Meski Setatus Tersangka, Herliyan Saleh Tetap Melenggang Ke KPU, Masyarakat Bengkalis Harus Cerdas Memilih
https://www.riaupublik.com/2015/07/meski-setatus-tersangka-herliyan-saleh.html
RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS -- Herliyan saleh tetap melenggang ikut pemilihan pilbub kabupaten bengkalis, meski dirinya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, yang di lansir dari media online Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse
Kriminal Polri menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati
Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal itu
disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad
Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015) pagi.
Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Wiyagus.
Ia mengungkapkan, Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan.
Kedua tersangka, kata Wiyagus, akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Akan segera dijadwalkan pemanggilan,"
Ia mengungkapkan, Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan.
Kedua tersangka, kata Wiyagus, akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Akan segera dijadwalkan pemanggilan,"
Sementara itu Calon Bupati
Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015-2020, Ir H. Herliyan
Saleh MS.c dan pasangannya H. Rheza Pahlepi, secara resmi mendaftarkan
diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis usai melakukan
Deklarasinya, dirumah kediamannya, jalan Cokrominoto Bengkalis, Senin
(27/7) sekitar pukul 02.00 Wib.
Herliyan Saleh
dan Rheza, mendaftarkan dirinya sebagai Cabup dan Cawabup Bengkalis di
hari ke 2 sejak pembukaan Cabup dan Cawabup di mulai Minggu kemarin,
pasangan julukan HS-RP itu dikawal oleh ratusan dari masa pendukungnya.
Tiba
di KPU Kabupaten Bengkalis, pasangan HS-RP, langsung disambut oleh
Ketua KPU Defitri Akbar dan Komisioner KPU lainnya dengan adat melayu
dengan diiringi dentuman kompang.
Pasangan HS-RP sendiri didukung oleh 3 Partai Politik (Parpol) yang tergabung, PAN, Gerindra dan Partai Hanura.
Sementara
itu, saat diwawancarai sejumlah Wartawan HS, menyampaikan bahwa, tetap
akan melanjutkan pekerjaan 5 tahun sebelumnya yang masih tertunda. Dan
setelah ini, kita tetap mengikut proses yang ada.
"Kita
tetap melanjutkan pekerjaan 5 tahun sebelumnya, dan ada beberapa yang
harus di perbaiki, seperti penguatan perekonomian Daerah kita, dan
lapangan kerja,"ungkap Herliyan Saleh menyampaikan. (D'ari)
Sementara itu menyambung dari pemberitaan mabes polri yang di lansir kompas.com Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut akan menetapkan tiga
kepala daerah sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua bupati dan
seorang gubernur.
Budi memastikan proses hukum terhadap ketiga kepala daerah itu tak terkait politisasi jelang pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Proses terhadap ketiganya murni penegakan hukum.
"Kami tidak mau bermain-main dengan cara-cara politisasi. Itu tidak ada hubungannya," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (9/7/2015).
Jika ada kelompok politik tertentu yang diuntungkan akibat penetapan tersangka tiga kepala daerah itu, ia mengatakan bahwa hal itu kebetulan saja dan sudah menjadi konsekuensi penegakan hukum.
"Lagi pula ini pembelajaran yang bagus untuk semua. Supaya calon-calon (kepala daerah) itu melewati proses 'clearence', apa dia pernah terjerat pidana atau tidak," ujar Budi. (Rpc)
Budi memastikan proses hukum terhadap ketiga kepala daerah itu tak terkait politisasi jelang pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Proses terhadap ketiganya murni penegakan hukum.
"Kami tidak mau bermain-main dengan cara-cara politisasi. Itu tidak ada hubungannya," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (9/7/2015).
Jika ada kelompok politik tertentu yang diuntungkan akibat penetapan tersangka tiga kepala daerah itu, ia mengatakan bahwa hal itu kebetulan saja dan sudah menjadi konsekuensi penegakan hukum.
"Lagi pula ini pembelajaran yang bagus untuk semua. Supaya calon-calon (kepala daerah) itu melewati proses 'clearence', apa dia pernah terjerat pidana atau tidak," ujar Budi. (Rpc)