Puan Maharani & Tjahjo Kumolo Rakap Jabatan. Siti Zuhro: Ini Enggak Etis, Rangkap Legislatif Dan Eksekutif
https://www.riaupublik.com/2015/05/puan-maharani-tjahjo-kumolo-rakap.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai jabatan yang sekarang
diemban oleh Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo secara tidak langsung
melakukan rangkap jabatan sebagai menteri dan juga sebagai anggota DPR.
Menurutnya, hal tersebut tidak elok dilihat dari segi politik.
“Ini nggak etis, kan ada etika politik dalam melakukan tanggung jawabnya mereka di parlemen,” ungkap Siti Zuhro kepada Republika.co.id, Sabtu (16/5). Menurutnya, tentu harus ada aturan main dalam menjalanan tugas mereka di parlemen.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika memang secara hitam di atas putih tidak menyebutkan secara eksplisit aturannya bukan berarti dapat melakukan rangkap jabatan. “Seharusnya kan mereka sudah tau risikonya ketika Pak Jokowi mengatakan tidak boleh rangkap jabatan,” kata Siti.
Terkait hal tersebut, masih menurut Siti, rangkap jabatan yang dilakukan oleh kedua anggota DPR tersebut tidak bisa dibenarkan. Siti menjelaskan, artinya tidak dimungkinkan dalam waktu bersamaan seseorang dalam sistim kepemerintahan merangkap menjadi badan legislatif dan eksekutif juga.
Selain itu, Siti menilai hal tersebut selain tidak elok juga secara moral tida bisa diterima. ''Dalam hal ini, secara moral politik tidak bisa begitu saja mempertanggungjawabkan kepada publik begitu saja. Sebagai pejabat publik, mereka harus bertanggung jawab sesuai tugasnya dengan rules yang benar,” jelas Siti.
Diketahui sebelumnya, sudah selama enam bulan ini Puan Maharani menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Jokowi. Namun di lain sisi hingga sekarang ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPR belum juga selesai.
Sbr: Rol
“Ini nggak etis, kan ada etika politik dalam melakukan tanggung jawabnya mereka di parlemen,” ungkap Siti Zuhro kepada Republika.co.id, Sabtu (16/5). Menurutnya, tentu harus ada aturan main dalam menjalanan tugas mereka di parlemen.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika memang secara hitam di atas putih tidak menyebutkan secara eksplisit aturannya bukan berarti dapat melakukan rangkap jabatan. “Seharusnya kan mereka sudah tau risikonya ketika Pak Jokowi mengatakan tidak boleh rangkap jabatan,” kata Siti.
Terkait hal tersebut, masih menurut Siti, rangkap jabatan yang dilakukan oleh kedua anggota DPR tersebut tidak bisa dibenarkan. Siti menjelaskan, artinya tidak dimungkinkan dalam waktu bersamaan seseorang dalam sistim kepemerintahan merangkap menjadi badan legislatif dan eksekutif juga.
Selain itu, Siti menilai hal tersebut selain tidak elok juga secara moral tida bisa diterima. ''Dalam hal ini, secara moral politik tidak bisa begitu saja mempertanggungjawabkan kepada publik begitu saja. Sebagai pejabat publik, mereka harus bertanggung jawab sesuai tugasnya dengan rules yang benar,” jelas Siti.
Diketahui sebelumnya, sudah selama enam bulan ini Puan Maharani menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Jokowi. Namun di lain sisi hingga sekarang ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPR belum juga selesai.
Sbr: Rol