Pansus Akan Lakukan Kerjasama Dengan PPNS Pemprov Riau
https://www.riaupublik.com/2015/06/pansus-akan-lakukan-kerjasama-dengan.html
Suhardiman Amby Ketua Pansus Lahan Riau |
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Panitia Khusus (Pansus) Lahan dan
Pertambangan DPRD Riau terus malakukan tugasnya dalam pemantauan segala
bentuk perizinan yang diberikan terhadap pengusaha baik perkebunan,
kehutanan dan pertambangan yang ada. Saat ini sudah sekitar 120
perusahaan yang dilakukan pengkajian dari 410 usaha perkebunan dan 56
HTI yang ada.
Dikatakan Ketua Pansus, Suhardiman
Amby, dari hasil pemeriksaan terhadap perudahaan yang sudah dilakukan,
ternyata pelanggaran-pelanggran yang ditemukan dari pemantauan di udara
ternyata terbukti saat kunjungan lokasi dan data yang diberikan . Untuk
itu Pansus akan menggandeng PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
Pemprov dari Dinas terkait dalam mempertajam temuan untuk bisa
dilanjutkan ke jalur hukum.
"Pansus akan lakukan
kerjasama dengan PPNS Pemprov dalam mempertajam rekomendasi yang akan
dikeluarkan. Sehingga tidak mentah ditengah jalan saat dibawa ke jalur
hukum", jelasnya sembari menyebutkan semua temuan akan ditelaah dengan
cermat oleh PPNS apakah sudah cukup untuk dilanjutkan atau tidak dan apa
langkah yang mesti diakukan lagi.
Sementara itu
saat dikonfirmasi mengenai target kerja Pansus kapan selesai, Suhardiman
menyebutkan, hal ini memang ditargetkan tiga bulan. Tapi karena
banyaknya kesibukan anggota Pansus selaku anggota Dewan, maka pekerjaan
akan molor dan masa kerja Pansus telah diperpanjang hingga rampung.
"Kita tidak ada pilih kasih terhadap Perusahaan yang dipanggil. Semua
dipanggil, jadi memerlukan waktu sedikit lama", sebutnya.Kantor Pemeritahan Provinsi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru |
“Tapi kami meminta dukungan itu tidak hanya dalam bentuk kelanjutan moratorium perizinan, namun langsung melakukan monitoring atau pengawasan dan peninjauan kondisi hutan yang tersisa," katanya dalam dialog terbatas Melanjutkan Moratorium untuk Melindungi Hutan Indonesia, Selasa (5/5/2015).
Suhardiman menjelaskan saat ini hutan di Riau yang tersisa hanya seluas kurang dari 2 juta hektare, dari total kawasan hutan seluas 7,1 juta hektare.
Untuk menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa ini, pihaknya melalui pansus monitoring akan sesegera mungkin membuat rekomendasi penyelamatan kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, dan konservasi sumber daya alam.
Menurut dia, Riau masih sangat memerlukan regulasi sejenis moratorium izin kehutanan, untuk meredam kerusakan kawasan hutan dan lahan gambut.
"Dengan adanya jeda atau penghentian sementara perizinan pemanfaatan hutan untuk industri besar, pemerintah bersama masyarakat bisa melakukan beragam upaya untuk memulihkan kembali hutan dan lahan yang telah rusak itu," katanya.
Beberapa langkah yang dapat diambil pemerintah menurut Suhardiman yaitu dengan cara pembangunan sekat dan kanal, pembasahan kembali lahan gambut, pembangunan tanaman asli gambut, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau Yulwiriawati Moesa mengatakan pihaknya mendukung rekomendasi dan dukungan yang diberikan oleh legislatif lewat pansus lahan.
"Salah satunya dengan kebijakan untuk tidak menambah perizinan pemanfaatan lahan untuk industri bsar, sejak diberlakukannya moratorium perizinan kehutanan di Indonesia," katanya.
Selain itu, kendala lain yang ikut menghambat perizinan dalam industri kehutanan adalah belum disahkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Riau oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini menurut dia, tidak hanya menghambat keluarnya izin pemanfaatan lahan bagi industri kehutanan, tapi juga perizinan usaha bidang lainnya, akibat ketidakjelasan peruntukan lahan di Provinsi Riau. (Rpc/Rol)