Dua Terdakwa Korupsi PT BLJ Bengkalis Divonis 6 dan 9 Tahun
https://www.riaupublik.com/2015/09/dua-terdakwa-korupsi-pt-blj-bengkalis.html
RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS-- Setelah
menjalani beberapa agenda persidangan, akhirnya, Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa
tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Kedua
terdakwa, Ari Suryanto, Staff PT BLJ divonis 6 tahun penjara. Sedangkan
Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ) diganjar 9 tahun penjara.
Amar
putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH
didampingi Hakim Anggota, Masrul SH dan Suryadi SH pada sidang yang
digelar Kamis (3/9/15) sore. Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Undang
Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Menghukum
terdakwa Ari Suryanto selama 6 tahun penjara denda Rp 200 juta atau
subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Yusrizal dihukum pidana penjara
selama 9 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan," tegas Pudjo.
Sedangkan,
untuk pengganti kerugian negara, dibebani kepada terdakwa Yusrizal,
dengan membayar kerugian negara sebesar Rp 11,5 miliar atausubsider 3
tahun," jelas Pudjo.
Putusan
hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut,
kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir selama sepekan.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron
Hasibuan SH dan rekan, menuntut terdakwa Ari Suryanto, Staff PT BLJ
selama 16 tahun, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan, dan mewajibkan
terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 Juta atau
subsider 8 tahun.
Sedangkan
terdakwa Yusrizal Andayani, Dirut PT BLJ) selama 18 tahun denda Rp 1
miliar subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa Yusrizal diwajibkan
membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 64 miliar subsider 9
tahun 6 bulan.
Seperti
diketahui, Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya
(BLJ) dan seorang stafnya Ari Suryanto. Dihadirkan kepersidangan
tipikor. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan
dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Berdasarkan
dakwaan JJPU, Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu,
semasa menjabat Direktur PT BLJ dibantu staff khususnya Ari Suryanto.
kebijakan
dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga
melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan
Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.
Berawal
Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ
sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan
Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul
kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten
Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.
Namun
dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut
kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan
PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan
miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada
hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Selain
itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan
yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu,
menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat.
Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta
sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah
(Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.
Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar.
Sumber: http://riauterkini.com