Rumah Bernilai Milyaran Milik Susilo Mantan Kadisbun Riau Disita Kejati Riau " Miskinkan,
https://www.riaupublik.com/2015/04/rumah-bernilai-milyaran-milik-susilo.html
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Rumah bernilai milyaran rupiah dan
tanah milik tersangka korupsi program K2I Susilo disita oleh Kejaksaan Tinggi
Riau, di Pekanbaru, Kamis malam (22/4/2015).
Penyitaan
itu terkait dengan status Susilo selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana
pembangunan kebun kelapa sawit Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur
(K2I) Pemprov Riau, yang merugikan negara sekitar Rp28 miliar.
Penyitaan
aset dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Amril Rigo, dengan
didampingi Kepala Seksi Penyidikan Rachmad Lubis, dan Kasi Penerangan Hukum dan
Humas Mukhzan. Penyidik menyita rumah pribadi tersangka di Jalan Purwodadi No.
181 Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kasie
Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan penyitaan bertujuan untuk
mengamankan barang bukti yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi pada
program K2I di Disbun Riau.
“Jika
dinyatakan terbukti oleh pengadilan, maka barang bukti ini akan dilelang untuk
menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini,”
ujarnya.
Rumah
mewah milik tersangka Susilo yang disita memiliki luas 1.713 meter persegi.
Penyidik memasang plang penyitaan yang bertuliskan “Rumah dan Tanah Disita oleh
Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau”.
Penyitaan
itu berdasarkan Surat Perintah penyitaan Kajati Riau Nomor :
Print-01/N.Fd.1/03/2014 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :
53/Pen.Pid.Sus.TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 7 April 2015.
Selain
itu, penyidik juga memasang tali penyegelan di sepanjang pagar rumah dan lahan
yang terletak di samping rumah itu.
Sempat
terjadi ketegangan dalam proses penyitaan karena pihak keluarga dan penasehat
hukum Susilo yang menghambat tugas penyidik dengan mengulur-ulur waktu. Bahkan,
isteri Susilo yang bernama Dina Marlinda menolak menandatangani surat berita
acara penyitaan.
Alasan
penolakan keluarga karena penyitaan dilakukan di luar jam kerja, kasus ini
belum disidik secara betul dan penetapan tersangka dilakukan secara sepihak.
Selain itu, dinyatakan kalau pengacara Susilo tidak mengetahui aset ini dalam
sidik dan merupakan hasil korupsi.
Menanggapi
penolakan itu, Mukhzan mengatakan penyitaan tetap berjalan terus dan meminta
keluarga Susilo yang tidak setuju melakukan upaya hukum dengan praperadilan.
“Silahkan
melakukan upaya hukum sesuai jalurnya,” ujarnya. Sebelumnya, penyidik Kejati
Riau telah menahan Susilo dalam kasus tersebut.
Penahanan
terhadap tersangka Susilo berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi
Riau Nomor Print-03/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 22 April 2015. Ia menjelaskan,
penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah
memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP.
“Perbuatan
tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, pasal 3, pasal 18 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo UU No 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1
ke- 1 KUHP,” katanya.
Dengan
begitu, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi kebun sawit
K2I. Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan Direktur PT.GEP dengan
inisial MC sebagai tersangka, karena selaku rekanan pelaksana kegiatan
tersebut.
Seperti
diketahui, program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian
masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa
sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.
Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun
Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan
pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun
sawit sesuai dengan target.