Gebrakan Komjen Buwas, Akan Ubah UU Narkotika dan Tolak Rehabilitasi
https://www.riaupublik.com/2015/09/gebrakan-komjen-buwas-akan-ubah-uu.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Komjen Budi Waseso yang ditunjuk sebagai Kepala BNN tak sepakat bila
pengguna narkoba diberi keringanan hukuman dan sekadar direhabilitasi.
Padahal soal rehabilitasi ini diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun
2009 tentang narkotika.
Menurut undang-undang tersebut, pengguna narkoba akan diarahkan untuk direhabilitasi bukan dipidana dengan penjara kurungan. Namun menurut Komjen Buwas, celah inilah yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk kemudian mengaku hanya sebagai pengguna. Ini dilakukan oleh bandar narkoba untuk mendapatkan keringanan hukuman dan kemudian hanya direhabilitasi saja.
Rehabilitasi bagi pengguna narkoba, kata Komjen Buwas, membuat negara rugi dua kali. "Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar, generasi muda rusak," kata Buwas kepada wartawan di kompleks Markas Besar Kepolisian RI, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Komjen Buwas pun berencana mengubah Undang-undang Narkotika yang membuka peluang pengguna narkoba direhabilitasi. "Kami ubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai," kata dia.
Meski ketentuan bahwa pengguna narkoba didorong direhabilitasi sudah masuk dalam UU, Komjen Buwas yakin aturan itu bisa diubah. "Putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Komjen Buwas.
Dia menggolongkan bahwa bandar dan pengedar narkoba sebagai pelaku kejahatan luar biasa sehingga harus ditindak tegas. "Tindakan harus tegas. Kejahatan narkoba ini masif sekali. Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-Undang bisa diubah. Biar enggak ada lagi berlindung pada pengguna," kata Komjen Buwas.
Sbr: Detikcom
Menurut undang-undang tersebut, pengguna narkoba akan diarahkan untuk direhabilitasi bukan dipidana dengan penjara kurungan. Namun menurut Komjen Buwas, celah inilah yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk kemudian mengaku hanya sebagai pengguna. Ini dilakukan oleh bandar narkoba untuk mendapatkan keringanan hukuman dan kemudian hanya direhabilitasi saja.
Rehabilitasi bagi pengguna narkoba, kata Komjen Buwas, membuat negara rugi dua kali. "Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar, generasi muda rusak," kata Buwas kepada wartawan di kompleks Markas Besar Kepolisian RI, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).
Komjen Buwas pun berencana mengubah Undang-undang Narkotika yang membuka peluang pengguna narkoba direhabilitasi. "Kami ubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai," kata dia.
Meski ketentuan bahwa pengguna narkoba didorong direhabilitasi sudah masuk dalam UU, Komjen Buwas yakin aturan itu bisa diubah. "Putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Komjen Buwas.
Dia menggolongkan bahwa bandar dan pengedar narkoba sebagai pelaku kejahatan luar biasa sehingga harus ditindak tegas. "Tindakan harus tegas. Kejahatan narkoba ini masif sekali. Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-Undang bisa diubah. Biar enggak ada lagi berlindung pada pengguna," kata Komjen Buwas.
Sbr: Detikcom