Ketua DPD.LSM-ABRI Prov.Riau: KALAULAH RETORIKA DIKEDEPANKAN MAJELIS HAKIM KAPANKAH RAKYAT MERASAKAN KEADILAN HUKUM



RIAUPUBLIK.COM, SIAK-- Harapan yang dinantikan oleh rakyat khususnya rakyat lemah tentang tujuan hukum untuk penegakan hukum (law  enforcement) untuk menjamin rasa aman dan keadilan masih tampaknya kelihatan samar-samar. Sebab tidak terlepas ibarat kata pepatah “Bila kebawah akan tajam namun bila keatas akan tumpul”. Banyak diantara mereka yang sangat trampil mengais-ais kelebihan dan kekurangan kondifikasi hukum positif. Kisah ini, barangkali jika telinga kita menangkap rumors dan suatu fakta nyata yang dialami seperti kisah cerita seorang Ibu “Nurlian br Tambunan” di Desa Kandis Kec. Kandis Pasar Minggu Kab. Siak bercerita tentang kisah anaknya ketidak adilan yang ditahan di Lembaga Rutan Siak, dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap tiga orang korban yang masih dibawah umur kakak beradik kandung sejak masih kecil. Menurut logika dan akal sehat meihat dari sudut pandangan dari Cerita Ibu tersebut  seakan-akan  ada rekayasa terhadap tuduhan terhadap anaknya yang diperbuat oleh pihak aparat penegak hukum. 

Karena kisah itu bermula dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 peristiwa kejadiannya dilakukan oleh Abang Sepupunya masih berhubungan saudara, dan peristiwa penangkapan terhadap anaknya dilakukan bulan Desember Tahun 2014, dan Dokter melakukan Visum et Refertum awal bulan Januari 2015 (9/1). Dari aspek pertimbangan dan prakiraan dugaan pemikiran sering memang para pihak pelaku oknum penegak hukum sering terjadinya melakukan aksi “Mafia Hukum”, karena itu tidak bisa diherankan para pelaku oknum penegak hukum juga sering mengeluarkan statemen keadilan tidak berimbang dalam penanganan kasus ungkap Ketua DPD.LSM-ABRI (Abdi Lestari) Provinsi Riau. Padahal, penegakan hukum memberikan contoh agar hukum menjadi Panglima Tertinggi tanpa terpengaruh oleh kekuatan manapun bukanlah Retorika. 

Menanggapi fenomena peristiwa kisah anak Ibu “Nurlian br Tambunan” ada sedikit menggugah publik untuk meresponnya, Sebab,  didalam usaha memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para oknum penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materiil selengkap-lengkapnya bagi para penegak hukum tersebut, Namun semua itu, sebagai acuan yang kita pelajari dari petikan dokumen data copyan yang diberikan oleh Ibu “Nurlian br Tambunan”  yaitu SP Penangkapan & Penahanan dari Polsek Kandis, Surat Tuntutan Kejaksaan Siak dan Nota Pembelaan Kuasa Hukum Anaknya, Ujar Ketua DPD.LSM-ABRI (Abdi Lestari) Provinsi Riau “Osama B.J.Sihaloho” kepada media Riau Publik.

Maka tidak bisa diherankan atas kekecewanya, peristiwa yang disampaikan dari cerita Ibu “Nurlian br Tambunan” terhadap anaknya “Ranto Sianturi” yang kini ditahan di Lembaga Rutan Siak mengisahkan kesedihan memilukan dan meneteskan air mata sejak bertemu dirumahnya di Kandis Pasar Minggu baru-baru ini, dan sekaligus menyerahkan dokumen data copyan kronologis atas penangkapan terhadap anaknya yang dilakukan oleh Kapolsek Kandis, yang kini sudah ditangani Kejaksaan Siak untuk persidangan di Pengadilan Negeri Siak, ungkap Ketua DPD.LSM-ABRI (Abdi Lestari) Prov.Riau  kepada Riau Publik. 

Dan menurutnya atas cerita Ibu itu kepadanya, Ada semacam keraguan, kekecewaan dan kekahawatiran karena dia memang orang lemah dan miskin, bahwa kebenaran kata-katanya selalu terpelesetkan ketika dipersidangan untuk didengar para saksi kuat tidak artinya ungkap cerita Ibu itu. Sebab, melihat keberadaannya memang sangat prihatin. Untung saja ada hadir malaikat Kuasa Hukumnya ”Rosmawar Hutapea, SH” yang masih ada hubungan familynya, maka bersedia menolongnya dengan ketulusan ungkap Ibu itu mengisahkan ceritanya. Kalau melihat keadaan saya yang hina dan miskin ini apa yang harus dapat kubantu kepadanya. Keadaan rumah ini lihatlah ? Hanya saja dia bagaikan Malaikat buat kami atas peranan bantuannya. 

Tutur “Osama” mengisahkan cerita Ibu itu kepada Riau Publik. Menurutnya, peranan para Pengadil sebagai penentu dalam mekanisme atas peran Kejaksaan bisa juga terjadi praduga kospirasi sebelumnya bersama pihak pelapor, dan mudah-mudahan dalam putusan Majelis Hakim tidak demikian nantinya dalam persidangan berikutnya, Ungkap “Osama” kepada Riau Publik. Pasalnya, banyak kisah atau peristiwa yang terjadi di negeri kita ini, sebab bisa saja ditemukan pihak tidak merasa bersalah, tetapi berdasarkan pembuktian hukum yang digunakan, secara syah dia dianggap bersalah. Akan tetapi sebaliknya, yang merasa benar bersalah, tetapi di mata hukum dia tidak bersalah atau tidak ditemukan pasal-pasal hukum yang mengharuskannya menjadi terhukum.

Oleh karena itu, sangat bisa dipahami alasan Ibu “Nurlian br Tambunan”, bahwa anaknya “Ranto Sianturi” merupakan anak lelaki tunggalnya yang menurutnya adalah anak baik dan penurut yang selalu membantu dalam kesusahan kedua orangtuanya. Beber “Osama” kepada Riau Publik. Lalu menurut pengakuan Ibu “Nurlian br Tambunan”, Dalam ceritanya, bahwa anaknya sejak bulan Oktober tahun 2002 sampai dengan tahun 2005 berada di Kisaran. 

Kemudian anaknya pulang tepat menjelang Hari Raya Idiil Fitri tahun 2005. Lalu kemudian anaknya merantau Tahun 2006 ke Jambi dan baru pulang pada tahun 2007. Lalu tahun 2008 merantau ke Bengkulu dan bulan Oktober tahun 2009 lalu melanjut kembali ke Bengkulu merantau pada tahun 2010, maka tepat bulan Desember 2010 baru pulang ke Kandis sampai dengan menjelang bulan Mai tahun 2012 melangsungkan Perkawinannya. Pada sisi lainnya menurut cerita Ibu “Nurlian br Tambunan” sejak anakku bersama Isterinya dia selalu membantu berjualan dipasar, demikian penuturan Istrinya br Manurung, bahwa Suaminya “Ranto Sianturi” begitu cukup baik dan tuduhan itu fitnah tuturnya kepada saya sahut “Osama” melanjutkan ceritanya, bahwa atas perbuatan adik kandungnya “Reliana br Tambunan” atas laporannya ke Polsek Kandis memang sangat menyakitkan dan melukai hati bagaikan tersayat-sayat tanpa terlebih dahulu menyampaikan kepada saya selaku kakaknya, karena semua laporan ketiga putrinya “Dina Rentauli, Sari Mutiara dan Lisma Desmita” semua itu bohong dan fitnah tidak benar yang disampaikan oleh Ibunya dan anak-anaknya sesuai peristiwa yang dilaporkan ke Polsek Kandis dalam BAP yang di lanjuti oleh Kejaksaan dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Siak. 

Apalagi atas laporan saksi yang bernama “Pitta Ulina br Malau” yang memperkeruh persoalan atas dasar hancurnya keluarga kami putus hubungan persaudaraan jadinya, sebab dapat dikatakan bahwa anak saya “Ranto” belum begitu mengenal dirinya sama sekali, dan dianya adalah termasuk perempuan jalang yang kerjanya kawin cerai yang sudah tiga kali dalam hidupnya. Demikian juga terhadap ketiga perempuan putri adik saya, adalah termasuk jalang juga yang suka keluyuran malam dan kadang empat hari tidak pulang-pulang kerumah. 

Dan perlu diketahui bahwa bernama “Dina Rentauli” sudah pernah membuat Surat Pernyataan di Polsek Kandis bersama teman prianya sewaktu masih kelas 3 SMK, belum lagi yang bernama “Sari Mutiara alias Aceng” sampai sekarang ini masih berkeluyuran malam bersama banyak pria. Hanya saja dasar terungkapnya atas penangkapan terhadap anak saya “Ranto” melainkan karena sakit hati mereka, dimana Bapaknya bernama “Halansom Ambarita” memukuli putrinya bernama “Sari Mutiara alias Aceng” disebabkan tak pulang-pulang kerumah sehingga geram Bapaknya, dan ketika anaknya “Ranto” selaku abang sepupunya saat itu bekerja bertukang memperbaiki kamar mereka, Takkala anak saya “Ranto” mengatakan kepada Tantenya yaitu adik saya sendiri sahut “Nurlian br Tambunan” mengisahkan ceritanya awal peristiwa sakit hati putrinya bernama “Aceng” tadi. 

Dimana adikku bernama “ Reliana br Tambunan” bercerita, bagaimana untuk menasehati dan menghajar “Aceng” ini sulit untuk berubah, bahkan dimasukkan ke Penjara juga tidak ada hentinya untuk berubah, sebab nama “Aceng” ini sudah pernah dititipkan di Pos Polisi Gelombang satu malam disuruh oleh kedua orangtuanya, dan yang mengantar putrinya “Aceng” adalah memang anaknya “Ranto” bersama temannya “Marpaung”. Oleh karena itu, ketika “Ranto” bilang terhadap tantenya, sudah sering tante katakan demikian, kalau di penjara pasti akan bertaubat, dan kalau memang benar Tante ucapkan demikian, antar saja “Aceng” ini ke Polsek biar dianya bisa berubah adik “Aceng” ini. Atas ungkapan “Ranto” terhadap Tantenya dihadapan Suaminya, maka bernama “Sari Mutiara alias Aceng” merasa sakit hati. Hingga mendekati bernama “Pitta Ulina br Malau” sebagai sahabatnya, lalu mereka ciptakan sandiwara terhadap Ibunya, guna menjerat anakku “Ranto”, hingga ibunya bumerang dan tanpa pemikiran kesadaran  langsung melaporkan ke Polsek Kandis. Padahal ibunya atau Tantenya sangat sayang terhadap anak saya “Ranto” sebenarnya, demikian sebaliknya “Reliana br Tambunan”, dari anaknya ketiga sampai anaknya ke tujuh sayalah mengurus dan merawatnya sejak kecil sampai besar, tak menyangka setan apa merasuki adik kandung saya hingga putusnya persaudaraan kami, tutur “Nurlian br Tambunan” sambil melap air matanya ketika mengisahkan semua peristiwa ketika menceritakannya kepada saya, sahut “Osama” kepada Riau 

Publik. Dan coba saja diperhatikan dalam dokumen copyan ini yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum “Endah Purwaningsih, SH” beber  Ibu itu sambil menyerahkan copyan di saat dirumahnya masih di Kandis, ungkap “Osama” dalam ceritanya. Dan untuk lebih fokus untuk mengetahui kronologis atas peristiwa tuduhan terhadap “Ranto Sianturi” melakukan persetubuhan terhadap ketiga putri dari Ibu “Reliana br Tambunan” yang masih dibawah umur waktu itu masing-masing atas nama “Dina Rentauli, Sari Mutiara alias Aceng dan Lisma Desmita”. Menurut petikan copyan data yang kita kutip sahut “Osama” menjelaskan kepada Riau Publik, yaitu bermula atas Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP .Kap /184 /XII / 2014/RESKRIM tgl 24/12 Th 2014 atas tuduhan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU.RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan pasal 76 D jo pasal 81 Ayat (1) & (2)  UU.RI.No.35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU.No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu terbit Surat Perintah Penahanan No.Pol : Sp. Han/ 173/ XII/ 2014 / Reskrim tgl 25/12 Th 2014.  Kemudian petikan Surat Tuntutan JPU adalah sebagai berikut, 

Berdasarkan visum et repertum No.440/VER/I/2015/11 atas nama “Sari Mutiara” dalam usia 17 th dalam pemeriksaan ditemukan hymen tidak utuh lagi/robek. Kemudian No.440/VER/I/2015/12 atas nama “Lisma Desmita” dalam usia 15 th dalam pemeriksaan yang sama kakaknya. Dan menurut catatan yang dipetik Surat Tuntutan JPU, bahwa terhadap atas nama “Sari Mutiara alias Aceng” pertama digauli “Ranto” th 2003 dalam usia 6 th kelas I SD dua kali disetubuhi, kemudian th 2008 pada kelas VI SD dua kali disetubuhi, lalu th 2012 satu kali disetubuhi pada saat adiknya “Lisma Desmita” pada saat nonton TV dan disuruh mencuci piring itulah menurut pengakuannya.  Kemudian terhadap adiknya “Lisma Desmita”  sudah empat kali disetubuhi sejak th 2008, dan pertama digauli dalam usia 9 th masih kelas 3 SD  tiga kali disetubuhi, lalu th 2010 ketika kelas 6 SD satu kali disetubuhi atas pengakuannya. Lalu terhadap “Dina Rentauli” menurut pengakuannya sudah tiga kali dilakukan “Ranto” menyetubuhi tubuhnya. 

Pertama kali disetubuhi th 2008 dalam usia 12 th  ketika kelas VI SD, dan kedua gagal karena melawan dan ketiga hanya meremas payu dara ketika saat tertidur dan terbangun saat payu daranya diremas-remas. Disuatu sisi kuasa hukumnya “Rosmawar Hutapea,SH” dalam analisa hukum pembuktian fakta dipersidangan mengungkapkan, bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi pasal 143 KUHAP, dan terdakwa tidak terbukti atas tuduhan melakukan kekerasan kepada anak-anak agar diperkosa, dan selainnya tidak terbukti melakukan tipu muslihat dan menguatkan fakta bahwa visum et refertum dilakukan dokter puskesmas dilakukan tgl 9/1-2015 sebab kejadian perkara antara 10 th dan 2 th lalu tidak beralasan sepatutnya, ungkap “Osama” ketika membaca dokumen petikan dihadapan Riau Publik. 

Kisahnya balik ungkap “Osama” menjelaskan, kita tidak mau juga untuk membenarkan suatu kejahatan akan tetapi ada rasa keyakinan penuturan Ibu itu  “Nurlian br Tambunan” dan sekaligus membaca berkas dokumen tersebut, bahwa terdakwa terhadap anaknya “Ranto Sianturi” adalah tuduhan fitnahan sebenarnya untuk menjeratnya demi hukum, maka seharusnya para penegak hukum lebih arif dan mencermati akar permasalahan demi keadilan dan penegakan hukum sebagai panglima tertinggi melainkan bukan sebagai Retorika harapan rakyat. Akan tetapi, selagi di republik ini masih ada suap penyegokon masuk menjadi penegak hukum, sulit diberantas dikarenakan ratusan juta untuk masuk Polisi, Kejaksaan dan Kehakiman belum lagi yang lainnya, dan bagaimana mengembalikannya, sebab orangtua menjual sawah ladang maupun ternak yang dimiliki demi masuknya anaknya diterima menjadi lulus sahut Ketua DPD.LSM-ABRI mengakhirinya pembincaraannya pada Riau Publik.(Rpc)  

Related

Hukrim 9099409220417958797

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item