Sirra Penasehat Annas Maamun: Kita Akan Banding, Dari Vonis 6 Tahun Gubernur Riau Nonaktif

Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun Terdakwa Bertindak Sopan Selama Persidangan Belum Pernah Dihukum
RIAUPUBLIK.COM, BANDUNG-- Penasehat Hukum Gubernur Riau Nonaktif, Annas Maamun, Sirra Prayuna, menyatakan, kliennya akan banding menanggapi vonis dari Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yang menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Kami akan banding, akan banyak yang dilakukan pada saat banding nanti," kata Sirra di Pengadilan Negeri, Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu (24/6/2016).

Sirra meyakini, dengan memilih banding, hukuman kepada kliennya akan lebih rendah. Ia juga yakin dengan melakukan banding, hukuman kepada Annas Maamun tidak akan diperberat.

"Anda jangan takut! Ini soal bagaimana mencari keadilan," tegas Sirra bernada sedikit emosi.

"Ada kok banding yang turun, misalnya, Mas Annas (Urbaningrum), meskipun di Kasasi jadi naik (hukumannya)," tambahnya.

Menurut Sirra, keputusan menanggapi vonis hakim itu dirasa sudah tepat. "Kalau mainstream-nya kita mendukung pemberantasan korupsi, tanpa melihat fakta hukum itu bisa menzalimi hak seseorang mencari keadilan. Kalau Pak Annas mengatakan, ini merasa perlu untuk diperbaiki melalui upaya hukum banding, mengapa (dipermasalahkan)? Kan dia siap soal itu," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta kepada Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun pada peridangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.

Sirra menilai, vonis tersebut telalu memberatkan dan dirasa tak adil. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan selama 6 tahun itu sama halnya dengan hukuman yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Majelis Hakim dipimpin Barita Lumban Gaol menyatakan, Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Selain itu, mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Annas terbukti bersalah seperti yang dinyatakan dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b dan dakwaan kedua Pasal 11 n. Sementara itu, dakwaan ketiga tidak terbukti seperti dalam Pasal 12 huruf a.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hanya berbeda dengan besaran denda yang dijatuhkan. Jaksa sebelumnya menuntut Annas dengan hukuman enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan.

Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa selaku pejabat negara tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menegakkan pemberantasan korupsi. Terdakwa pun tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.


Sementara itu, hal meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa sudah lanjut usia. Menanggapi putusan itu, Annas menyatakan akan mengajukan banding. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata Ketua Tim JPU, Irene Putri.

Sebelumnya, Gubernur Riau Periode 2003-2013, Rusli Zainal, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dijatuhi vonis 14 tahun. Rusli lalu banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun.

Namun, saat kasasi di Mahkamah Agung, Hakim Agung Artidjo Alkostar, mengembalikan vonis ke Rusli Zainal, menjadi 14 tahun. Kini Rusli mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IA Pekanbaru, Gobah. Ia dipindahkan usai mendekam beberapa bulan di LP Sialang Bungkuk.

sbr: riauonline

Related

Ekonomi 6669189734086930502

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item