Weeiii.... Jika Terbukti Herliyan Saleh Korupsi, Hukumanya 20 Tahun Penjara Denda Rp1 miliar
https://www.riaupublik.com/2015/06/weeiii-jika-terbukti-herlian-saleh.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Akhirnya Bupati Bengkalis Ini terpanggil lagi oleh Direktorat Kriminal Khusus Kamis 11/06/2015 (Polda Riau) terpanggil nya Bupati Bengkalis ini Yang ke 2 kalinya, sebelum nya dia sudah di periksa pada tanggal 22 April 2015 bulan lalu, di panggilnya Orang No1 di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis ( Riau) terkait dugaan Korupsi dana bansos yang merugikan negara tidak tanggung tanggung 29 Milyar, dari dana APBD Kabupaten Bengkalis yang di anggarkan pada tahun 2012 lalu 272 Milyar teruntuk Bantuan Sosial (Bansos).
Pemeriksaan Orang No 1 Kabupaten Bengkalis ini, Di benarkan Kombes Yohanes,"Hari ini kita panggil Herliyan Saleh Dan kita periksa, masih terkait dugaan korupsi Dana Bansos yang merugikan negara 29 Milyar, dari 272 Milyar Yang di Anggarkan dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012, dan beliau hadir tepat pada pukul 10.05 Wib, Untuk sementara Herliyan Saleh Terperiksa sebagai Saksi atas Dugaan Korupsi Dana Bansos," Tutur Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo.
Ditempat terpisah, Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo tejo, membenarkan Pemanggilan Bupati Bengkalis itu," Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Hari ini terpangil, sebelum nya dari Dugaan Korupsi Dana Bansos ini sudah 6 orang yang di tetapkan sebagai Tersangka, yaitu anggota DPRD Kab Bengkalis Berinisial RY-MT-HT/ PU Dan mantan Ketua DPRD Bengkalis, JA dan AA, Mereka akan di kenakan Pasal 2/ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999 yang Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor." Katanya.
lebih lanjut Guntur memaparkan Acaman yang berani Korupsi yang merugikan Negara,"Ancaman untuk Ke 6 Orang itu menimal, hukuman seumur hidup dan paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,”Ungkap Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.