihadirkan oleh JPU Andreas Tarigan SH.
Ir,Sri Ambar Kusumawati MSi Ahli bidang perizinan Perkebunan Provinsi Riau,menjelaskan dipersidangan bahwa setiap lahan yang dikelola oleh warga atau kelompok atau Coorporetian) untuk dijadikan perkebunan wajib harus mengurus izin usaha Perkebunan ( IUP) " jelasnya.
"Nah apabila orang , kelompok , atau perusahaan melakukan kegiatan perkebunan diatas dua puluh lima hektar keatas tanpa ada izin , maka dapat diancam dipidana penjara selama empat Tahun denda lima milliar. " terangnya.
Usai Ahli ini menjelaskan, penasehat hukum kedua terdakwa. bertanya kepada Ahli , Apakah kerjasama suatu perusahaan sebagai bapak angkat dari kelompok tani yang dalam perjanjiannya tidak bertanggungjawab dalam pengurusan izin , wajib juga mengurus izin . Ir. Sri menjawab, "Seharusnya pihak perusahaan dan kelompok Tani harus sama-sama mengurus izin .
Secara tanggung jawab moral pihak perusahann juga harus bertanya kepada kelompok tani tersebut tentang legilitas tanah milik warga atau Kelompok tersebut. " jawabnya dengan tegas.
Kembali M. Safri Ahli dari Kehutanan bidang teknis pengukuran dan Pemetaan yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Pihak Polda Riau, menjelaskan,"Sudah pernah turun kelokasi melakukan pengukuran dan pemetaan dengan menggunakan alat JPS , bahwa lokasi perusahaan. PT. Andika berada dalam kawasan Hutan Produksi(HP) sesuai dengan SK 78 menteri Kehutanan ,dijelaskan lagi bahwa lokasi lahan berada didalam dua kabupaten." Pungkasnya.
Ditambahkannya,"Kawasan Hutan Produksi dapat dialihkan peruntukannya jika ada izin dari Menteri Kehutanan RI. " Jelasnya.
Setelah kedua ahli ini memberikan keterangannya dipersidangan majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (3/9) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, Aseng.
Lpt: Kabiro Rohil (Darma Bakti)
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rudi Harri P. Palawi. SH, dengan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Andrini SH.MH,menggelar sidang mendengar keterangan dua orang Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau.
Sebelum kedua orang Ahli ini memberikan keterangannya
Majelis hakim terlebih dahulu mengambil sumpah kedua ahli. yang dihadirkan oleh JPU Andreas Tarigan SH.
Ir,Sri Ambar Kusumawati MSi Ahli bidang perizinan Perkebunan Provinsi Riau,menjelaskan dipersidangan bahwa setiap lahan yang dikelola oleh warga atau kelompok atau Coorporetian) untuk dijadikan perkebunan wajib harus mengurus izin usaha Perkebunan ( IUP) " jelasnya.
"Nah apabila orang , kelompok , atau perusahaan melakukan kegiatan perkebunan diatas dua puluh lima hektar keatas tanpa ada izin , maka dapat diancam dipidana penjara selama empat Tahun denda lima milliar. " terangnya.
Usai Ahli ini menjelaskan, penasehat hukum kedua terdakwa. bertanya kepada Ahli , Apakah kerjasama suatu perusahaan sebagai bapak angkat dari kelompok tani yang dalam perjanjiannya tidak bertanggungjawab dalam pengurusan izin , wajib juga mengurus izin . Ir. Sri menjawab, "Seharusnya pihak perusahaan dan kelompok Tani harus sama-sama mengurus izin .
Secara tanggung jawab moral pihak perusahann juga harus bertanya kepada kelompok tani tersebut tentang legilitas tanah milik warga atau Kelompok tersebut. " jawabnya dengan tegas.
Kembali M. Safri Ahli dari Kehutanan bidang teknis pengukuran dan Pemetaan yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Pihak Polda Riau, menjelaskan,"Sudah pernah turun kelokasi melakukan pengukuran dan pemetaan dengan menggunakan alat JPS , bahwa lokasi perusahaan. PT. Andika berada dalam kawasan Hutan Produksi(HP) sesuai dengan SK 78 menteri Kehutanan ,dijelaskan lagi bahwa lokasi lahan berada didalam dua kabupaten." Pungkasnya.
Ditambahkannya,"Kawasan Hutan Produksi dapat dialihkan peruntukannya jika ada izin dari Menteri Kehutanan RI. " Jelasnya.
Setelah kedua ahli ini memberikan keterangannya dipersidangan majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (3/9) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, Aseng.
Lpt: Kabiro Rohil (Darma Bakti)