Gugatan Ical Ditolak, Terbuka Peluang Damai di Golkar

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA – Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, memprediksi konflik kepengurusan Partai Golkar bisa selesai jika putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Kubu Ical dinilai tidak memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Jika gugatan Ical soal SK Kemenkumham ditolak PTUN, ada kemungkinan mereka tidak akan naik banding. Sebab,  pada penyelesaian sebelumnya di Mahkamah Partai (MP) mereka kalah. Mereka juga tidak memegang SK Kemenkumham, jadi apalagi yang ingin dicari ?” ujar Ray saat dihubungi ROL, Sabtu (16/5).

Jika tidak ada banding, lanjut dia, konflik kepengurusan Partai Golkar berpeluang  selesai. Kepengurusan partai tetap pada Kubu Agung Laksono.

Namun, jika  PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Kubu Ical, sangat mungkin  Kubu Agung akan mengajukan naik banding. Sebab, selain mengantongi keputusan dari MP, mereka juga masih mengantongi SK Menkumham.

“Baik SK Menkumham maupun hasil MP sama-sama kuat posisinya. Jika Kubu Agung naik banding, maka proses peradilannya kembali memakan waktu,” imbuh Ray.

SBR: ROL

Related

Politik 4984133744627746864

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item