Fadli Zon: Hasil Audit KPU Bisa Ditindaklanjuti KPK atau Bareskrim
https://www.riaupublik.com/2015/05/fadli-zon-hasil-audit-kpu-bisa.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- DPR RI akan menindaklanjuti hasil audit
yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan
anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon
mengatakan, laporan audit BPK terhadap penggunaan anggaran di KPU ini
perlu diketahui publik.
Sebab, dalam paparan BPK, kata dia, ada temuan mengejutkan atas audit pada lembaga penyelenggara pemilu ini. Yaitu, potensi kerugian negara. Seharusnya, kata Fadli Zon, KPU tidak boleh mempunyai kesalahan dalam menjalankan tugasnya, terlebih kesalahan yang dilakukan KPU ini dinilai cukup banyak sehingga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
“Saya kira ini juga perlu ditindaklanjuti oleh lembaga seperti KPK atau Bareskrim, supaya ada satu penjelasan dari laporan ini supaya tidak hanya jadi dokumen,” kata Fadli Zon di kompleks parlemen Senayan, Jumat (29/5).
Fadli menambahkan, dengan hasil audit BPK ini, maka jelas bahwa yang dilakukan komisi II dengan meminta BPK mengaudit KPU sudah terbukti tidak berhubungan dnegan agenda revisi UU Pilkada.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menegaskan hasil audit pada KPU ini merupakan laporan resmi dari BPK. Jadi tidak berhubungan dengan agenda revisi UU Pilkada yang sedang diupayakan amggota DPR RI.
“Kalau belum siap KPU bisa menunda, padahal tidak boleh dalam Undang-Undang KPU menunda pelaksanaan pilkada,” tegas Rambe.
sub: Rol
Sebab, dalam paparan BPK, kata dia, ada temuan mengejutkan atas audit pada lembaga penyelenggara pemilu ini. Yaitu, potensi kerugian negara. Seharusnya, kata Fadli Zon, KPU tidak boleh mempunyai kesalahan dalam menjalankan tugasnya, terlebih kesalahan yang dilakukan KPU ini dinilai cukup banyak sehingga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
“Saya kira ini juga perlu ditindaklanjuti oleh lembaga seperti KPK atau Bareskrim, supaya ada satu penjelasan dari laporan ini supaya tidak hanya jadi dokumen,” kata Fadli Zon di kompleks parlemen Senayan, Jumat (29/5).
Fadli menambahkan, dengan hasil audit BPK ini, maka jelas bahwa yang dilakukan komisi II dengan meminta BPK mengaudit KPU sudah terbukti tidak berhubungan dnegan agenda revisi UU Pilkada.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menegaskan hasil audit pada KPU ini merupakan laporan resmi dari BPK. Jadi tidak berhubungan dengan agenda revisi UU Pilkada yang sedang diupayakan amggota DPR RI.
“Kalau belum siap KPU bisa menunda, padahal tidak boleh dalam Undang-Undang KPU menunda pelaksanaan pilkada,” tegas Rambe.
sub: Rol