Kadis Kehutanan Kab Meranti: Saya Tidak Bertanggung Jawap Ijin Operasi PT. RAPP
https://www.riaupublik.com/2015/04/kadis-kehutanan-kab-meranti-saya-tidak.html
RIAUPUBLIK.COM, MERANTI-- Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Meranti, Riau, Makmun Murod tak mau bertanggung jawab atas izin operasi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAAP) di lahan gambut di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.
Makmun Murod mengatakan, izin penggunakan lahan gambut di perusahaan bubur kertas itu, sudah berjalan sebelum dia menjabat sebagai Kepala Dinas. Kata dia, izin tersebut juga diberikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
"Perizinan itu diterbitkan Pemerintah Pusat ya, dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan itu sudah melalui prosedur dari daerah. Nah ketika saya masuk, kemudian saya melarang, siapa saya ini, saya apakah penentu kebijakan, kan bukan pak. Tapi, memang hari ini Pemerintah Pusat membatalkan, atau mencabut perizinan itu, misalnya. Tentu kami akan melaksanakannya, akan mengeksekusinya. Karena kami kan sebagai eksekusi saja di lapangan, sebagai pelaksana."
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Meranti, Riau, Makmun Murod
Sebelumnya organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak operasi RAPP di lahan gambut Pulau Padang. Walhi menyebut operasi di lahan gambut itu selain merusak lingkungan juga rawan menimbulkan kebakaran hutan yang asapnya bisa sampai menganggu negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.
Selain Walhi, penolakan juga datang dari petani di Kepulauan Meranti, Riau. Senin besok rencananya mereka akan menyegel kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kabupaten Meranti, Riau. Penyegelan dilakukan karena Dinas Kehutanan dituding yang meloloskan izin perusahaan bubur kertas PT. Riau Andalan Pulp and Paper beroperasi di Pulau Padang, Kepulauan Meranti.