APARATUR PEMERINTAH SEPERTI CAMAT DAN KADES KANDIS KAB SIAK MASIH CEROBOH MELAKSANAKAN TUGAS YANG DIEMBANNYA

SUDAH SAATNYA MEMANG RAKYAT  SUDAH  MENUNGGU  PEMIMPIN  APARATUR  PEMERINTAH YANG MERAKYAT SEPERTI  CAMAT DAN  KEPALA  DESA  DAPAT  MENGEMBAN  TUGAS YANG AMANAH DAN TANGGUNG JAWAB  YANG  DIEMBANNYA UNTUK  MEMIMPIN  RAKYAT  ATAU WARGA  MASYARAKAT  DI  DAERAHNYA.  NISCAYA, AKAN MAMPU MEWUJUDKAN KEHIDUPAN RAKYATNYA KE ARAH YANG LEBIH BAIK.  DENGAN SENDIRINYA, MASYARAKAT AKAN MEMATUHI HUKUM YANG DIBUAT PEMIMPINNYA. DAN BUKAN SEBALIKNYA YANG BEGITU MENGHERANKAN  PIHAK PUBLIK MASIH ADA DITEMUKAAN  CAMAT  MAUPUN  KEPALA  DESA  “CEROBOH” SEPERTI  DI DESA KANDIS  KEC. KANDIS KAB. SIAK  MELAKUKAN  KECURANGAN  ATAU  PELANGGARAN  UU. NO. 23 TAHUN 2004  DAN  UU. NO. 1 TAHUN  1974. TANPA  MEMPERHATIKAN  AKIBAT  PERBUATAN YANG DIBUATNYA  TERHADAP  WARGA  MASYARAKAT  DI DAERAHNYA.  OLEH  SEBAB ITU YANG PALING UTAMA  ADALAH  BUPATI  KAB. SIAK  KOMITMEN MENUNJUK  CAMAT  YANG  TEPAT  UNTUK  MEMIMPIN  DAERAH  ITU, DAN BUKAN  UNTUK CEROBOH, TUTUR “OSAMA B.J.SIHALOHO”  KETUA DPD  LSM-ABRI (ABDI LESTARI)  PROV. RIAU. 

RIAUPUBLIK.COM, SIAK-- Ketika  memang berada di kantor Camat kandis tiba, ternyata Camat belum masuk kantor ungkap Stafnya, mohon maklum karena bulan puasa pak !, padahal sudah pukul 9,00 wib lebih kehadiran kami, akan tetapi menurut  salah seorang Stafnya bahwa Secam (Sekretaris Camat) “Said Irwan”  ada diruangannya dan beliau sebaiknya ditemui, karena Camat belum masuk Kantor. Lalu kami menuju ruangan kerja Secam dan memperkenalkan diri dan sekaligus bermaksud menyampaikan Surat kami Dewan Pimpinan Daerah Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM-ABRI) serta keluhan  klient kami “Marlina Rospita br Tambunan”  selaku warga  bapak di daerah Kandis ini, ungkap

“Osama” mengisahkan pertemuannya.  Selain itu, ucap “Osama” ketika pertemuan itu  menurut keterangan penuturan dari klient kami, jauh sebelumnya sudah pernah menemui Camat dan Secam sendiri menyampaikan tentang permohonan surat pernyataan larangan untuk meminta perlindungan  lahan kebun sawit yang dimiliki sejak perkawinan dengan Suaminya “Patar Parggaulan Sibarani”, dimana suaminya yang didukung kuat oleh Kedua Mertuanya akan berencana menjual lahan mereka miliki sebelumnya terhadap pihak orang lain.  Ternyata  Camat  dan Kepala Desa telah menyetujui dan menanda tangani  Surat Jual beli atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun sawit yang mereka miliki  kepada pihak orang lain tanpa ada katanya  persetujuan  dari  Isterinya  dan  salah satu anak kandung untuk mewakili  sebagai Ahli Waris.

Dan ini sangat  Ironis memang, padahal  Camat dan Kepala Desa seharusnya menolaknya terlebih dahulu dan memberikan penjelasan kepada pihak Suaminya dan Mertuanya tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri dan Anak kandung salah satu orang mewakilinya tidak dibenarkan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dan kenyataan tidak demikian, pasalnya, sesuai  dalam  lampiran surat ini yang sudah pernah mengajukan tertulis permohonan surat pernyataan berupa larangan.  Apakah memang Camat dan Kepala Desa tidak mempelajari  atau tidak mengetahui  pasal  9 ayat (1)  dan pasal 11 UU.No23 Tahun 2004 yang disebutkan paasal 9 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup Rumah Tangganya, dan pasal 11 Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasaan dalam rumah tangga.

Demikian pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1), pasal 48, dan pasal 49 ayat (1 dan 2) UU.No. 1 Th 1974 disebutkan pasal 35 ayat (1) Harta Benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi Harta Bersama. Pasal 36 ayat (1), Suami atau Isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 48, Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak  atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Pasal 49 ayat (1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orangtua yang lain, keluargga anak dalam garis lurus keatas dan Saudara Kandung yang  telah dewasa atau Pejabat yang berwewenang, dengan keputusan  pengadilan dalam hal-hal antara lain a. Ia sangat melalaikan kewajibannya  terhadap  anaknya, b. Ia berkelakuan buruk sekali.  Dan pasal 49 ayat (2), meskipun orangtua  dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi  biaya pemeliharaan kepada  anak tersebut.  Hal ini perlu diketahui pak “Said Irwan”  selaku Secam kec. Kandis ini, bahwa klient kita “Marlina Rospita br Tambunan”  dengan

Suaminya “Patar Pargaulan Sibarani”  melangsungkan perkawinan Secara Agama Kristen dan Pesta Adat Batak Tahun 1998, dan Tahun 2013 telah terbit Akte Pencatatan Sipil dari UPTD Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kec. Kandis setelah mereka urus, kalaupun Suaminya telah kawin dengan perempuan lain  tanpa ada persetujuan  dari pihak Isteri yang sah yaitu “Marlina Rospita br Tambunan”  dan melakukan  jenjang  Perkawinan lagi dengan cara pindah Agama untuk lebih mudah persyaratan sebagai Suami-Isteri seharusnya perlu dikaji bila ada maksud untuk pengajuan akte pencatatan sipil, maka pihak  Pemerintah  seperti  Secam dan Camat dan sebagainya agar lebih berhati-hati  dalam  pengurusan  akte Pencatatan Sipil berikutnya cerita  “Osama” kepada Riau Publik.com. Takkala menurut Secam ketika dipertanyakan kembali, ungkap “Osama” menerangkan, apa pendapat dan penjelasan tentang peristiwa klient kami “Marlina Rospita br Tambunan” atas sikap dari  perbuatan Camat dan Kepala Desa  telah teledor dan tidak bijaksana mau berkenan dan bersedia menanda tangani Surat Jual Beli atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun Ibu ini tanpa ada tanda tangannya dalam persetujuan di surat tersebut ? padahal jauh sebelumnya sudah memberikan aba-aba, dan konon Camat tidak mau mendengarnya ? atau barangkali ada indikasi dibalik itu menerima gratifikasi atau kospirasi dengan pihak lain yang dekat dengan Camat ? atau sama sekali tidak memahami undang-undang tersebut ?. Maka kita berharap tutur “Osama” , agar dapat disampaikan kepada Camat, bahwa Surat Jual Beli atau SKGR yang sudah terlanjur ditanda tangani, dapat dicabut kembali dan dipanggil semua pihak yang terlibat menanda tangani baik pihak Penjual maupun pihak Pembelinya sekaligus pihak RT/RW Kepala Desa dan ajudannya mendelegasikannya. Selain itu perlu diketahui, Surat ini juga disampaikan kepada Bapak Bupati Kab. Siak, Kapolda Riau, Kapolresta Kab. Siak dan Kapolsek Kandis untuk diketahui dan ditindaklanjuti kembali atas persoalan ini  ujar “Osama”.  Jawab sahut Secam “Said

Irwan” menerangkan saat itu, pertama kita mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan pemahaman undang-undang untuk berikutnya tidak terulang lagi, dan kesediaan pak Camat saat itu kemungkinan besar karna sudah dilengkapi dan memenuhi persyaratan ditanda tangani, dimana  kemungkinan  ikut sertanya peran RT/RW dan Kepala Desa baik dari pihak Penjual dengan Pihak Pembeli telah menanda tangani sebagai kelengkapan persyaratannya. Dan mengenai tentang Suratnya akan disampaikan dan dibicarakan dengan Pak Camat nanti, dan sehabis lebaran Idiil Fitri akan dihubungi  untuk  pertemuan  sesuai anjurannya bila pak Camat sudah meresponnya.  Sementara itu, setelah keluar dari kantor Camat  ungkap “Osama”  kami menuju kantor  Polsek Kandis, dan Kapolsek tidak berada ditempat hanya diwakili oleh Kanit Reskrim “DS” yang masih baru bertugas ditempatkan di Polsek Kandis ketika berbincang diruang kerjanya.

Sambutan dari Kanit Reskrim sangat mendukung setelah menguraikan permasalahan dan problem yang dihadapi klient kami “Marlina Rospita br Tambunan” , bahkan sangat disesalkan atas perbuatan pihak terkait mau menanda tangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri dan Anak Kandungnya. Kalaupun itu sudah terjadi dilakukan masih ada kesempatan Ibu “Marlina Rospita br Tambunan” untuk menguasainya memetik buah sawitnya, atau meninjau kelahan kebunnya siapa yang melakukan memetik buah sawitnya, kemudian baru dilaporkan kepada kami, agar ada dasar kami untuk menangkapnya dan mengusutnya atas keterlibatan pihak terkait tanpa memahami undang-undang yang  terkait tentang itu, tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri dan Anak dalam tanda tangan Surat Keterrangan Ganti Rugi (SKGR) lahan tersebut yang dilakukan pihak Suaminya dan Kedua Mertuanya, ungkap “Osama” menuturkan ke RiauPublik.com. Setelah  keluar dari Kantor Polsek Kandis, kami menuju tempat Kadus “J.Saragih” dan jawaban beliau menjelaskan kepada kami  disuatu tempat

Kedai, Mengenai Surat Jual Beli tersebut, tidak ikut serta kita menanda tanganinya, dan silahkan diperhatikan kalau ada saya sebagai Kadus ikut terlibat menanda tanganinya. Bahkan hal itu sudah dipahami ketika disodorkan oleh pihak Mertuanya untuk tanda tangan di surat jual beli, dan saya menolak keras tidak bersedia menanda tangani walaupun pihak Mertuanya nada mengancam ketika itu. Lain halnya dengan pihak RT dan RW yang ikut terlibat menanda tangani , baik Sekdes maupun Kepala Desa itu merupakan tanggung jawabnya menerima resiko. Demikian besoknya pagi, ketika menuju Kantor Kepala Desa, dimana Kepala Desa belum masuk kantor sampai pukul 9,30 wib pagi. Terkecuali hanya  Sekdes “Sastra Wijaya” dapat dijumpai di kantor Kepala Desa, dan menyerahkan Surat untuk disampaikan kepada Kepala Desa untuk diketahui.(Rpc)


Related

Siak 6132635908577547564

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item