BNNP Musnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu 7,27 Gram/ 42,53 Gram, Ganja 216, 67 Gram
https://www.riaupublik.com/2015/09/bnnp-musnahan-barang-bukti-narkotika.html
Acara Pemusnahan Narkotika disaksikan langsung oleh Kepala
BNNP Riau Ali Pranaka, Perwakilan Kejari, perwakilan Kejati, Pengadilan
Pekanbaru, Perwakilan BPOM, serta Kepala BNNK Pekanbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Jenis Shabu seberat
7,27 gram yang disita dari tersangka atas nama Palti M. Hutapean yang
disita dari tersangka di perumahan Pratama Astri jalan hasanah indah no 4
Tangkerang Timur kecamatan Tenayan Raya dan Parkiran Rumah Sakit PMC.
Jenis Ganja Seberat 216,67 gram yang disita dari tersangka
atasnama Bagus Arianto alias Bajang yang disita dari tersangka di jalan
sail gang lukenkelurahan sail.
Jenis Sabu seberat 42,53 gram yang disita dari tersangka
atasnama Laura Hermanetty alias Laura yang disita dari tersangka di
jalan K. H Ahmad Dahlan (depan bengkel AW 2000) Kecamatan Sukajadi dan
jalan Riau Ujung gang Karya Bakti Kelurahan Air Hitam.
Mareuli Siregar mengatakan bahwa Pemetaan (Mapping) BNNP
Riau bahwa Kota Pekanbaru adalah kota rawan Narkotika jenis Ganja,
Shabu, XTC dan Happy Five.
Di riau belum mempunyai panti rahibilitasi khusus pengguna
narkotika, dan untuk merahibiltasi para pengguna narkotika terkategori
berat akan direhabilitasi ke SPN dan jika masih tergolong ringan akan di
rawat jalan.
Di Riau para pengguna Narkotika hampir 90 ribu hingga 100
ribu pengguna, ini survei hasil kerjasama BNN dan Tim Survei UI, Ujar
Pejabat PPID Ir. Maruli Siregar, M.Si.
Liputan Pekanbaru: Emanuella
Liputan Pekanbaru: Emanuella