Weeeiii.... Wan Amir Firdaus Ditetapkan Kejati Riau Tersangka Baru Korupsi Jembatan Pedamaran Kabupaten Rokan Hilir ( Riau )
https://www.riaupublik.com/2015/04/weeeiii-wan-amir-firdaus-ditetapkan.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Setelah mendalami proses penyelidikan usai menetapkan Ibul Kasri, mantan Kadis PU Pemkab Rokan Hilir (Rohil) sebagai tersangka, Kamis (9/4/2015) ini pihak Kejaksaan Tinggi kembali menetapkan satu tersangka lagi yakni, Wan Amir Firdaus (WAF), mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Kabupaten Rokan Hilir tahun 2006.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir. Kita menetapkan satu tersangka lagi yakni, Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Bappeda Rohil," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH melalui press rilisnya kepada wartawan Kamis malam.
Penetapan status tersangka Wan Amir ini Berdasarkan No.Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015.
Dijelaskan Mukhzan, berdasarkan kegiatan pembangunan proyek Jembatan Pedamaran I dan II yang diawali dengan kegiatan Studi Kelayakan pada tahun 2006, tidak pernah diusulkan oleh SKPD terkait dan tidak melalui rapat Musrenbang Kabupaten Rokan Hilir, studi Kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD dan masuk pada saat rapat Banggar.
Pada saat rapat dengan Banggar tersebut Tersangka Wan Amir memasukan kegiatan Studi Kelayakan ke Banggar dan selanjutnya disetujui Banggar sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD Tahun Anggaran 2006." terangnya.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2006 PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi dihadapan Wan Amir selaku Kepala Bapeda/Pengguna Anggaran, dengan kesimpulan hasil kajian studi kelayakan : jembatan padamaran tidak layak untuk dibangun/dilaksanakan. Saat itu Tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak. Namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan.
Dari hasil perkembangan Penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan oleh Wan Amir, mantan Kepala Bappeda Pemkab Rohil.
"Dengan demikian, kita menyimpulkan serta menetapkan WAF (mantan kepala Bapeda Kabupaten Rohil) sebagai tersangka," ujarnya.
"Tim penyidik selanjutnya akan menyusun agenda dengan menjadwalkan pemeriksaan Tersangka dan para saksi serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan," tegas Mukhzan.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kejati Riau telah menetapkan Ibus Kasri sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010.
Dimana dalam prosesnya, Ibus Kasri pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.