Wweeeiiii.....4 Tersangka Korupsi BANK BNI 46 Pekanbaru Dilimpahkan ke Kejaksaan
https://www.riaupublik.com/2015/04/wweeeiiii4-tersangka-korupsi-bank-bni.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Empat tersangka dugaan korupsi perbankan Bank Negara Indonesia (BNI)
46 Pekanbaru diserahkan Dit Reskrimsus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Riau. Selanjut ke empat tersangka akan segera di sidangkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ke
empat tersangka tersebut antara lain, Esron selaku Direktur PT Barito
Riau Jaya (BRJ) debitur BNI 46 yang meminjam uang dengan agunan fiktif
bekerja sama dengan pegawai BNI yang juga jadi tersangka yaitu Abc
Manurung, Relation Officer di BNI 46 Pekanbaru dan Atok yang sudah
pensiun serta Dedi Syahputra yang masih aktif di BNI sebagai Relation
Officer.
Kabid
Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan penyerahan tahap II
terhadap ketiga tersangka tersebut setelah perjalanan penyelidikan yang
panjang, "Esron yang merupakan Debitur BNI 46, ditetapkan jadi tersangka
beberapa bulan lalu dalam dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46
Pekanbaru senilai Rp40 miliar," kata Guntur.
Sebelumnya,
kata Guntur, Esron selalu mangkir jika dipanggil untuk dimintai
keterangannya. Hingga akhirnya Esron pun ditangkap di sebuah hotel saat
bersama pengacaranya.
Esron
ditangkap karena dinilai menghambat penyidikan yang dilakukan polisi.
Esron juga diduga akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,
kalau tidak ditahan.
"Makanya
ditahan karena tidak kooperatif. Penahanan juga dilakukan untuk
melengkapi berkas, hingga saat ini dilakukan tahap II ke Kejati Riau
untuk proses hukum selanjutnya,"terang Guntur.
Selain
Esron, penyidik juga sempat menjemput paksa Abc Manurung. Penangkapan
keduanya berdasarkan surat perintah SP.kap/09/II/2014 dan
sprin.kap/10/II/2014/RESKRIMSUS tgl 10 feb 2014.
Dugaan
korupsi ini terjadi tahun 2007-2008 lalu. Saat itu, Esron mengajukan
kredit ke BNI 46 senilai Rp 40 miliar. Agunannya adalah sebuah kebun.
Pencairan dilakukan dua kali. Tahun 2007 Rp 17 miliar dan sisanya tahun
2008.
"Penelusuran
yang dilakukan, agunan yang dijadikan Esron fiktif. Tanah yang
dijadikan bukan miliknya dan hanya menggunakan surat tidak memenuhi
syarat," jelasnya.
Selain
itu, kredit dinilai melanggar aturan perbankan. Sebab, jenis kredit
yang diajukan tidak sesuai dengan agunan. "Seharusnya kredit dicairkan
30 persen. Ini tidak, semuanya dicairkan sebelum ada progres
pembangunan," ucap Guntur.
Di
samping itu, kredit dicairkan oleh pihak yang tidak berwenang di BNI.
Apakah ada dugaan permainan mata antara Esron dengan pihak BNI, petugas
masih menyelidikinya.
Berdasarkan
hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau,
kredit ini diduga merugikan negara Rp 37 miliar. "Itu total loss atau
keuangan negara yang dirugikan," tegas Guntur.
Atas
ulah para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 dan atau pasal
3 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski
Polda Riau berani menahan 4 tersangka dugaan korupsi BNI 46, namun
pihak kejaksaan belum bisa memastikan menahan keempat tersangka ke dalam
rumah tahanan atau tahanan kota, sebab dalam beberapa kasus korupsi
sebelumnya, Kejari Pekanbaru kerap melakukan tahanan kota terhadap
tersangka korupsi.
Kasi
Penkum Humas Kejati Riau Mukhzan mengatakan, pihaknya telah menerima
pelimpahan 4 tersangka dan berkas dugaan kasus korupsi BNI 46, namun
pihaknya belum bisa memastikan menahan keempat tersangka.
"Belum
tahu ditahan atau tidak, karena dari Pidsus Kejati, langsung dibawa ke
Kejari Pekanbaru, saya belum dapat informasi dari pihak Kejari terkait
penahanannya,"kata Mukhzan.
Sementara
itu, Humas BNI Pekanbaru, Yudhi Dharmawan saat dihubungi membenarkan
bahwa Dedy Syahputra masih aktif bekerja di BNI. "Ya masih aktif, tapi
saya tidak tahu apa jabatannya sekarang. Terkait kasus ini, saya tidak
bisa memastikan upaya selanjutnya terhadap Saudara Dedy," terang Yudhi. (hemat.s)