Weeiiii..... Penanganan Karhutla dan Illog Bisa Alami Kemunduran

RIAUPUBLIK.COM, SELATPANJANG - Berbagai kekhawatiran mengemuka jika penarikan sejumlah kewenangan Kabupaten dan Kota sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda benar-benar terjadi. Salah satu kekhawatiran itu menyangkut progres penanganan Karhutla dan illegal logging.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir Mamun Murod MM MH, mengatakan jika penarikan kewenangan perizinan dan pengawasan sektor Kehutanan di tingkat Kabupaten dan Kota benar-benar terjadi, maka banyak hal yang bakal mengalami kemunduran.

"Pandangan saya bahwa otonomi daerah harus dikaitkan dengan rentang kendali. Bayangkan jika kewenangan bidang kehutanan ditarik ke provinsi, maka secara tidak langsung akan memperlambat penanganan seperti kebakaran hutan dan lahan, juga illegal logging," ucapnya.

Bagaimanapun, kata Mamun Murod, yang lebih tahu menyangkut masalah perizinan dan pengawasan adalah pemerintah di tingkat Kabupaten, termasuk soal dinamika sosial masyarakat setempat. Terlebih yang menerima dampak langsung ada di wilayah kabupaten.

"Rasanya lucu kalau (pemprov, red) yang jauh dari dampak, malah yang mengatur. Mestinya kewenangan ada di Kabupaten, karena dampak langsung ada di wilayah kabupaten," ungkapnya lagi.

Menurut Mamun Murod, mestinya kebijakan menyangkut kewenangan perizinan dilakukan dengan berkeadilan. Dirasa sangat rancu jika pengambil kebijakan dan pemberi izin ada di tingkat provinsi, sementara setiap kali ada permasalahan di tangani oleh pemerintah kabupaten.

"Kita berharap ini dilakukan peninjauan kembali sesuai semangat otonomi daerah, agar pembangunan bisa berjalan efektif dan efesien," harapnya.

Hal senada juga ditambahkan Sekretaris Dishutbun Kepulauan Meranti, Ahmad Prasetyo, menurutnya jika yang menjadi kekhawatiran pusat adalah implementasi kewenangan perizinan, mestinya sistem pengawasan dan pembinaan terhadap kewenangan itu yang diperkuat.

"Jika ada kelemahan dalam implementasi kewenangan, seharusnya kelemahan itu yang lebih diperkuat dan dipertajam sistem pengawasannya, tetapi ini malah dihilangkan," uja. ( Rpc/7**)



Sumber: Mernti Online

Related

Ekonomi 3490597488424016001

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item