Terkait Laporan Dugaan Pengawalan Pencurian Buah Kelapa Sawit Pernyataan Kasi Propam Polres Kampar Dipertanyakan?
https://www.riaupublik.com/2015/07/terkait-laporan-dugaan-pengawalan_28.html
RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR-- Persoalan
laporan DPC LSM PENJARA Kab. Kampar Bernomor :037/LP/DPC-LSM-PENJARA/BKN/III/2015 (04/3-15) mengenai tindakan
kriminal pencurian buah kelapa sawit (13/1-15) yang melibatkan 2 (dua) oknum
anggota kepolisian Kec. Kampar terduga melakukan aksi pengawalan di lokasi
pemanenan yang terletak di wilayah Desa Padang Mutung Simp. Kare Kec. Kampar, hingga
sampai sekarang masih menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, laporan yang telah
diterima oleh Kapolda melalui Kasubag Minusetum a/n Sudjiarti dan Perwakilan
dari Bid Propam Polda Riau telah bergulir ke meja Penyidik dan telah dilakukan
Penyelidikan Pemeriksaan hingga berlanjut pelimpahan berkas laporan LSM Penjara
Kab. Kampar juga telah di limpahkan ke Polres Kampar, untuk lebih lanjut
silahkan dipertanyakan kesana kata Desrizal melalui Via Telphon (30/4-15)
kepada Rudy Lase. Sembari menunggu panggilan dari pihak Polres Kampar Lelaki
sebagai Sekretaris LSM PENJARA Kab. Kampar ini pun bersabar menunggu panggilan
resmi dari Instansi yang telah menerima pelimpahan berkas tersebut, seperti
pemanggilan atau Undangan yang telah diterimanya melalui Kepala Bidang Profesi
dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau (25/3-15) Nomor :
R/15/III/2015/Propam. Namun, apa yang di nanti-nanti lase bersama team nya tak
kunjung ada pemanggilan dari pihak Polres Kampar sehingga pria asal nias ini
pun mendatangi kantor polres bersama anggotanya (12/5-15) untuk mempertanyakan
berkas laporan yang telah di limpahkan Pihak Polda ke meja Kasi Propam Polres
Kampar, dalam hal kedatangan LSM Penjara ke ruangan Era Maifo Inspektur Polisi
Dua ini. Lase bertanya, terkait laporan tindakan pencurian buah kelapa sawit
yang melibatkan adanya dugaan 2 (dua) oknum anggota kepolosian terindikasi
melakukan pengawalan saat pemanenan dikebun sawit milik saudara lasim (klien).
apakah bapak, (EM) telah menerima pelimpahan surat laporan kami, dan sudah
sejauh apa hasil penyelidikan yang telah bapak lakukan, tanya lase.
EM,
persoalan laporan dan pelimpahan surat dari tingkat Polda yang mewakili Bid
Propam Polda Riau memang sudah saya terima, dan hasil Penyelidikan kami yang
mengarah kepada 2 (dua) oknum anggota kepolisian tersebut, tidak terbukti
bersalah berdasarkan adanya Surat Perintah Tugas (sprintgas) yang diterima
mereka dari Kapolsek Air Tiris Kec.
Kampar atas permintaan Ketua Koperasi. Jawab Era Maifo selaku Kasi Propam Polres
Kampar kepada Aktivis Lsm penjara. Mengenai jawaban yang di terangkan oleh Kasi
Propam, membuat kami LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (penjara) menilai
adanya dugaan kesimpangsiuran atas jawaban yang telah kami dengar dari EM, tegas
Indra Selaku Kabid Pengembangan dan Pengawasan LSM penjara. Kurang puas dengan
jawaban yang di terangkan oleh EM. Rudy lase kembali mendatangi kantor Polres Kampar
bersama 2 (dua) orang kliennya dan didampingi oleh Kormaida Siboro selaku Kepala Perwakilan
Media Siasat Kota Prov. Riau rabu (27/5-15) untuk mempertanyakan kembali
laporan tersebut. Sambil menunggu kedatangan Kasi Propam, Andi selaku Anggota Kepolisian dibidang Provost mempersilahkan
pihak LSM Penjara dan kliennya masuk kedalam ruangan untuk menunggu karena Kasi
Propam Era Maifo masih rapat, tutur Andi kepada awak media. Tak berselang lama
menunggu, Era Maifo pun tiba diruangan dengan berseragam lengkap dan bertanya
ada apa, sambil menatap Sekretaris LSM Penjara sebagai pelapor. Rudy lase, saya
datang kesini mau bertanya kembali kapada bapak tentang surat laporan kami,
apakah bapak masih mengeluarkan statemen pertama, atau kah masih ada jawaban
yang berbeda, pinta lase kepada kasi propam. Mengenai laporan lsm penjara. Kan,
sudah saya terangkan bahwa 2 (dua) orang oknum anggota kepolisian itu
menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Perintah Polsek Kampar atas permintaan
Ketua Koperasi, jawab Era Maifo. Kamarudin dari keluarga lasim selaku klien
dari pihak lsm penjara pun ikut serta bertanya, jadi menurut bapak apakah 2
(dua) oknum anggota polisi yang mengawal aksi dugaan pencurian buah kelapa
sawit itu tidak bersalah, tanya kamarudin. Mereka tidak bersalah karena mereka
menjalankan tugas karena mendapatkan surat perintah dari polsek atas permintaan
ketua koperasi, terang Era Maifo. Mendengarkan hasil jawaban dari Polisi yang
berpangkat Balok satu kuning ini pun, saya selaku kepala perwakilan Media
Siasat Kota seprov. riau pun mencoba bertanya kapada Inspektur Polisi Dua
sebagai Kasi Propam. Menurut bapak, mengenai surat perintah kapolsek yang
memerintahkan 2 (dua) anggota nya untuk mengawal pemanenan sawit tersebut
apakah mereka bersalah ataukah tidak. Sementara, lahan itu kan milik saudara
lasim yang mana pada saat itu, lahan seluas 2 (dua) hektare ini tidak
diperbolehkan untuk dipanen kepada dua belah pihak karena masih dalam tahap
proses penyelidikan, tanya kormaida siboro. Era Maifo pun menjawab serta
memberikan keterangan dihadapan lsm penjara, media, serta di saksikan oleh
beberapa anggota polisi yang berada dalam ruangan yang sama. Mereka tidak
terbukti bersalah, sudah lah, itu bukan urusan saya mendingan urus saja
sendiri. Pungkas Kasi Propam Era Maifo sembari berjalan meninggalkan ruangan
dan mengangkat tangan sebelah dengan ayunan yang keras dan membelakangi lsm dan
pers. Atas sikap dan perlakuan Era Maifo kepada pihak pelapor / pers, sudah
mencerminkan Etikanya seorang kepolisian sebagaimana semestinya polisi adalah
pengayom masyarakat dan memberikan contoh sikap yang baik, malah sebaliknya
Kasi Propam ini menunjukan sikap yang tidak patut untuk di contoh. (Rpc/Nandra)