APARATUR PEMERINTAH SEPERTI CAMAT DAN KADES KANDIS KAB SIAK MASIH CEROBOH MELAKSANAKAN TUGAS YANG DIEMBANNYA
https://www.riaupublik.com/2015/07/aparatur-pemerintah-seperti-camat-dan.html
SUDAH SAATNYA MEMANG RAKYAT SUDAH MENUNGGU PEMIMPIN APARATUR PEMERINTAH YANG MERAKYAT SEPERTI CAMAT DAN KEPALA DESA DAPAT MENGEMBAN TUGAS YANG AMANAH DAN TANGGUNG JAWAB YANG DIEMBANNYA UNTUK MEMIMPIN RAKYAT ATAU WARGA MASYARAKAT DI DAERAHNYA. NISCAYA, AKAN MAMPU MEWUJUDKAN KEHIDUPAN RAKYATNYA KE ARAH YANG LEBIH BAIK. DENGAN SENDIRINYA, MASYARAKAT AKAN MEMATUHI HUKUM YANG DIBUAT PEMIMPINNYA. DAN BUKAN SEBALIKNYA YANG BEGITU MENGHERANKAN PIHAK PUBLIK MASIH ADA DITEMUKAAN CAMAT MAUPUN KEPALA DESA “CEROBOH” SEPERTI DI DESA KANDIS KEC. KANDIS KAB. SIAK MELAKUKAN KECURANGAN ATAU PELANGGARAN UU. NO. 23 TAHUN 2004 DAN UU. NO. 1 TAHUN 1974. TANPA MEMPERHATIKAN AKIBAT PERBUATAN YANG DIBUATNYA TERHADAP WARGA MASYARAKAT DI DAERAHNYA. OLEH SEBAB ITU YANG PALING UTAMA ADALAH BUPATI KAB. SIAK KOMITMEN MENUNJUK CAMAT YANG TEPAT UNTUK MEMIMPIN DAERAH ITU, DAN BUKAN UNTUK CEROBOH, TUTUR “OSAMA B.J.SIHALOHO” KETUA DPD LSM-ABRI (ABDI LESTARI) PROV. RIAU.
RIAUPUBLIK.COM, SIAK-- Ketika memang berada di kantor Camat kandis tiba, ternyata Camat belum masuk kantor ungkap Stafnya, mohon maklum karena bulan puasa pak !, padahal sudah pukul 9,00 wib lebih kehadiran kami, akan tetapi menurut salah seorang Stafnya bahwa Secam (Sekretaris Camat) “Said Irwan” ada diruangannya dan beliau sebaiknya ditemui, karena Camat belum masuk Kantor. Lalu kami menuju ruangan kerja Secam dan memperkenalkan diri dan sekaligus bermaksud menyampaikan Surat kami Dewan Pimpinan Daerah Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM-ABRI) serta keluhan klient kami “Marlina Rospita br Tambunan” selaku warga bapak di daerah Kandis ini, ungkap
“Osama” mengisahkan pertemuannya. Selain itu, ucap “Osama” ketika pertemuan itu menurut keterangan penuturan dari klient kami, jauh sebelumnya sudah pernah menemui Camat dan Secam sendiri menyampaikan tentang permohonan surat pernyataan larangan untuk meminta perlindungan lahan kebun sawit yang dimiliki sejak perkawinan dengan Suaminya “Patar Parggaulan Sibarani”, dimana suaminya yang didukung kuat oleh Kedua Mertuanya akan berencana menjual lahan mereka miliki sebelumnya terhadap pihak orang lain. Ternyata Camat dan Kepala Desa telah menyetujui dan menanda tangani Surat Jual beli atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun sawit yang mereka miliki kepada pihak orang lain tanpa ada katanya persetujuan dari Isterinya dan salah satu anak kandung untuk mewakili sebagai Ahli Waris.
Dan ini sangat Ironis memang, padahal Camat dan Kepala Desa seharusnya menolaknya terlebih dahulu dan memberikan penjelasan kepada pihak Suaminya dan Mertuanya tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri dan Anak kandung salah satu orang mewakilinya tidak dibenarkan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dan kenyataan tidak demikian, pasalnya, sesuai dalam lampiran surat ini yang sudah pernah mengajukan tertulis permohonan surat pernyataan berupa larangan. Apakah memang Camat dan Kepala Desa tidak mempelajari atau tidak mengetahui pasal 9 ayat (1) dan pasal 11 UU.No23 Tahun 2004 yang disebutkan paasal 9 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup Rumah Tangganya, dan pasal 11 Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasaan dalam rumah tangga.
Demikian pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1), pasal 48, dan pasal 49 ayat (1 dan 2) UU.No. 1 Th 1974 disebutkan pasal 35 ayat (1) Harta Benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi Harta Bersama. Pasal 36 ayat (1), Suami atau Isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 48, Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Pasal 49 ayat (1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orangtua yang lain, keluargga anak dalam garis lurus keatas dan Saudara Kandung yang telah dewasa atau Pejabat yang berwewenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal antara lain a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, b. Ia berkelakuan buruk sekali. Dan pasal 49 ayat (2), meskipun orangtua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Hal ini perlu diketahui pak “Said Irwan” selaku Secam kec. Kandis ini, bahwa klient kita “Marlina Rospita br Tambunan” dengan
Suaminya “Patar Pargaulan Sibarani” melangsungkan perkawinan Secara Agama Kristen dan Pesta Adat Batak Tahun 1998, dan Tahun 2013 telah terbit Akte Pencatatan Sipil dari UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kec. Kandis setelah mereka urus, kalaupun Suaminya telah kawin dengan perempuan lain tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri yang sah yaitu “Marlina Rospita br Tambunan” dan melakukan jenjang Perkawinan lagi dengan cara pindah Agama untuk lebih mudah persyaratan sebagai Suami-Isteri seharusnya perlu dikaji bila ada maksud untuk pengajuan akte pencatatan sipil, maka pihak Pemerintah seperti Secam dan Camat dan sebagainya agar lebih berhati-hati dalam pengurusan akte Pencatatan Sipil berikutnya cerita “Osama” kepada Riau Publik.com. Takkala menurut Secam ketika dipertanyakan kembali, ungkap “Osama” menerangkan, apa pendapat dan penjelasan tentang peristiwa klient kami “Marlina Rospita br Tambunan” atas sikap dari perbuatan Camat dan Kepala Desa telah teledor dan tidak bijaksana mau berkenan dan bersedia menanda tangani Surat Jual Beli atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun Ibu ini tanpa ada tanda tangannya dalam persetujuan di surat tersebut ? padahal jauh sebelumnya sudah memberikan aba-aba, dan konon Camat tidak mau mendengarnya ? atau barangkali ada indikasi dibalik itu menerima gratifikasi atau kospirasi dengan pihak lain yang dekat dengan Camat ? atau sama sekali tidak memahami undang-undang tersebut ?. Maka kita berharap tutur “Osama” , agar dapat disampaikan kepada Camat, bahwa Surat Jual Beli atau SKGR yang sudah terlanjur ditanda tangani, dapat dicabut kembali dan dipanggil semua pihak yang terlibat menanda tangani baik pihak Penjual maupun pihak Pembelinya sekaligus pihak RT/RW Kepala Desa dan ajudannya mendelegasikannya. Selain itu perlu diketahui, Surat ini juga disampaikan kepada Bapak Bupati Kab. Siak, Kapolda Riau, Kapolresta Kab. Siak dan Kapolsek Kandis untuk diketahui dan ditindaklanjuti kembali atas persoalan ini ujar “Osama”. Jawab sahut Secam “Said
Irwan” menerangkan saat itu, pertama kita mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan pemahaman undang-undang untuk berikutnya tidak terulang lagi, dan kesediaan pak Camat saat itu kemungkinan besar karna sudah dilengkapi dan memenuhi persyaratan ditanda tangani, dimana kemungkinan ikut sertanya peran RT/RW dan Kepala Desa baik dari pihak Penjual dengan Pihak Pembeli telah menanda tangani sebagai kelengkapan persyaratannya. Dan mengenai tentang Suratnya akan disampaikan dan dibicarakan dengan Pak Camat nanti, dan sehabis lebaran Idiil Fitri akan dihubungi untuk pertemuan sesuai anjurannya bila pak Camat sudah meresponnya. Sementara itu, setelah keluar dari kantor Camat ungkap “Osama” kami menuju kantor Polsek Kandis, dan Kapolsek tidak berada ditempat hanya diwakili oleh Kanit Reskrim “DS” yang masih baru bertugas ditempatkan di Polsek Kandis ketika berbincang diruang kerjanya.
Sambutan dari Kanit Reskrim sangat mendukung setelah menguraikan permasalahan dan problem yang dihadapi klient kami “Marlina Rospita br Tambunan” , bahkan sangat disesalkan atas perbuatan pihak terkait mau menanda tangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri dan Anak Kandungnya. Kalaupun itu sudah terjadi dilakukan masih ada kesempatan Ibu “Marlina Rospita br Tambunan” untuk menguasainya memetik buah sawitnya, atau meninjau kelahan kebunnya siapa yang melakukan memetik buah sawitnya, kemudian baru dilaporkan kepada kami, agar ada dasar kami untuk menangkapnya dan mengusutnya atas keterlibatan pihak terkait tanpa memahami undang-undang yang terkait tentang itu, tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri dan Anak dalam tanda tangan Surat Keterrangan Ganti Rugi (SKGR) lahan tersebut yang dilakukan pihak Suaminya dan Kedua Mertuanya, ungkap “Osama” menuturkan ke RiauPublik.com. Setelah keluar dari Kantor Polsek Kandis, kami menuju tempat Kadus “J.Saragih” dan jawaban beliau menjelaskan kepada kami disuatu tempat
Kedai, Mengenai Surat Jual Beli tersebut, tidak ikut serta kita menanda tanganinya, dan silahkan diperhatikan kalau ada saya sebagai Kadus ikut terlibat menanda tanganinya. Bahkan hal itu sudah dipahami ketika disodorkan oleh pihak Mertuanya untuk tanda tangan di surat jual beli, dan saya menolak keras tidak bersedia menanda tangani walaupun pihak Mertuanya nada mengancam ketika itu. Lain halnya dengan pihak RT dan RW yang ikut terlibat menanda tangani , baik Sekdes maupun Kepala Desa itu merupakan tanggung jawabnya menerima resiko. Demikian besoknya pagi, ketika menuju Kantor Kepala Desa, dimana Kepala Desa belum masuk kantor sampai pukul 9,30 wib pagi. Terkecuali hanya Sekdes “Sastra Wijaya” dapat dijumpai di kantor Kepala Desa, dan menyerahkan Surat untuk disampaikan kepada Kepala Desa untuk diketahui.(Rpc)
RIAUPUBLIK.COM, SIAK-- Ketika memang berada di kantor Camat kandis tiba, ternyata Camat belum masuk kantor ungkap Stafnya, mohon maklum karena bulan puasa pak !, padahal sudah pukul 9,00 wib lebih kehadiran kami, akan tetapi menurut salah seorang Stafnya bahwa Secam (Sekretaris Camat) “Said Irwan” ada diruangannya dan beliau sebaiknya ditemui, karena Camat belum masuk Kantor. Lalu kami menuju ruangan kerja Secam dan memperkenalkan diri dan sekaligus bermaksud menyampaikan Surat kami Dewan Pimpinan Daerah Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM-ABRI) serta keluhan klient kami “Marlina Rospita br Tambunan” selaku warga bapak di daerah Kandis ini, ungkap
“Osama” mengisahkan pertemuannya. Selain itu, ucap “Osama” ketika pertemuan itu menurut keterangan penuturan dari klient kami, jauh sebelumnya sudah pernah menemui Camat dan Secam sendiri menyampaikan tentang permohonan surat pernyataan larangan untuk meminta perlindungan lahan kebun sawit yang dimiliki sejak perkawinan dengan Suaminya “Patar Parggaulan Sibarani”, dimana suaminya yang didukung kuat oleh Kedua Mertuanya akan berencana menjual lahan mereka miliki sebelumnya terhadap pihak orang lain. Ternyata Camat dan Kepala Desa telah menyetujui dan menanda tangani Surat Jual beli atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun sawit yang mereka miliki kepada pihak orang lain tanpa ada katanya persetujuan dari Isterinya dan salah satu anak kandung untuk mewakili sebagai Ahli Waris.
Dan ini sangat Ironis memang, padahal Camat dan Kepala Desa seharusnya menolaknya terlebih dahulu dan memberikan penjelasan kepada pihak Suaminya dan Mertuanya tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri dan Anak kandung salah satu orang mewakilinya tidak dibenarkan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dan kenyataan tidak demikian, pasalnya, sesuai dalam lampiran surat ini yang sudah pernah mengajukan tertulis permohonan surat pernyataan berupa larangan. Apakah memang Camat dan Kepala Desa tidak mempelajari atau tidak mengetahui pasal 9 ayat (1) dan pasal 11 UU.No23 Tahun 2004 yang disebutkan paasal 9 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup Rumah Tangganya, dan pasal 11 Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasaan dalam rumah tangga.
Demikian pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1), pasal 48, dan pasal 49 ayat (1 dan 2) UU.No. 1 Th 1974 disebutkan pasal 35 ayat (1) Harta Benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi Harta Bersama. Pasal 36 ayat (1), Suami atau Isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 48, Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Pasal 49 ayat (1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orangtua yang lain, keluargga anak dalam garis lurus keatas dan Saudara Kandung yang telah dewasa atau Pejabat yang berwewenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal antara lain a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, b. Ia berkelakuan buruk sekali. Dan pasal 49 ayat (2), meskipun orangtua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Hal ini perlu diketahui pak “Said Irwan” selaku Secam kec. Kandis ini, bahwa klient kita “Marlina Rospita br Tambunan” dengan
Suaminya “Patar Pargaulan Sibarani” melangsungkan perkawinan Secara Agama Kristen dan Pesta Adat Batak Tahun 1998, dan Tahun 2013 telah terbit Akte Pencatatan Sipil dari UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kec. Kandis setelah mereka urus, kalaupun Suaminya telah kawin dengan perempuan lain tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri yang sah yaitu “Marlina Rospita br Tambunan” dan melakukan jenjang Perkawinan lagi dengan cara pindah Agama untuk lebih mudah persyaratan sebagai Suami-Isteri seharusnya perlu dikaji bila ada maksud untuk pengajuan akte pencatatan sipil, maka pihak Pemerintah seperti Secam dan Camat dan sebagainya agar lebih berhati-hati dalam pengurusan akte Pencatatan Sipil berikutnya cerita “Osama” kepada Riau Publik.com. Takkala menurut Secam ketika dipertanyakan kembali, ungkap “Osama” menerangkan, apa pendapat dan penjelasan tentang peristiwa klient kami “Marlina Rospita br Tambunan” atas sikap dari perbuatan Camat dan Kepala Desa telah teledor dan tidak bijaksana mau berkenan dan bersedia menanda tangani Surat Jual Beli atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun Ibu ini tanpa ada tanda tangannya dalam persetujuan di surat tersebut ? padahal jauh sebelumnya sudah memberikan aba-aba, dan konon Camat tidak mau mendengarnya ? atau barangkali ada indikasi dibalik itu menerima gratifikasi atau kospirasi dengan pihak lain yang dekat dengan Camat ? atau sama sekali tidak memahami undang-undang tersebut ?. Maka kita berharap tutur “Osama” , agar dapat disampaikan kepada Camat, bahwa Surat Jual Beli atau SKGR yang sudah terlanjur ditanda tangani, dapat dicabut kembali dan dipanggil semua pihak yang terlibat menanda tangani baik pihak Penjual maupun pihak Pembelinya sekaligus pihak RT/RW Kepala Desa dan ajudannya mendelegasikannya. Selain itu perlu diketahui, Surat ini juga disampaikan kepada Bapak Bupati Kab. Siak, Kapolda Riau, Kapolresta Kab. Siak dan Kapolsek Kandis untuk diketahui dan ditindaklanjuti kembali atas persoalan ini ujar “Osama”. Jawab sahut Secam “Said
Irwan” menerangkan saat itu, pertama kita mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan pemahaman undang-undang untuk berikutnya tidak terulang lagi, dan kesediaan pak Camat saat itu kemungkinan besar karna sudah dilengkapi dan memenuhi persyaratan ditanda tangani, dimana kemungkinan ikut sertanya peran RT/RW dan Kepala Desa baik dari pihak Penjual dengan Pihak Pembeli telah menanda tangani sebagai kelengkapan persyaratannya. Dan mengenai tentang Suratnya akan disampaikan dan dibicarakan dengan Pak Camat nanti, dan sehabis lebaran Idiil Fitri akan dihubungi untuk pertemuan sesuai anjurannya bila pak Camat sudah meresponnya. Sementara itu, setelah keluar dari kantor Camat ungkap “Osama” kami menuju kantor Polsek Kandis, dan Kapolsek tidak berada ditempat hanya diwakili oleh Kanit Reskrim “DS” yang masih baru bertugas ditempatkan di Polsek Kandis ketika berbincang diruang kerjanya.
Sambutan dari Kanit Reskrim sangat mendukung setelah menguraikan permasalahan dan problem yang dihadapi klient kami “Marlina Rospita br Tambunan” , bahkan sangat disesalkan atas perbuatan pihak terkait mau menanda tangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri dan Anak Kandungnya. Kalaupun itu sudah terjadi dilakukan masih ada kesempatan Ibu “Marlina Rospita br Tambunan” untuk menguasainya memetik buah sawitnya, atau meninjau kelahan kebunnya siapa yang melakukan memetik buah sawitnya, kemudian baru dilaporkan kepada kami, agar ada dasar kami untuk menangkapnya dan mengusutnya atas keterlibatan pihak terkait tanpa memahami undang-undang yang terkait tentang itu, tanpa ada persetujuan dari pihak Isteri dan Anak dalam tanda tangan Surat Keterrangan Ganti Rugi (SKGR) lahan tersebut yang dilakukan pihak Suaminya dan Kedua Mertuanya, ungkap “Osama” menuturkan ke RiauPublik.com. Setelah keluar dari Kantor Polsek Kandis, kami menuju tempat Kadus “J.Saragih” dan jawaban beliau menjelaskan kepada kami disuatu tempat
Kedai, Mengenai Surat Jual Beli tersebut, tidak ikut serta kita menanda tanganinya, dan silahkan diperhatikan kalau ada saya sebagai Kadus ikut terlibat menanda tanganinya. Bahkan hal itu sudah dipahami ketika disodorkan oleh pihak Mertuanya untuk tanda tangan di surat jual beli, dan saya menolak keras tidak bersedia menanda tangani walaupun pihak Mertuanya nada mengancam ketika itu. Lain halnya dengan pihak RT dan RW yang ikut terlibat menanda tangani , baik Sekdes maupun Kepala Desa itu merupakan tanggung jawabnya menerima resiko. Demikian besoknya pagi, ketika menuju Kantor Kepala Desa, dimana Kepala Desa belum masuk kantor sampai pukul 9,30 wib pagi. Terkecuali hanya Sekdes “Sastra Wijaya” dapat dijumpai di kantor Kepala Desa, dan menyerahkan Surat untuk disampaikan kepada Kepala Desa untuk diketahui.(Rpc)