Meski Setatus Tersangka, Herliyan Saleh Tetap Melenggang Ke KPU, Masyarakat Bengkalis Harus Cerdas Memilih

RIAUPUBLIK.COM, BENGKALIS -- Herliyan saleh tetap melenggang ikut pemilihan pilbub kabupaten bengkalis, meski dirinya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri,  yang di lansir dari media online Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015) pagi.
 
Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Wiyagus.

Ia mengungkapkan, Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan.

Kedua tersangka, kata Wiyagus, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Akan segera dijadwalkan pemanggilan,"
 
Sementara itu Calon Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015-2020, Ir H. Herliyan Saleh MS.c dan pasangannya H. Rheza Pahlepi, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis usai melakukan  Deklarasinya, dirumah kediamannya, jalan Cokrominoto Bengkalis, Senin (27/7) sekitar pukul 02.00 Wib.

Herliyan Saleh dan Rheza, mendaftarkan dirinya sebagai Cabup dan Cawabup Bengkalis di hari ke 2 sejak pembukaan Cabup dan Cawabup di mulai Minggu kemarin, pasangan julukan HS-RP itu dikawal oleh ratusan dari masa pendukungnya.

Tiba di KPU Kabupaten Bengkalis, pasangan HS-RP, langsung disambut oleh Ketua KPU Defitri Akbar dan Komisioner KPU lainnya dengan adat melayu dengan diiringi dentuman kompang.

Pasangan HS-RP sendiri didukung oleh 3 Partai Politik (Parpol) yang tergabung, PAN, Gerindra dan Partai Hanura.

Sementara itu, saat diwawancarai sejumlah Wartawan HS, menyampaikan bahwa, tetap akan melanjutkan pekerjaan 5 tahun sebelumnya yang masih tertunda. Dan setelah ini, kita tetap mengikut proses yang ada.

"Kita tetap melanjutkan pekerjaan 5 tahun sebelumnya, dan ada beberapa yang harus di perbaiki, seperti penguatan perekonomian Daerah kita, dan lapangan kerja,"ungkap Herliyan Saleh menyampaikan. (D'ari)
  
Sementara itu menyambung dari pemberitaan mabes polri yang di lansir kompas.com Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut akan menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua bupati dan seorang gubernur.

Budi memastikan proses hukum terhadap ketiga kepala daerah itu tak terkait politisasi jelang pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Proses terhadap ketiganya murni penegakan hukum.

"Kami tidak mau bermain-main dengan cara-cara politisasi. Itu tidak ada hubungannya," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (9/7/2015).

Jika ada kelompok politik tertentu yang diuntungkan akibat penetapan tersangka tiga kepala daerah itu, ia mengatakan bahwa hal itu kebetulan saja dan sudah menjadi konsekuensi penegakan hukum.

"Lagi pula ini pembelajaran yang bagus untuk semua. Supaya calon-calon (kepala daerah) itu melewati proses 'clearence', apa dia pernah terjerat pidana atau tidak," ujar Budi.
(Rpc)


Related

Ekonomi 8977277906037903267

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item