KPU Segera Bersikap Tentang Dualisme Pengurus Parpol
https://www.riaupublik.com/2015/04/kpu-segera-bersikap-tentang-dualisme.html
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera
mengeluarkan surat keputusan tentang aturan mengenai dualisme
kepengurusan partai politik, dalam menghadapi pemilihan kepala daerah
seretak yang akan digelar Desember 2015.
"Konsultasi dengan Panja (Panitia Kerja) Komisi II DPR diharapkan selesai sebelum memasuki reses, pada 24 April. Setelah itu kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4).
Husni mengatakan, waktu bagi KPU untuk menentukan sikap terkait dualisme kepengurusan di dua partai politik, yakni PPP dan Partai Golkar, makin pendek karena proses pendaftaran bakal calon Pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan tahun 2015.
Menurutnya dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar di 204 daerah pada tahun ini, proses sosialisasi terhadap aturan tersebut juga sangat sempit.
"Ini kan atas permintaan Panja untuk buat alternatif, karena kalau merujuk ke Undang-Undang tentang Parpol itukan sudah jelas yang dirujuk adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dalam banyak pandangan di Panja Komisi II DPR RI itu kan (hanya berlaku) dalam keadaan normal," jelasnya. (RPc)
sbr: Rol
"Konsultasi dengan Panja (Panitia Kerja) Komisi II DPR diharapkan selesai sebelum memasuki reses, pada 24 April. Setelah itu kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4).
Husni mengatakan, waktu bagi KPU untuk menentukan sikap terkait dualisme kepengurusan di dua partai politik, yakni PPP dan Partai Golkar, makin pendek karena proses pendaftaran bakal calon Pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan tahun 2015.
Menurutnya dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar di 204 daerah pada tahun ini, proses sosialisasi terhadap aturan tersebut juga sangat sempit.
"Ini kan atas permintaan Panja untuk buat alternatif, karena kalau merujuk ke Undang-Undang tentang Parpol itukan sudah jelas yang dirujuk adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dalam banyak pandangan di Panja Komisi II DPR RI itu kan (hanya berlaku) dalam keadaan normal," jelasnya. (RPc)
sbr: Rol