Ketua DPD.LSM-ABRI Prov.Riau: KALAULAH RETORIKA DIKEDEPANKAN MAJELIS HAKIM KAPANKAH RAKYAT MERASAKAN KEADILAN HUKUM
https://www.riaupublik.com/2015/07/ketua-dpdlsm-abri-provriau-kalaulah.html
RIAUPUBLIK.COM, SIAK-- Harapan yang dinantikan
oleh rakyat khususnya rakyat lemah tentang tujuan hukum untuk penegakan hukum
(law enforcement) untuk menjamin rasa
aman dan keadilan masih tampaknya kelihatan samar-samar. Sebab tidak terlepas
ibarat kata pepatah “Bila kebawah akan tajam namun bila keatas akan tumpul”.
Banyak diantara mereka yang sangat trampil mengais-ais kelebihan dan kekurangan
kondifikasi hukum positif. Kisah ini, barangkali jika telinga kita menangkap
rumors dan suatu fakta nyata yang dialami seperti kisah cerita seorang Ibu “Nurlian br Tambunan” di Desa Kandis
Kec. Kandis Pasar Minggu Kab. Siak bercerita tentang kisah anaknya ketidak
adilan yang ditahan di Lembaga Rutan Siak, dengan tuduhan melakukan
persetubuhan terhadap tiga orang korban yang masih dibawah umur kakak beradik
kandung sejak masih kecil. Menurut logika dan akal sehat meihat dari sudut
pandangan dari Cerita Ibu tersebut
seakan-akan ada rekayasa terhadap
tuduhan terhadap anaknya yang diperbuat oleh pihak aparat penegak hukum.
Karena
kisah itu bermula dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 peristiwa
kejadiannya dilakukan oleh Abang Sepupunya masih berhubungan saudara, dan peristiwa
penangkapan terhadap anaknya dilakukan bulan Desember Tahun 2014, dan Dokter
melakukan Visum et Refertum awal bulan Januari 2015 (9/1). Dari aspek
pertimbangan dan prakiraan dugaan pemikiran sering memang para pihak pelaku oknum
penegak hukum sering terjadinya melakukan aksi “Mafia Hukum”, karena itu tidak bisa diherankan para pelaku oknum
penegak hukum juga sering mengeluarkan statemen keadilan tidak berimbang dalam
penanganan kasus ungkap Ketua DPD.LSM-ABRI (Abdi Lestari) Provinsi Riau.
Padahal, penegakan hukum memberikan contoh agar hukum menjadi Panglima
Tertinggi tanpa terpengaruh oleh kekuatan manapun bukanlah Retorika.
Menanggapi fenomena peristiwa kisah anak
Ibu “Nurlian br Tambunan” ada sedikit
menggugah publik untuk meresponnya, Sebab, didalam usaha memperoleh bukti-bukti yang
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para oknum
penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak
dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar
kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat
penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materiil selengkap-lengkapnya
bagi para penegak hukum tersebut, Namun semua itu, sebagai acuan yang kita
pelajari dari petikan dokumen data copyan yang diberikan oleh Ibu “Nurlian br Tambunan” yaitu SP Penangkapan & Penahanan dari
Polsek Kandis, Surat Tuntutan Kejaksaan Siak dan Nota Pembelaan Kuasa Hukum
Anaknya, Ujar Ketua DPD.LSM-ABRI (Abdi Lestari) Provinsi Riau “Osama
B.J.Sihaloho” kepada media Riau Publik.
Maka tidak bisa diherankan atas kekecewanya, peristiwa yang
disampaikan dari cerita Ibu “Nurlian br
Tambunan” terhadap anaknya “Ranto
Sianturi” yang kini ditahan di Lembaga Rutan Siak mengisahkan kesedihan memilukan
dan meneteskan air mata sejak bertemu dirumahnya di Kandis Pasar Minggu
baru-baru ini, dan sekaligus menyerahkan dokumen data copyan kronologis atas penangkapan
terhadap anaknya yang dilakukan oleh Kapolsek Kandis, yang kini sudah ditangani
Kejaksaan Siak untuk persidangan di Pengadilan Negeri Siak, ungkap Ketua
DPD.LSM-ABRI (Abdi Lestari) Prov.Riau kepada Riau Publik.
Dan menurutnya atas cerita
Ibu itu kepadanya, Ada semacam keraguan, kekecewaan dan kekahawatiran karena
dia memang orang lemah dan miskin, bahwa kebenaran kata-katanya selalu
terpelesetkan ketika dipersidangan untuk didengar para saksi kuat tidak artinya
ungkap cerita Ibu itu. Sebab, melihat keberadaannya memang sangat prihatin.
Untung saja ada hadir malaikat Kuasa Hukumnya ”Rosmawar Hutapea, SH” yang masih ada hubungan familynya, maka
bersedia menolongnya dengan ketulusan ungkap Ibu itu mengisahkan ceritanya. Kalau melihat keadaan saya yang hina dan
miskin ini apa yang harus dapat kubantu kepadanya. Keadaan rumah ini lihatlah ?
Hanya saja dia bagaikan Malaikat buat kami atas peranan bantuannya.
Tutur
“Osama” mengisahkan cerita Ibu itu kepada Riau Publik. Menurutnya, peranan para
Pengadil sebagai penentu dalam mekanisme atas peran Kejaksaan bisa juga terjadi
praduga kospirasi sebelumnya bersama pihak pelapor, dan mudah-mudahan dalam
putusan Majelis Hakim tidak demikian nantinya dalam persidangan berikutnya, Ungkap
“Osama” kepada Riau Publik. Pasalnya, banyak
kisah atau peristiwa yang terjadi di negeri kita ini, sebab bisa saja ditemukan
pihak tidak merasa bersalah, tetapi berdasarkan pembuktian hukum yang
digunakan, secara syah dia dianggap bersalah. Akan tetapi sebaliknya, yang
merasa benar bersalah, tetapi di mata hukum dia tidak bersalah atau tidak
ditemukan pasal-pasal hukum yang mengharuskannya menjadi terhukum.
Oleh karena itu, sangat bisa dipahami alasan Ibu “Nurlian br Tambunan”, bahwa anaknya “Ranto Sianturi” merupakan anak lelaki
tunggalnya yang menurutnya adalah anak baik dan penurut yang selalu membantu
dalam kesusahan kedua orangtuanya. Beber “Osama” kepada Riau Publik. Lalu
menurut pengakuan Ibu “Nurlian br
Tambunan”, Dalam ceritanya, bahwa anaknya sejak bulan Oktober tahun 2002
sampai dengan tahun 2005 berada di Kisaran.
Kemudian anaknya pulang tepat
menjelang Hari Raya Idiil Fitri tahun 2005. Lalu kemudian anaknya merantau
Tahun 2006 ke Jambi dan baru pulang pada tahun 2007. Lalu tahun 2008 merantau
ke Bengkulu dan bulan Oktober tahun 2009 lalu melanjut kembali ke Bengkulu
merantau pada tahun 2010, maka tepat bulan Desember 2010 baru pulang ke Kandis
sampai dengan menjelang bulan Mai tahun 2012 melangsungkan Perkawinannya. Pada
sisi lainnya menurut cerita Ibu “Nurlian
br Tambunan” sejak anakku bersama Isterinya dia selalu membantu berjualan
dipasar, demikian penuturan Istrinya br Manurung, bahwa Suaminya “Ranto
Sianturi” begitu cukup baik dan tuduhan itu fitnah tuturnya kepada saya sahut
“Osama” melanjutkan ceritanya, bahwa atas perbuatan adik kandungnya “Reliana br Tambunan” atas laporannya ke
Polsek Kandis memang sangat menyakitkan dan melukai hati bagaikan
tersayat-sayat tanpa terlebih dahulu menyampaikan kepada saya selaku kakaknya,
karena semua laporan ketiga putrinya “Dina
Rentauli, Sari Mutiara dan Lisma Desmita” semua itu bohong dan fitnah tidak
benar yang disampaikan oleh Ibunya dan anak-anaknya sesuai peristiwa yang
dilaporkan ke Polsek Kandis dalam BAP yang di lanjuti oleh Kejaksaan dalam
persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Siak.
Apalagi atas laporan
saksi yang bernama “Pitta Ulina br Malau” yang memperkeruh persoalan atas dasar
hancurnya keluarga kami putus hubungan persaudaraan jadinya, sebab dapat
dikatakan bahwa anak saya “Ranto” belum begitu mengenal dirinya sama sekali,
dan dianya adalah termasuk perempuan jalang yang kerjanya kawin cerai yang sudah
tiga kali dalam hidupnya. Demikian juga terhadap ketiga perempuan putri adik
saya, adalah termasuk jalang juga yang suka keluyuran malam dan kadang empat
hari tidak pulang-pulang kerumah.
Dan perlu diketahui bahwa bernama “Dina
Rentauli” sudah pernah membuat Surat Pernyataan di Polsek Kandis bersama teman
prianya sewaktu masih kelas 3 SMK, belum lagi yang bernama “Sari Mutiara alias
Aceng” sampai sekarang ini masih berkeluyuran malam bersama banyak pria. Hanya
saja dasar terungkapnya atas penangkapan terhadap anak saya “Ranto” melainkan
karena sakit hati mereka, dimana Bapaknya bernama “Halansom Ambarita” memukuli
putrinya bernama “Sari Mutiara alias Aceng” disebabkan tak pulang-pulang
kerumah sehingga geram Bapaknya, dan ketika anaknya “Ranto” selaku abang
sepupunya saat itu bekerja bertukang memperbaiki kamar mereka, Takkala anak
saya “Ranto” mengatakan kepada Tantenya yaitu adik saya sendiri sahut “Nurlian
br Tambunan” mengisahkan ceritanya awal peristiwa sakit hati putrinya bernama
“Aceng” tadi.
Dimana adikku bernama “ Reliana br Tambunan” bercerita, bagaimana
untuk menasehati dan menghajar “Aceng” ini sulit untuk berubah, bahkan
dimasukkan ke Penjara juga tidak ada hentinya untuk berubah, sebab nama “Aceng”
ini sudah pernah dititipkan di Pos Polisi Gelombang satu malam disuruh oleh
kedua orangtuanya, dan yang mengantar putrinya “Aceng” adalah memang anaknya
“Ranto” bersama temannya “Marpaung”. Oleh karena itu, ketika “Ranto” bilang
terhadap tantenya, sudah sering tante
katakan demikian, kalau di penjara pasti akan bertaubat, dan kalau memang benar
Tante ucapkan demikian, antar saja “Aceng” ini ke Polsek biar dianya bisa
berubah adik “Aceng” ini. Atas ungkapan “Ranto” terhadap Tantenya dihadapan
Suaminya, maka bernama “Sari Mutiara alias Aceng” merasa sakit hati. Hingga
mendekati bernama “Pitta Ulina br Malau” sebagai sahabatnya, lalu mereka
ciptakan sandiwara terhadap Ibunya, guna menjerat anakku “Ranto”, hingga ibunya
bumerang dan tanpa pemikiran kesadaran langsung melaporkan ke Polsek Kandis. Padahal
ibunya atau Tantenya sangat sayang terhadap anak saya “Ranto” sebenarnya,
demikian sebaliknya “Reliana br Tambunan”, dari anaknya ketiga sampai anaknya
ke tujuh sayalah mengurus dan merawatnya sejak kecil sampai besar, tak
menyangka setan apa merasuki adik kandung saya hingga putusnya persaudaraan
kami, tutur “Nurlian br Tambunan” sambil melap air matanya ketika mengisahkan
semua peristiwa ketika menceritakannya kepada saya, sahut “Osama” kepada Riau
Publik. Dan coba saja diperhatikan dalam dokumen copyan ini yang dibuat oleh
Jaksa Penuntut Umum “Endah Purwaningsih,
SH” beber Ibu itu sambil menyerahkan
copyan di saat dirumahnya masih di Kandis, ungkap “Osama” dalam ceritanya. Dan
untuk lebih fokus untuk mengetahui kronologis atas peristiwa tuduhan terhadap
“Ranto Sianturi” melakukan persetubuhan terhadap ketiga putri dari Ibu “Reliana
br Tambunan” yang masih dibawah umur waktu itu masing-masing atas nama “Dina
Rentauli, Sari Mutiara alias Aceng dan Lisma Desmita”. Menurut petikan copyan
data yang kita kutip sahut “Osama” menjelaskan kepada Riau Publik, yaitu bermula
atas Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP .Kap /184 /XII / 2014/RESKRIM tgl
24/12 Th 2014 atas tuduhan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU.RI No.23 Th 2002
tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan pasal 76 D jo pasal 81 Ayat
(1) & (2) UU.RI.No.35 Th 2014
tentang Perubahan atas UU.No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu terbit
Surat Perintah Penahanan No.Pol : Sp. Han/ 173/ XII/ 2014 / Reskrim tgl 25/12
Th 2014. Kemudian petikan Surat Tuntutan
JPU adalah sebagai berikut,
Berdasarkan visum et repertum No.440/VER/I/2015/11
atas nama “Sari Mutiara” dalam usia 17 th dalam pemeriksaan ditemukan hymen
tidak utuh lagi/robek. Kemudian No.440/VER/I/2015/12 atas nama “Lisma Desmita” dalam usia 15 th dalam
pemeriksaan yang sama kakaknya. Dan menurut catatan yang dipetik Surat Tuntutan
JPU, bahwa terhadap atas nama “Sari
Mutiara alias Aceng” pertama digauli
“Ranto” th 2003 dalam usia 6 th kelas I SD dua kali disetubuhi, kemudian th
2008 pada kelas VI SD dua kali disetubuhi, lalu th 2012 satu kali disetubuhi
pada saat adiknya “Lisma Desmita”
pada saat nonton TV dan disuruh mencuci piring itulah menurut pengakuannya. Kemudian terhadap adiknya “Lisma Desmita” sudah empat
kali disetubuhi sejak th 2008, dan pertama digauli dalam usia 9 th masih kelas
3 SD tiga kali disetubuhi, lalu th 2010
ketika kelas 6 SD satu kali disetubuhi atas pengakuannya. Lalu terhadap “Dina Rentauli” menurut pengakuannya
sudah tiga kali dilakukan “Ranto”
menyetubuhi tubuhnya.
Pertama kali disetubuhi th 2008 dalam usia 12 th ketika kelas VI SD, dan kedua gagal karena
melawan dan ketiga hanya meremas payu dara ketika saat tertidur dan terbangun
saat payu daranya diremas-remas. Disuatu sisi kuasa hukumnya “Rosmawar Hutapea,SH” dalam analisa
hukum pembuktian fakta dipersidangan mengungkapkan, bahwa dakwaan JPU tidak
memenuhi pasal 143 KUHAP, dan terdakwa tidak terbukti atas tuduhan melakukan
kekerasan kepada anak-anak agar diperkosa, dan selainnya tidak terbukti
melakukan tipu muslihat dan menguatkan fakta bahwa visum et refertum dilakukan
dokter puskesmas dilakukan tgl 9/1-2015 sebab kejadian perkara antara 10 th dan
2 th lalu tidak beralasan sepatutnya, ungkap “Osama” ketika membaca dokumen
petikan dihadapan Riau Publik.
Kisahnya balik ungkap “Osama” menjelaskan, kita
tidak mau juga untuk membenarkan suatu kejahatan akan tetapi ada rasa keyakinan
penuturan Ibu itu “Nurlian br Tambunan” dan sekaligus membaca berkas dokumen
tersebut, bahwa terdakwa terhadap anaknya
“Ranto Sianturi” adalah tuduhan fitnahan sebenarnya untuk menjeratnya demi
hukum, maka seharusnya para penegak hukum lebih arif dan mencermati akar
permasalahan demi keadilan dan penegakan hukum sebagai panglima tertinggi
melainkan bukan sebagai Retorika harapan rakyat. Akan tetapi, selagi di
republik ini masih ada suap penyegokon masuk menjadi penegak hukum, sulit
diberantas dikarenakan ratusan juta untuk masuk Polisi, Kejaksaan dan Kehakiman
belum lagi yang lainnya, dan bagaimana mengembalikannya, sebab orangtua menjual
sawah ladang maupun ternak yang dimiliki demi masuknya anaknya diterima menjadi
lulus sahut Ketua DPD.LSM-ABRI mengakhirinya pembincaraannya pada Riau
Publik.(Rpc)