Tersangka Kasus Surat Mandat Palsu Munas Golkar Bertambah

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar dalam Munas Ancol.

"Ada dua tersangka baru. Dengan dua tersangka sebelumnya jadi total tersangka ada empat," kata Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/2).

Dua tersangka tersebut adalah M. Juli dan Suhardi.  Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar untuk hadir dalam Munas Ancol yakni Hasbi Sani dan Dayat Hidayat.

Hasbi merupakan Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Sementara Dayat merupakan Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam kasus ini, Hasbi telah memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara di-"scanning" atau dipindai.

Sementara Dayat memalsukan tanda tangan wakil ketua DPD Golkar Kabupaten Pandeglang dalam surat mandat agar bisa menghadiri Munas Ancol pada 6-8 Desember 2014.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penetapan para tersangka tersebut menindak lanjuti laporan polisi LP/289/III/2015/Bareskrim yang dilaporkan oleh Zoerman Manaf. Manaf merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.

SBR: ROL

Related

TNI/Polri 4161204055668166723

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item