PNS Paruh Bayah, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Diamankan SatRes Narkoba Polres Kampar
https://www.riaupublik.com/2015/07/pns-paruh-bayah-pelaku-penyalahgunaan.html
RIAUPUBLIK.COM, BANGKINANG-- Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 3
penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil menangkap seorang
tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu – shabu sekitar pukul
23.00 WIB Senin 27/7.
Kapolres
Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat
dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa pengungkapan
kasus narkotika ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak
Kepolisian, saat ini tersangka BR beserta barang bukti yang disita berupa1
(satu) paket besar shabu seberat 20,74 gram dan 6 paket sedang seberat 6,64
gram serta barang bukti lain berupa peralatan penggunaan shabu termasuk 2 buah
timbangan digital dan1 unit HP milik tersangka telah diamankan di Polres Kampar
untuk proses hukum selanjutnya. (nandra)
Tersangka
kasus narkoba yang diamankan jajaran Polres Kampar ini adalah BR alias E (LK 52
TH), PNS warga jalan M. Yamin kelurahan Langgini Bangkinang Kota. BR ditangkap
ketika baru sampai dirumahnya saat baru kembali dari Pekanbaru.
Pengungkapan
kasus narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada
pihak kepolisian, menindaklanjuti informasi tersebut jajaran SatRes Narkoba
Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka BR, kemudian pada hari
Senin 27 juli 2015 setelah dipastikan bahwa tersangka BR memiliki dan menyimpan
narkotika yang akan diedarkan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap
tersangka sesaat setelah sampai di TKP ketika baru pulang dari Pekanbaru.
Selanjutnya
disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan dirumah
tersangka dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan
beberapa paket sedang Narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaan
narkoba, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar utk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.