43 DPR RI Komisi VII Akan Diseret Sutan Batugana Dalam Kasus SKK Migas, Plt Gubri Apakah Masuk Bidikannya
https://www.riaupublik.com/2015/04/43-dpr-ri-komisi-vii-akan-diseret-sutan_18.html
RIAUPUBLIK.COM-- JAKARTA--Di ketahui sebelum nya Plt Gebernur Riau, Pernah Menjadi anggota DPR RI di erahnya Sutan Bhatoegana, saat itu beliau duduk di komisi VII, dan mencalon kan gubri bersama pasangan nya annas mamun yang sekarang masih di rumahnya KPK. apakah Plt masuk dalam Bidika Sutan Bhatoegana nantinya? Sebanyak 43 anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) bersiap-siap masuk dalam arus deras kasus
korupsi yang terjadi Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).
Pasalnya mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang didakwa
menerima duit suap USD 140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Tak
terima terkena jeratan dakwaan sendirian, pihak Sutan mengajukan
tuntutan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mendesak rekan-rekan Sutan yang dulu
duduk di Komisi VII tersebut dikenai jerat dakwaan juga. “Tolong
masukkan daftar 43 nama anggota dewan dan 4 pimpinan,” kata Rahmat di
pengujung sidang kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(16/5).
Rahmat menganggap seharusnya tidak hanya kliennya yang didakwa karena
dari daftar nama-nama yang disebut menerima duit gratifikasi yaitu para
anggota dan unsur pimpinan lain di komisi tersebut. “Jangan sepihak
begini dakwaan saudara,” ucap Rahmat menyesalkan.
Merujuk berkas dakwaan, pada 27 Mei 2013, daftar yang menerima duit
suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah USD 7.500,
sebanyak 43 anggota Komisi VII masing-masing sejumlah USD 2.500, dan
Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.
“Uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan dituliskan ‘A’ untuk 43
anggota, ‘P’ untuk pimpinan dan ‘S’ untuk sekretariat,” kata jaksa Dody
Sukmono saat membacakan dakwaan.
Adapun uang suap senilai USD 140 ribu yang didakwakan kepada Sutan,
menurut jaksa, untuk mempengaruhi para anggotanya terkait pembahasan dan
penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013.
Selain itu, duit juga didakwa digunakan Sutan untuk mempengaruhi
pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P. Lebih
jauh, Sutan juga mempengaruhi pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara
(RKA) Kementerian dan Lembaga APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
(RP)
SBR: CNN