Hingga Bulan Mei 2015 Terdapat 600 kasus dengan 858 tersangka Narkoba
https://www.riaupublik.com/2015/06/hingga-bulan-mei-2015-terdapat-600.html
Direktur Reskrim Narkotika Polda Riau, Kombes (Pol) Hermansyah |
Untuk itu, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Riau melalui Kabid Brantas, Haldun dan Dirnarkoba Polda Riau, Hermansyah usulkan untuk dibangunnya Panti Rehabilitasi di Propinsi Riau yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi A, DPRD Riau.
Dikatakan oleh Hermasyah, dalam menatasi persoalan pengguna Narkoba , tidak hanya bisa dilakukan persoalan hukumnya. Tapi yang terlebih penting adalah melakukan pembinaan bagi pecandu dengan rehabilitasi. Untuk itu diminta Oiau harus sudah memiliki panti rehabislitasi. "Pengguna itu adalah korban, jadi harus diselamatkan", terangnya.
Lebih jauh disampaikan juga, saat ini rehabilitasi yang dilakukan terhadap pecandu narkoba di Rumah Sakit Jiwa Tampan dengan segala fasilitas dan sarana prasarana yang minim. "Untuk sementara penampungan kita lakukan di RSJ sebelum dlakukan pengiriman ke Lido Jawa Barat", jelasnya sembari mengakui sebaiknya satu propinsi punya satu panti rehabilitasi.
Menyikapi apa yang diminta, Ketua Komisi A, DPRD Riau, Asmi Setiadi menyambut baik apa yang diharapkan. Diminta untuk melakukan segala persiapan mengenai bentuk pelaksanaan dalam mewujudkan. Kmisi A siap mendampingi dalam masalah pengaggaran.
Berdasarkan data, hingga bulan Mei 2015 ini sudah tedapat 600 kasus dengan 858 tersangka sabu, ekstasi dan happy five yang terjadi atau sekitar Rp 165 M dana yang terselamatkan atau 465.875 orang yang terselamatkan dari pengguna. (Rpc)