Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi: Musim Panas Masyarakat Meranti Dihimbau Untuk Tidak Bakar Lahan Sembarangan
https://www.riaupublik.com/2015/06/kapolres-kepulauan-meranti-akbp-akbp.html
Kapolres Kepulauan Meranti (Riau) AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MS |
RIAUPUBLIK.COM, SELATPANJANG - Kapolres Kepulauan
Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengimbau seluruh masyarakat
di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya, untuk tidak membakar lahan
sembarang di musim sekarang ini. Pasalnya, musim panas (kemarau)
diperkirakan hingga bulan September mendatang.
"Kepada
seluruh masyarakat Meranti untuk tidak membakar lahan sembarangan.
Sebab, perkiraan musim kemarau sampai bulan September," ungkap Pandra,
Sabtu (27/6/2015).
Berdasarkan data BMKG
juga, lanjut Pandra, hotspot sudah mulai ada di beberapa daerah di Riau.
Untuk itu, Mantan Abang None Jakarta tahun 1991 itu meminta kepada
masyarakat Meranti untuk selalu warpada, agar tidak terjadi kasus
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Karhutla yang terjadi pada tahun kemarin jangan sampai terulang kembali," tegas Pandra.
Dia
juga mengingatkan bahwa, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan
terancam hukuman pidana dengan pasal berlapis. Hal itu sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,
pasal 50 huruf d, yang berbunyi, "Setiap orang dilarang membakar hutan",
pasal 78 ayat 3 ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5
Miliar rupiah. Pasal 78 ayat 4 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan
denda Rp 1,5 Miliar rupiah.
Selain itu, berdasarkan pasal 187 KUHP, yang berbunyi dengan sengaja pembakaran, diancam pidana 12 tahun.
"Untuk
itu, kita berharap kepada seluruh masyarakat Meranti sadar akan dampak
dari Karhutla yang terjadi tahun kemarin, dan harus saling menjaga agar
tidak terulang kembali di daerah yang kita cintai ini," harapnya.(Rpc)