Terkait Laporan Dugaan Pengawalan Pencurian Buah Kelapa Sawit Pernyataan Kasi Propam Polres Kampar Dipertanyakan?

RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR-- Persoalan laporan DPC LSM PENJARA Kab. Kampar Bernomor :037/LP/DPC-LSM-PENJARA/BKN/III/2015 (04/3-15) mengenai tindakan kriminal pencurian buah kelapa sawit (13/1-15) yang melibatkan 2 (dua) oknum anggota kepolisian Kec. Kampar terduga melakukan aksi pengawalan di lokasi pemanenan yang terletak di wilayah Desa Padang Mutung Simp. Kare Kec. Kampar, hingga sampai sekarang masih menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, laporan yang telah diterima oleh Kapolda melalui Kasubag Minusetum a/n Sudjiarti dan Perwakilan dari Bid Propam Polda Riau telah bergulir ke meja Penyidik dan telah dilakukan Penyelidikan Pemeriksaan hingga berlanjut pelimpahan berkas laporan LSM Penjara Kab. Kampar juga telah di limpahkan ke Polres Kampar, untuk lebih lanjut silahkan dipertanyakan kesana kata Desrizal melalui Via Telphon (30/4-15) kepada Rudy Lase. Sembari menunggu panggilan dari pihak Polres Kampar Lelaki sebagai Sekretaris LSM PENJARA Kab. Kampar ini pun bersabar menunggu panggilan resmi dari Instansi yang telah menerima pelimpahan berkas tersebut, seperti pemanggilan atau Undangan yang telah diterimanya melalui Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau (25/3-15) Nomor : R/15/III/2015/Propam. Namun, apa yang di nanti-nanti lase bersama team nya tak kunjung ada pemanggilan dari pihak Polres Kampar sehingga pria asal nias ini pun mendatangi kantor polres bersama anggotanya (12/5-15) untuk mempertanyakan berkas laporan yang telah di limpahkan Pihak Polda ke meja Kasi Propam Polres Kampar, dalam hal kedatangan LSM Penjara ke ruangan Era Maifo Inspektur Polisi Dua ini. Lase bertanya, terkait laporan tindakan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan adanya dugaan 2 (dua) oknum anggota kepolosian terindikasi melakukan pengawalan saat pemanenan dikebun sawit milik saudara lasim (klien). apakah bapak, (EM) telah menerima pelimpahan surat laporan kami, dan sudah sejauh apa hasil penyelidikan yang telah bapak lakukan, tanya lase.
EM, persoalan laporan dan pelimpahan surat dari tingkat Polda yang mewakili Bid Propam Polda Riau memang sudah saya terima, dan hasil Penyelidikan kami yang mengarah kepada 2 (dua) oknum anggota kepolisian tersebut, tidak terbukti bersalah berdasarkan adanya Surat Perintah Tugas (sprintgas) yang diterima mereka dari Kapolsek  Air Tiris Kec. Kampar atas permintaan Ketua Koperasi. Jawab Era Maifo selaku Kasi Propam Polres Kampar kepada Aktivis Lsm penjara. Mengenai jawaban yang di terangkan oleh Kasi Propam, membuat kami LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (penjara) menilai adanya dugaan kesimpangsiuran atas jawaban yang telah kami dengar dari EM, tegas Indra Selaku Kabid Pengembangan dan Pengawasan LSM penjara. Kurang puas dengan jawaban yang di terangkan oleh EM. Rudy lase kembali mendatangi kantor Polres Kampar bersama 2 (dua) orang kliennya dan didampingi oleh  Kormaida Siboro selaku Kepala Perwakilan Media Siasat Kota Prov. Riau rabu (27/5-15) untuk mempertanyakan kembali laporan tersebut. Sambil menunggu kedatangan Kasi Propam,  Andi selaku Anggota  Kepolisian dibidang Provost mempersilahkan pihak LSM Penjara dan kliennya masuk kedalam ruangan untuk menunggu karena Kasi Propam Era Maifo masih rapat, tutur Andi kepada awak media. Tak berselang lama menunggu, Era Maifo pun tiba diruangan dengan berseragam lengkap dan bertanya ada apa, sambil menatap Sekretaris LSM Penjara sebagai pelapor. Rudy lase, saya datang kesini mau bertanya kembali kapada bapak tentang surat laporan kami, apakah bapak masih mengeluarkan statemen pertama, atau kah masih ada jawaban yang berbeda, pinta lase kepada kasi propam. Mengenai laporan lsm penjara. Kan, sudah saya terangkan bahwa 2 (dua) orang oknum anggota kepolisian itu menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Perintah Polsek Kampar atas permintaan Ketua Koperasi, jawab Era Maifo. Kamarudin dari keluarga lasim selaku klien dari pihak lsm penjara pun ikut serta bertanya, jadi menurut bapak apakah 2 (dua) oknum anggota polisi yang mengawal aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit itu tidak bersalah, tanya kamarudin. Mereka tidak bersalah karena mereka menjalankan tugas karena mendapatkan surat perintah dari polsek atas permintaan ketua koperasi, terang Era Maifo. Mendengarkan hasil jawaban dari Polisi yang berpangkat Balok satu kuning ini pun, saya selaku kepala perwakilan Media Siasat Kota seprov. riau pun mencoba bertanya kapada Inspektur Polisi Dua sebagai Kasi Propam. Menurut bapak, mengenai surat perintah kapolsek yang memerintahkan 2 (dua) anggota nya untuk mengawal pemanenan sawit tersebut apakah mereka bersalah ataukah tidak. Sementara, lahan itu kan milik saudara lasim yang mana pada saat itu, lahan seluas 2 (dua) hektare ini tidak diperbolehkan untuk dipanen kepada dua belah pihak karena masih dalam tahap proses penyelidikan, tanya kormaida siboro. Era Maifo pun menjawab serta memberikan keterangan dihadapan lsm penjara, media, serta di saksikan oleh beberapa anggota polisi yang berada dalam ruangan yang sama. Mereka tidak terbukti bersalah, sudah lah, itu bukan urusan saya mendingan urus saja sendiri. Pungkas Kasi Propam Era Maifo sembari berjalan meninggalkan ruangan dan mengangkat tangan sebelah dengan ayunan yang keras dan membelakangi lsm dan pers. Atas sikap dan perlakuan Era Maifo kepada pihak pelapor / pers, sudah mencerminkan Etikanya seorang kepolisian sebagaimana semestinya polisi adalah pengayom masyarakat dan memberikan contoh sikap yang baik, malah sebaliknya Kasi Propam ini menunjukan sikap yang tidak patut untuk di contoh. (Rpc/Nandra)

Related

Hukrim 2667852030655337445

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item