Weeeiiii.....Pansus DPRD Riau Usir Utusan PT Duta Palma

Bos Besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng 
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Pansus DPRD Riau soal monitoring izin lahan, hutan dan pajak mengusir utusan perusahaan PT Duta Palma, Selasa 26/5/2015 dari ruang medium DPRD Riau. Hal itu dikarenakan mereka tidak bawa data yang diminta oleh Pansus. Sehingga, jajaran Direksi yang hadir di ruang Medium itu diragukan identitasnya. Hal tersebut dikatakan oleh ketua Pansus Suhardiman Ambi kepada wartawan usai pertemuan itu.

"Ada 15 item yang harus kita lihat sebagai dasar untuk menyatakan yang hadir itu para Direktur perusahaan. Mereka tidak bisa tunjukkan. Bukti mereka sebagai direktur itu bisa dilihat dari akta pendirian perusahaan dan NPWP nya. Mereka tidak bawa. Hanya tiga item yang mereka bawa dan item itu tidak bisa membuktikan mereka sebagai direktur ,"kata Suhardiman.

Malah Suhardiman menduga para direktur yang hadir itu sebagai orang suruhan oleh Duta Palma. Karena, saat pansus pertanyakan jabatannya ada yang direktur di 9 perusahaan.

"Tidak ada bukti yang menguatkan mereka itu direktur di perusahaan. Malah ada satu orang mengaku direktur di 9 perusahaan di grup Duta Palma itu. Makanya kita suruh mereka lengkapi data dulu. Teken surat perjanjian memenuhinya dalam waktu 30 hari. Direktur harus hadir, karena posisi mereka bisa mengambil keputusan,"jelas Suhardiman.

Saat ditanya ke salah satu pihak perusahaan, David Hutapea mengaku kepada wartawan sebagai Direktur Operasional. Namun baru 3 bulan ini menjabat. Bahkan David saat ditanya nama pejabat yang digantikannya, ia tidak tahu.

Untuk menuntaskan perusahaan yang bandel hadir tersebut, Pansus akan kirim surat ke Gubri meminta untuk menugaskan 7 orang PPNS mendampingi Pansus melakukan penyelidikan, penyidikan terkait temuan-temuan Pansus.

"PPNS inikan Pengawas Pegawai Negeri Sipil yang bisa diberdayakan untuk melakukan pengawasan. Untuk itu kita berdayakan mereka membantu kerja Pansus, baik dalam rapat kerja maupun tinjauan lapangan. Jika temuan PPPNS soal lingkungan, maka laporannya ke Kepolisian. Jika 10 miliar keatas temuannya soal korupsi, maka direkomendasikan ke KPK atau Kejaksaan,"beber Suhardiman.

PPNS itu diminta posko di Dishut, Polhut Riau. Mereka diambil dari BLH 2 orang, dari Dishut 3 orang dan dari Disbun 2 orang.

"Setelah PPNS temukan 2 alat bukti yang cukup, maka dapat diserahkan ke pihak yang terkait, ke Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Sesuai pelanggaran perusahaan yang ditemukan,"tandas Suhardiman.(Frc/470*)

Related

Politik 9204308262897701261

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item