LSM Penjara : Kapolsek Kampar Air Tiris, Beri saya waktu untuk menguhubungi Ketua KUD
https://www.riaupublik.com/2015/07/lsm-penjara-kapolsek-kampar-air-tiris_31.html
RIAUPULIK.COM, KAMPAR-- Kedatangan Team LSM
Penjara ke Kantor Polsek Kampar air tiris pukul 13:30 WIB. Kamis (30/7-15)
mempertanyakan persoalan masalah lahan yang terletak di Jalan / Gang Kawasan
Pintu Angin Simp. Kare RT/RW 002/001 Desa Padang Mutung Kec. Kampar seluas
20.000,- M2
yang diduga masih menjadi sengketa antara pihak Lasim dan Firdaus. Lase
memaparkan beberapa pertanyaan kepada Kapolsek Arbain mengenai tanah (lahan)
seluas 2 (dua) hektare, dimana lahan tersebut masih dalam tahap proses
penyelidikan dan tidak boleh di panen kapada dua belah pihak sebelum ada
penentuan dari Pengadilan, sedangkan pemberitahuan sudah di terangkan kepada
dua belah pihak. Kok, pihak dari firdaus malah menyuruh orang untuk memanen
sawit yang belum ditemukan titik terangnya, apa lagi kita mendapatkan dari
beberapa informasi bahwa bapak selaku kapolsek, mengeluarkan surat printah
kepada 2 (dua) anggota bapak untuk mengawal aski pemanenan ini. Tanya
Sekretaris. Kapolsek, memang benar pada saat itu saya mengeluarkan Surat Tugas
(sprint) terhadap anggota saya dan itu juga atas dasar adanya permintaan Ibrahim
selaku Ketua Koperasi. Ujar Polisi yang berbalok tiga kuning ini. Ketua DPC LSM
penjara Muslim, kita berharap semoga kasus dugaan sengketa lahan yang sudah
kita laporkan ke Polres Kampar hingga Polda Riau agar segera dapat diselesaikan
secara prosedur yang berlaku, dan kita meminta kepada bapak selaku kapolsek
agar segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua KUD maupun Firdaus, pinta Udo
Muslim dalam pergelaran perkara kasus lahan di Desa padang Mutung yang akan di
gelar oleh Waka Polres. Besar kemungkinan kasus dugaan sengketa lahan ini akan
segera kita sikapi dan kita tindak lanjuti apa lagi, kami juga sudah
mendapatkan himbauan dari Polres Kampar melalui Waka Polres untuk segera
perkara ini akan di gelar, dan mungkin saja kalo tidak berhalangan, hari jum’at
saya sudah menghadap Pak Waka mengenai status lahan yang bapak maksud, Jawab
Kapolsek. Kanit Reskrim, saya masih baru bertugas disini. Jadi, kalau persoalan
tentang laporan dugaan sengketa lahan antara pak lasim dan pak firdaus memang
belum saya dalami. Tapi, kita akan usahakan agar kasus ini cepat di selesaikan.
Jika perlu, kita gelar perkara ini di kantor KUD bersama pihak team LSM Penjara
untuk membahas titik terang keberadaan lahan yang sudah kita bahas
bersama-sama. Ucap Kanit Berdarah Padang
Pariaman ini dihadapan awak Media RIAUPUBLIK.COM Sekretaris DPC LSM Penjara
Kampar Rudy Lase. Terimaksih atas keterangan yang bapak sampaikan kepada kami.
jika suatau hari nanti dan tanggal yang telah di tentukan untuk duduk rapat bersama
pihak KUD dan firdaus telah ditentukan, maka harapan kita sebagai penerima kuasa
dari pihak lasim, jika didalam gelar perkara lahan yang menjadi dugaan sengketa
nanti dan berujung hingga penunjukan seluruh berkas yang di miliki antara dua
belah pihak ditemukan adanya suatau kejanggalan pada ke absahan kepemilikin
tanah (lahan). yang salah harus tetap di proses secara hukum yang berlaku, dan
begitu pula terkait tentang adanya keterlibatan 2 (dua) oknum anggota
kepolisian yang menjalankan surat printah pengawalan dari kapolsek juga harus di
proses, tegas lelaki asal sumatera utara ini kepada wartawan. Usai mendengarkan perbincangan antara pihak
LSM dan Kapolsek, saya pun selaku Kabiro
Riaupublik .com mencoba bertanya kepada Kanit Reskrim Mengenai tentang adanya
informasi SP3 terkait 2 (dua) oknum polisi yang dilaporkan oleh LSM Penjara ke
Kabid Propam Polda Riau. SP3 belum keluar, namun kita (kanit reskrim) sudah
mendapatkan kabar melalui via telpon seluler dari pak Zalukhu dan beliau juga
mengatakan, bahwa akan melengkapi berkas SP3 untuk 2 (dua) oknum yang terlapor
terang Kanit Reskrim Polsek kampar Air tiris kepada nandra. Mendengarkan adanya
SP3 yang akan dikeluarkan. Ketua dan Sekretaris LSM Penjara, apapun bentuk SP3
nya kita harap sekiranya copy-an dari SP3 dapat segera kita miliki guna untuk
mempelajari perihal yang tertulis didalam surat tersebut agar tidak terjadi
praduga tak bersalah. Harap Muslim dan Rudy Lase kepada media.(nandra)