DPRD Kampar Hearing Brsama Warga dan Pihak PLN Bangkinang
https://www.riaupublik.com/2015/08/dprd-kampar-hearing-brsama-warga-dan.html
RIAUPUBLIK.COM, BANGKINANG-- Komisi IV DPRD Kampar membahas soal lokasi pembangunan
tower berkapasitas 150 KV yang meresahkan warga di Jalan A. Rahman
Saleh RT.03 Rw.08 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota,
Kampar.
Masyarakat setempat mengaku kecewa dengan tidak adanya sosialisasi pembangunan tower 150 KV itu oleh pihak PT PLN (Persero).
Hearing komisi IV dengan PLN dan masyarakat digelar Senin (10/8/2015) di ruang rapat Komisi IV dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Hendrayani, SE dan dihadiri oleh anggota, Kardinal Kasim, SE, Fahmil, SE, Diski, Harsono, Jumaris, dan Firman Wahyudi, SE.
Salah seorang masyarakat, Hadinur saat hearing mengatakan, bahwa pihak PLN tidak pernah memberitahu dan mengsosialisasikan tentang pelaksanaan proyek tower berkapasitas 150 KV tersebut. Pihak PLN terkesan memaksakan kehendak dan pihak PLN juga belum memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat yang berlokasi dekat tower.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, bahwa pembangunan tower sebesar 150 KV yang dilaksanan oleh PLN di RT.03 RW 08 Kelurahan Bangkinang Kota telah sesuai aturan berdasarkan Permen ESDM 18 tahun 2015.
Sekretaris Komisi IV DPRD
Kampar, Hendrayani, SE yang
memimpin rapat mengatakan, bahwa pihak PLN dapat mengkaji dan
menindaklanjuti terhadap aspirasi dan harapan masyarakat. Hearing akan
dilanjut kan kalau tidak ada halangan TGL (20/08/2015 Kekantor PLN
propinsi berserta perwakilan masyarakat.(Rpc/Nandra)
Masyarakat setempat mengaku kecewa dengan tidak adanya sosialisasi pembangunan tower 150 KV itu oleh pihak PT PLN (Persero).
Hearing komisi IV dengan PLN dan masyarakat digelar Senin (10/8/2015) di ruang rapat Komisi IV dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Hendrayani, SE dan dihadiri oleh anggota, Kardinal Kasim, SE, Fahmil, SE, Diski, Harsono, Jumaris, dan Firman Wahyudi, SE.
Salah seorang masyarakat, Hadinur saat hearing mengatakan, bahwa pihak PLN tidak pernah memberitahu dan mengsosialisasikan tentang pelaksanaan proyek tower berkapasitas 150 KV tersebut. Pihak PLN terkesan memaksakan kehendak dan pihak PLN juga belum memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat yang berlokasi dekat tower.
Sementara itu, UPT
Pekanbaru Pak Ridwan
menjelaskan bahwa pembangunan tower ini tidak masalah atas gangguan
radiasinya karena sudah kami perhitungkan semua nya,pihak PLN akan
memberi konpensasi 15 persen dari harga pasar,seperti bangunan,tanah dan
tanaman keras,nantinya setelah TIM melakukan surve kelokasi Tersebut.
andrLebih lanjut Ridwan menjelaskan, bahwa pembangunan tower sebesar 150 KV yang dilaksanan oleh PLN di RT.03 RW 08 Kelurahan Bangkinang Kota telah sesuai aturan berdasarkan Permen ESDM 18 tahun 2015.
Hadinur hanya berharap agar rumahnya bisa diganti rugikan
Karena dirinya tidak mau mendapatkan resiko akibat pembangunan tersebut pungkasnya.
Pada
waktu hearing hampir selesai tiba-tiba hadir Pak Ref nedi sebagai
masyarakat menjelaskan bahwa tanahnya juga dilintasi kabel Tower
tersebut.
Ref nedi pun
menyesal bahwa gara-gara pembangunan proyek Tower PLN yang kabelnya
melintas ditanah nya sehingga tanah nya yang sudah dijual belikan jadi
batal karena pembelinya kuatir juga cemas terkena gangguan radiasi Tower
PLN pungkasnya.