Badrodin Beralasan Keluarga Korban Penembakan Tak Terima
https://www.riaupublik.com/2015/05/badrodin-beralasan-keluarga-korban.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan
pengungkapan kasus Novel Baswedan kali ini sebab pihak keluarga korban
penganiayaan tak terima saat Novel hanya diberi sanksi disiplin.
''Kasus ini sudah 2004, namun kemudian kami lanjutkan lagi sebab pihak korban belum terima jika hanya diberi sanksi disiplin,'' ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Badrodin mengatakan pihak Bareskrim akhirnya melanjutkan kasus ini untuk bisa memberikan keterangan yang benderang terkait keterlibatan Novel dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Badrodin pun enggan menyebut penahanan dan dibawanya Novel ke Bengkulu sebagai sebuah tindakan paksa. Badrodin mengklaim hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas dan menambah petunjuk terkait kasus penganiayaan tersebut.
Namun, Badrodin akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Novel. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak baik KPK maupun Polri. Novel pun akhirnya dikembalikan ke KPK dengan jaminan pihak Novel kooperatif untuk bisa mengikuti proses hukum yang ada.(Rpc)
''Kasus ini sudah 2004, namun kemudian kami lanjutkan lagi sebab pihak korban belum terima jika hanya diberi sanksi disiplin,'' ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Badrodin mengatakan pihak Bareskrim akhirnya melanjutkan kasus ini untuk bisa memberikan keterangan yang benderang terkait keterlibatan Novel dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Badrodin pun enggan menyebut penahanan dan dibawanya Novel ke Bengkulu sebagai sebuah tindakan paksa. Badrodin mengklaim hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas dan menambah petunjuk terkait kasus penganiayaan tersebut.
Namun, Badrodin akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Novel. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak baik KPK maupun Polri. Novel pun akhirnya dikembalikan ke KPK dengan jaminan pihak Novel kooperatif untuk bisa mengikuti proses hukum yang ada.(Rpc)