Ini Dia Kata Ahli Perkebunan Provinsi Riau Sebut PT. Andika Tidak Ada Izin .

RIAUPUBLIK.COM, ROKANHILIR--Pengadilan Negeri. Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin (31/8) sekitar pukuk 16.30 wib,  kembali menggelar sidang  Kasus pelaku perambahan Hutan dengan Terdakwa Edi Noor selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB)  dan Fajar selaku Maneger PT. Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) yang terletak di Kepenghuluan Putat Kabupaten Rohil dan Desa Bonai Darusalam Kabupaten Rohul .

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rudi Harri P. Palawi. SH, dengan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Andrini SH.MH,menggelar sidang mendengar keterangan dua orang Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau.

Sebelum kedua orang Ahli ini memberikan keterangannya
Majelis hakim terlebih dahulu mengambil sumpah kedua ahli. yang dihadirkan oleh JPU Andreas Tarigan SH.

Ir,Sri Ambar Kusumawati MSi Ahli bidang perizinan Perkebunan  Provinsi Riau,menjelaskan dipersidangan bahwa setiap lahan yang dikelola oleh warga atau kelompok atau Coorporetian)  untuk dijadikan  perkebunan wajib harus mengurus izin usaha Perkebunan ( IUP) " jelasnya.
"Nah apabila orang , kelompok , atau perusahaan melakukan kegiatan perkebunan diatas dua puluh lima hektar keatas tanpa ada izin , maka dapat diancam dipidana penjara selama empat Tahun denda lima milliar. " terangnya.

Usai Ahli ini menjelaskan, penasehat hukum kedua terdakwa. bertanya kepada Ahli , Apakah kerjasama suatu perusahaan sebagai bapak angkat dari kelompok tani yang dalam perjanjiannya     tidak bertanggungjawab dalam pengurusan izin , wajib juga mengurus izin . Ir. Sri menjawab, "Seharusnya pihak perusahaan dan kelompok Tani harus sama-sama mengurus izin .
Secara tanggung jawab moral pihak perusahann juga harus bertanya kepada kelompok tani tersebut tentang legilitas tanah milik warga atau Kelompok tersebut. " jawabnya dengan tegas.
 
Kembali M. Safri Ahli dari Kehutanan bidang teknis   pengukuran dan Pemetaan yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Pihak Polda Riau, menjelaskan,"Sudah pernah turun kelokasi melakukan pengukuran dan pemetaan dengan menggunakan alat JPS , bahwa lokasi perusahaan. PT. Andika berada dalam kawasan Hutan Produksi(HP) sesuai dengan SK 78 menteri Kehutanan ,dijelaskan lagi bahwa lokasi lahan berada didalam  dua kabupaten." Pungkasnya.

Ditambahkannya,"Kawasan Hutan Produksi dapat dialihkan peruntukannya jika ada izin dari Menteri Kehutanan RI. " Jelasnya.

Setelah kedua ahli ini memberikan keterangannya dipersidangan majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (3/9) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, Aseng.

Lpt: Kabiro Rohil (Darma Bakti)

Related

Rohil 894607069813072397

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item