TANGGAPAN BPN KOTA PEKANBARU PENGURUSAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
https://www.riaupublik.com/2015/07/tanggapan-bpn-kota-pekanbaru-pengurusan.html
KANTOR BPN KOTA PEKANBARU ( RIAU ) |
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Tetapi sesungguhnya, tanpa kehadiran Pemimpin yang mempunyai watak dan kemauan serius, maka tidak akan berhasil semua program yang ditawarkan kepada rakyat secara transparan dan akuntabel dengan memberikan seluruhnya rincian biaya nominal dalam pengurusan Sertifikat yang lengkap dalam jangka waktu yang pasti yang diatur dalam penyelesaian proses permohonan hak atas tanah adalah 98 hari kerja sejak pembayaran biaya pelayanan sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan tutur “Osama B.J.Sihaloho” menceritakan kemedia Riau Publik.com.
Persoalannya adalah atas jawaban tertulis yang diberikan, karena melihat fakta kenyataannya tidak demikian. Hal inilah perlu diketahui rakyat atau Publik khususnya Pemerintah Pusat yaitu Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI “Ferry Mursyidan Baldan” tidak hanya tinggal diam untuk pembiaran kekecewaan rakyat yang terpendam selama ini sesuai kemauan dan tujuan Presiden RI “Jokowi” tentang Revolusi Mental, ujar “Osama” .ke Riau Publik.com.
Masalahnya agar tidak ada tudingan, beber “Osama B.J.Sihaloho” yang juga merangkap Ketua DPD Riau LSM-ABRI (Abdi Lestari) yang sering langlang buana setiap daerah Provinsi lain di Republik Indonesia dengan misi jurnalistik yang tugasnya menolong rakyat lemah dan terobosan sebagai mitra kerja maupun melakukan kritikan terhadap kinerja Oknum Aparatur Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum yang menyalahgunakan tugas atas jabatan dan tanggung jawab yang diembannya. Ungkap “Osama”, kita ada menerima surat kuasa dari pihak warga masyarakat Kota Pekanbaru atas nama “Nursiah Naibaho” dan “Rico Sophian Sinaga” dalam pengurusan Sertifikat tanahnya ke BPN Kota Pekanbaru dan sudah memenuhi persyaratan setelah dicroscek oleh petugas pelayanan Staf BPN Kota Pekanbaru sesuai dengan permohonan pada tanggal 23 September 2014 dengan sekaligus pembayaran seperti untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah (panitia) dan biaya pemetaan tematik bidang tanah dengan lunas yang disetornya. Kemudian, para tim panitia juru ukur memang turun kelapangan untuk melakukan pengecekan dan pengukuran dalam waktu secepatnya. Dan setelah itu, tunggu punya tunggu atas kesepakatan lisan panitia juru ukur selama berbulan-bulan juga tidak ada hubungan komunikasi.
Lalu kita mencoba untuk menghubungi melalui ponsel selular, dan sarannya agar datang saja ke kantor tempat ruangan juru ukur untuk dipertanyakan. Dengan sendirinya, kitapun datang ke Pekanbaru sekaligus ke kantor BPN Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan hasil permohonan sertifikat atas nama klient kita. Uniknya, pihak petugas juru ukur belum juga menyelesaikan untuk diberikan kepada atasanya, dengan dalih banyak permohonan yang bertumpuk sehingga permohonan kita belum juga dikerjakan rupanya. Karena itu berusaha bermohon untuk mendesaknya sebab alasannya dokumen permohonan kita belum dapat ditemukannya.
Maka dia menganjurkan tiga hari lagi agar datang ke kantor. Dan setelah datang, alasaan atasannya gambar yang dibuat oleh juru ukur agar diulang kembali, maka hal itu disetujui sesuai atas permintaan yang dianjurkan. Kemudian setelah diukur ulang kembali kelapangan bersama tim panitia juru ukur telah selesai, akhirnya disarankan akan diselesaikan dengan secepatnya dan akan dihubungi kembali. Ironisnya singkat cerita, bahkan pada setiap bulan kita datangi ke Kantor BPN Kota Pekanbaru pada setiap ruangan bidang petugas yang ditunjuk, namun semua kenyataan dengan jalan buntuh berbagai alasan dibuat-buat atas jawabannya, karena setiap ditemui petugas yang ditunjuk selalu berusaha masih ditempat yang lain sebab mereka tidak ditempat karena tugas kelapangan demikian jawabannya selalu kita terima. Akhirnya kesimpulan merasa terabaikan dalam pelayanan banyak dalih dan berbagai macam alasan, karena sudah hampir 10 (sepuluh) bulan juga belum selesai dikerjakan, oleh karena itu, saya menyuratin melalui media Suara Rakyat Indonesia kepada Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru tgl (7/7-15) dengan berbagai pertanyaan untuk dapat diberikan jawaban tertulis, sahut “Osama”.
Pasalnya, sambung “Osama” ke Riau Publik.com, ketika bertugas diluar kota, tak lama dihubungi oleh BPN Kota Pekanbaru bidang Adminstrasi tata usaha tgl (14/7) untuk datang menjemputnya ke kantor sahutnya dalam pesannya, namun karena kita mengatakan posisi kita berada diluar kota, dititipkan saja pada petugas satpam (security) akan kita jemput setelah kembali ke Pekanbaru. Dan tgl (16/7) siangnya kita terima dari petugas yang ditunjuk melalui SMS dikarenakan kantor BPN Kota Pekanbaru sudah tidak buka lagi mulai besok dikarenakan jelang Idiil Fitri.
Perlu diketahui setelah kita membaca dan menganalisa evaluasi atas jawaban tertulis yang diberikan ada yang tidak benarnya dan tidak masuk akal atau logika atas fakta dan kenyataannya, dimana tertera penyelesaian proses permohonan hak atas tanah (sertifikat) adalah 98 hari kerja sejaka pembayaran biaya pelayanan, namun ternyata fakta kenyataan mencapai 10 (sepuluh) bulan lamanya sampai hari ini juga belum selesai dan tuntas dan ini menunjukkan kebohongan dan kekecewaan sambil memberikan data tersebut ke Riau Publik.com. Beber “Osama” , persolalan ini atas jawaban tertulis ini yang diberikan, akan kita lanjuti kepada Kanwil BPN Riau dan Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI “Ferry Mursyidan Baldan” secara tertulis guna untuk melegakan para rakyat atau Publik khususnya kita sendiri untuk mengetahui dalam sistim pelayanan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang seharusnya bukan muluk-muluk dengan indikasi berbelit dengan maksud uang yang mengatur negara ini sesuai pepatah, sehingga jelas mempersulit segala urusan di Kantor BPN ungkap “Osama” sambil memberikan data jawaban tertulis copynya kepada Riau Publik.com.
Hasil yang dipetik surat Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru “Ir.Umar Fathoni,M.Si” kepada “Osama B.J.Sihaloho” selaku Wakil Pemimpin Redaksi Suara Rakyat Indonesia dengan Nomor :1524/600-14.71/VII/2015 tgl 14 Juli 2015 atas perihal tanggapan terhadap suratnya, dimana tangggapan pihak BPN Kota Pekanbaru menjelaskan beberapa point sebagai berikut : 1. Tanggapan pertanyaan terhadap poin a dan b, waktu yangg diperlukan untuk penyelesaian proses permohonan hak atas tanah adalah 98 (sembilan puluh delapan) hari kerja sejak pembayaran biaya pelayanan, sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. 2.
Tanggapan terhadap poin c, d dan e, Tarif pelayanan di bidang perrtanahan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, dasar perhitungannya adalah luas dan letak tanah (pedesaan atau perkotaan). Dan selain biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah (Panitia) dan biaya pemetaan tematik bidang tanah, masih terdapat biaya lainnya yaitu, a. Biaya Transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas ukur (biaya transportasi tidak perlu dibayar jika pemohon menyediakan sarana traansportasi). b. Biaya Transportasi, akomodasi dan komsumsi panitia pemeriksa tanah A (biaya transportasi tidak perlu dibayar jika pemohon menyediakan sarana transportasi). c. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai Perda Kota Pekanbaru No.10 Tahun 2004 disetorkan ke Dinas Pendapat Daerah. d. Biaya Pendaftaran SK Hak Atas Tanah. Maka cara perhitungan biaya-biaya pendaftaran tanah (pembuatan sertifikat tanah) tersebut sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, yaitu : a. Cara menghitung biaya pelayanan pengukuran sebagaimana diatur pada pasal 4. b. Cara menghitung biaya pelayanan pemeriksaan tanah A sebagaimana diatur pada pasal 7. c. Biaya transportasi sesuai dengan biaya transport lokal yang berlaku pada daerah tersebut. d.
Biaya penddaftaran SK Hak Atas Tanah Rp 50 ribu untuk setiap bidang tanah. 3. Tanggapan terhadap poin f s/d o adalah, secara umum penyelesaian permohonan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru adakalanya terlambat disebabkan tingginya volume permohonan yang masuk. Berikut ini kami sajikan jumlah rata-rata pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk setiap bulan Jenis Pelayanan, Volume perbulan dan satuan sebagai berikut : 1. Pengukuran dan Pemetaan volume per-bulan 1.000 bidang, 2. Permohonan Hak/Sertifikat volume per-bulan 180 bidang, 3. Pengecekan Sertifikat volume per-bulan 1.200 bidang, 4. Peralihan Hak volume per-bulan 800 bidang, 5.
Pemasangan Hak Tanggungan volume per-bulan 755 bidang. 6. Roya/Penghapusan Hutang volume per-bulan 434 bidang, dengan Total Kegiatan volume per-bulan 4.369 bidang. Akan tetapi secara garis besar tahapan permohonan hak atas tanah adalah sebagai berikut : a. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah. b. Pemeriksaan tanah oleh Panitia pemeriksa tanah. c. Penerbitan surat keputusan pemberian hak. d. Pendaftaran Hak Atas Tanah. Maka sesuai Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007, bahwa semua permohonan hak atas tanah. Demikian juga permohonan hak atas nama “Rico Sophian Sinaga” dan “Nursiah Naibaho” , pada tgl 12 Juni 2015 Petugas Pemeriksa Tanah telah menghubungi nomor Ponsel yang diberikan sesuai yang tertera pada kartu kendali permohonan hak, namun yang menjawab telepon adalah anak-anak dan tidak mengerti apa yang dibicarakan oleh Petugas Pemeriksa Tanah. Kemudian, sekitar pertengahan Juni 2015 Sdr. “B.J.Sihaloho” selaku kuasa dari “Rico Sophian Sinaga” dan “Nursiah Naibaho” memberitahukan akan pergi ke luar kota, maka petugas Pemeriksa Tanah menunggu Sdr. “B.J. Sihaloho” kembali. Selanjutnya Sdr. “B.J.Sihaloho” mendatangi kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan memberikan nomor HP yang lain yang dapat dihubungi , lalu Petugas Pemeriksa Tanah menghubungi untuk membuat janji pemeriksaan ke lokasi permohonan hak, yang dilaksanakan pada tgl 10 Juli 2015. Kemudian, setelah mendapat laporan dari Petugas Pemeriksa Tanah maka Ketua Panitia Pemeriksa Tanah untuk lokasi tersebut telah menandatangani Risalah Panitia Pemeriksa Tanah atas nama “Rico Sophian Sinaga” dan “Nursiah Naibaho” tersebut tgl 13 Juli 2015 dan selanjutnya akan disiapkan Surat Keputusan
Pemberian Haknya. Lalu, bahwa tidak benar ada Petugas Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang bermaksud memperlambat permohonan hak atau meminta biaya tambahan diluar ketentuan dari pemohon, jika ada oknum yang melakukan hal tersebut agar namanya disampaikan kepada Kepala Kantor, sehingga dapat diberi sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. 4. Tanggapan terhadap poin p s/d t : Bahwa perkara antara “Abu Hasan, SE” dengan “Jusdi” saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru telah menyajikan semua bukti-bukti berupa warkah Penerbitan Sertiffikat Hak Atas Tanah kedua belah pihak, adalah lebih baik jika Hakim diberi kesempatan untuk mengadili perkara tersebut tanpa membuat opini diluar persidangan. Maka, sesuai Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6/SE/II/2015 tgl 20 Pebruari 2015 tentang Pelaksana Tugas Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yang menjadi juru bicara adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan. 5. Tangggapan terhadap poin u s/d v : Bahwa kedudukan, tugas, fungsi, hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil telah jelas diatur dalam peraturan tentang Kepegawaian yang berlaku, peraturan tersebut telah diundangkan dalam lembaran Negara, sehingga hal-hal yang ditanyakan tersebut dapat dilihat dengan mengakses peraturan tersebut.
Ironisnya, beberapa orang pegawai BPN saat ditanya mengenai hal tersebut tidak membantah dan hanya tersenyum saja.“Yah, kalian sudah dengar sendiri kan. Sebenarnya para pegawai di BPN juga sudah resah dengan arogansi oknum DA. Jangankan untuk mengurus sertifikat kepemilikian tanah di luar program nasional (Prona), mengurus sertifikat lewat Prona saja pun sering mengeluh karena dimintai uang,” ujar mereka.
Lalu, setiap warga yang ingin ganti blanko, pecah surat pembuatan bidang dan pengurusan sertifikat tanah yang sudah sampai di meja oknum DA, selalu berujung pada permintaan uang, tidak sesuai dengan Standart Prosedur Oprasional Pelayanan Pertanahan yang di keluarkan Pemerintah Pusat.
"Kalau tidak diberi uang, yah, bisa 1 hingga 2 tahun baru siap. Apalagi kalau untuk membuat peta bidang tanah, paling tidak masyarakat harus menyediakan dana Rp. 2 juta dengan dalih untuk biaya operasional. Apalagi kalau pengurusan sertifikat itu melebihi 9 per sil, semua harus melalui DA,” ujar mereka lagi.Sementara itu DA, saat hendak dikonfirmasi tidak bisa dihubungiBeberapa kali hendak ditemui di kantornya, DA tidak ada.(Rpc)